Maluku, Kapatanews.com – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menerima total 26 usulan pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) dari berbagai provinsi di Indonesia selama masa reses sidang ke-4 yang berlangsung dari 23 Mei hingga 19 Juni 2025. Usulan tersebut mencerminkan harapan banyak daerah untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik melalui pemekaran wilayah.
Usulan pembentukan CDOB ini tersebar dari wilayah barat hingga timur Indonesia, mulai dari provinsi-provinsi di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua. Dari data yang diperoleh, terdapat usulan pembentukan kabupaten, kota, dan bahkan provinsi baru.
Usulan ini datang dari berbagai kelompok masyarakat, pemerintah daerah, hingga anggota legislatif daerah yang menilai bahwa pemekaran wilayah merupakan solusi untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Komite I DPD RI yang membidangi pemerintahan, hukum, dan otonomi daerah menjadi garda terdepan dalam menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi tersebut.
Beberapa daerah yang diusulkan untuk dimekarkan adalah:
- Kalimantan Timur mengusulkan pembentukan Kabupaten Kutai Utara dan Kabupaten Sangkulirang.
- Sumatera Barat mengajukan empat usulan pemekaran, termasuk Kabupaten Agam Tuo yang sudah sampai pada tahap paripurna DPRD provinsi.
- Jambi menyodorkan tujuh usulan, seperti Kota Muaro Bungo dan Kabupaten Tabir Raya.
- Jawa Barat mencatat jumlah usulan terbanyak di Pulau Jawa dengan sembilan CDOB, antara lain Kabupaten Bogor Timur, Cianjur Selatan, dan Garut Utara.
Di kawasan timur, usulan tak kalah masif:
- Maluku mengusulkan 14 calon kabupaten/kota baru dan satu provinsi baru Maluku Tenggara Raya.
- Papua Pegunungan mencatatkan usulan terbanyak dengan 26 calon kabupaten baru, seperti Kabupaten Wamena, Baliem Tengah, Okika, dan Yahukimo Barat Daya.
- Nusa Tenggara Barat mengusulkan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa dengan ibukota Sumbawa Besar, mencakup Kota Bima dan empat kabupaten lainnya.
Usulan ini diajukan selama masa reses DPD RI, yang merupakan waktu para senator turun ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi. Setelah reses berakhir pada 19 Juni 2025, Komite I DPD RI akan menyusun laporan, melakukan klarifikasi, dan mengusulkan pembahasan lebih lanjut di tingkat kementerian terkait.
Proses selanjutnya mencakup verifikasi administratif dan teknis, termasuk kajian kelayakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan penetapan melalui Surat Presiden serta persetujuan DPR jika dinyatakan layak.
Alasan utama di balik pemekaran ini adalah pemerataan pembangunan, penguatan identitas lokal, serta peningkatan pelayanan publik. Banyak wilayah merasa terlalu luas atau terlalu padat, sehingga tidak efisien dalam hal tata kelola pemerintahan. Misalnya, daerah-daerah di pedalaman Papua atau wilayah kepulauan seperti Maluku dan Kepulauan Riau merasa terpinggirkan dalam sistem pemerintahan yang berpusat di ibu kota kabupaten atau provinsi yang jauh.
Sebagian daerah juga menilai bahwa pemekaran dapat membuka peluang investasi dan mempercepat pembangunan infrastruktur, pendidikan, serta layanan kesehatan.
Secara geografis, Papua dan Maluku menjadi kawasan dengan usulan terbanyak. Hal ini menunjukkan bahwa daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menjadi fokus utama dari aspirasi CDOB tahun ini. Sementara dari aspek administratif, provinsi seperti Jawa Barat dan Sumatera Selatan menunjukkan tingginya kebutuhan penataan ulang wilayah administratif akibat kepadatan penduduk dan ketimpangan pelayanan.
Meskipun antusiasme tinggi dari daerah, pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah sejak 2014, dengan alasan efisiensi anggaran dan penataan ulang sistem pemerintahan. Namun, beberapa usulan seperti Kabupaten Pantai Timur di Sumatera Selatan sudah masuk dalam daftar 65 DOB yang disetujui oleh Surat Presiden No. R-66/Pres/12/2013, namun tertahan akibat kebijakan moratorium tersebut.
DPD RI terus mendesak agar moratorium ditinjau kembali, terutama untuk wilayah-wilayah yang telah menyelesaikan dokumen persyaratan lengkap, melakukan sosialisasi, serta memperoleh dukungan penuh dari pemerintah daerah asal. (KN-07)