Saumlaki, Kapatanews.com – Dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan oknum Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar semakin menjadi sorotan.
Seorang staf kepegawaian bagian umum Pemda Kepulauan Tanimbar berinisial NR mengungkap kejanggalan dokumen tanda terima surat yang seharusnya bertanggal 8 Agustus 2024, tetapi baru ditandatangani pada Januari 2025.
Kejanggalan ini menimbulkan dugaan manipulasi administrasi yang bertentangan dengan aturan kepegawaian.
Kasus ini bermula ketika NR menerima panggilan telepon dari seorang pengacara yang menangani kepentingan Irban Satu Edo Utukaman. NR kemudian diminta datang ke rumah pengacara tersebut.
Setibanya di sana, ia diberikan dokumen tanda terima bagian umum Setda KKT untuk ditandatangani. Namun, NR mengaku tidak pernah menerima surat terkait Irban Satu dan merasa ada kejanggalan dalam administrasi tersebut.
Pengacara istri Irban Satu, Ronald Bembuain, SH., menilai bahwa dugaan pemalsuan ini berkaitan dengan izin perceraian yang wajib diperoleh ASN dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Irban Satu Edo Utukaman diduga mencoba mempermudah proses tersebut tanpa mengikuti prosedur resmi yang berlaku, sehingga berpotensi melanggar peraturan ASN dan hukum administrasi negara,”ungkap Bembuain. Rabu, 26/03/2025.
Dirinya menambahkan, Pelanggaran Aturan dan Dampaknya Menurut peraturan kepegawaian, ASN yang ingin bercerai harus memperoleh izin resmi dari pejabat berwenang. Namun, dalam kasus ini, Irban Satu diduga mengabaikan prosedur tersebut dan berusaha menyiasatinya dengan pemalsuan dokumen.
“Jika terbukti benar, tindakan ini dapat berimplikasi hukum serta mencoreng citra Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar,”ucapnya.
Kasus ini juga menguatkan dugaan adanya praktik maladministrasi di lingkungan pemerintahan daerah. Sebagai lembaga pengawas internal, keterlibatan Inspektorat dalam dugaan pelanggaran hukum menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas birokrasi di Pemda Kepulauan Tanimbar.
“Pemerintah Daerah, khususnya Bupati yang baru, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Irban Satu. Evaluasi kinerja pejabat yang terlibat dalam kasus ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,”tegasnya.
Selain itu, ia berharap ada penyelidikan yang transparan terhadap dugaan pemalsuan dokumen ini. Jika ditemukan bukti kuat, maka sanksi administratif maupun hukum harus segera diterapkan guna menjaga integritas birokrasi dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.
“Dengan mencuatnya kasus ini, Pemda diharapkan lebih ketat dalam mengawasi kinerja pejabatnya. Pengawasan yang lebih ketat dan penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran administratif menjadi langkah penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan kredibel,”tutupnya. (KN-07)