Saumlaki, Kapatanews.com – Distribusi Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Sofyanin, Kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar menuai protes dari penyandang disabilitas yang merasa tidak diperlakukan adil.
Beberapa warga mengaku tidak menerima bantuan meskipun mereka termasuk dalam kelompok rentan yang seharusnya mendapat prioritas. Ketimpangan ini memicu kekecewaan di kalangan masyarakat, khususnya mereka yang bergantung pada bantuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Banyak penyandang disabilitas yang merasa bahwa kebijakan ini tidak transparan dan kurang mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan. Mereka mengeluhkan tidak adanya kejelasan mengenai kriteria penerima manfaat serta mekanisme seleksi yang diterapkan. Selain itu, adanya warga yang masih mampu bekerja tetapi tetap menerima BLT semakin memperkuat anggapan bahwa distribusi bantuan tidak dilakukan secara adil.
Kondisi ini menjadi perhatian berbagai pihak yang menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan distribusi BLT, agar lebih inklusif dan tidak merugikan kelompok rentan. Pemerintah desa diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut serta membuka ruang dialog dengan masyarakat guna menemukan solusi yang lebih baik dan berkeadilan.
Simson Faumasa (26), warga Desa Sofyanin, mengungkapkan kekecewaannya karena tidak menerima BLT meskipun mengalami disabilitas pada kaki sejak kecil.
“Saya merasa tidak adil karena orang yang masih mampu bekerja justru mendapat BLT, sementara saya yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapatkannya,” ujar Simson, Selasa, 1/4/2024.
Senada dengan Simson, seorang warga desa yang enggan disebut namanya meminta pemerintah desa lebih bertanggung jawab dalam penyaluran BLT.
“Pemerintah Desa Sofyanin harus memastikan bahwa semua warga, terutama penyandang disabilitas, mendapatkan akses yang sama terhadap bantuan,” pintanya.
Prisilia Waturu, orang tua dari penerima manfaat BLT tahun sebelumnya, juga merasa kecewa karena anaknya dicoret dari daftar penerima manfaat pada tahun 2025.
“Anak saya benar-benar penyandang disabilitas dan tidak bisa bekerja. Tahun 2024 ia menerima bantuan, tetapi tahun ini justru dicoret tanpa alasan jelas, ini sudah saya tanya langsung kepada ketua BPD tapi jawabannya adalah keterbatasan anggaran, padahal pemerintah sedang memprioritas bantuan untuk penyandang disabilitas” keluhnya.
Dirinya menambahkan, masalah ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan. Jika distribusi BLT tidak dilakukan secara adil, maka berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan kelompok rentan.
“Saya berharap agar Pemda KKT melalui Dinas Sosial agar dapat memperhatikan masalah ini Tanimbar lebih khusus di Desa Sofyanin, karena bantuan tersebut diberikan tidak tepat sasaran,”imbuhnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Desa Sofyanin, Melkior Sabono menjelaskan bahwa penyesuaian jumlah penerima BLT terjadi karena perubahan kebijakan.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDT No. 2 Tahun 2024, alokasi BLT tahun 2025 hanya 15% dari Dana Desa sebesar Rp. 783.176.000, sehingga hanya ada 32 penerima manfaat,” jelasnya.
Jumlah penerima BLT mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, sebanyak 46 warga menerima BLT dengan alokasi 20% dari Dana Desa, sedangkan pada tahun 2023 jumlah penerima mencapai 71 orang dengan alokasi 25%.
Penurunan ini merupakan hasil Musyawarah Desa Khusus Luar Biasa yang digelar pada 2 Desember 2024.
“Kami sepakat melalui musyawara desa untuk membagi BLT secara bertahap kepada keluarga miskin ekstrim lainnya, karena di Sofyanin terdapat 212 kepala keluarga miskin ekstrim yang juga membutuhkan bantuan,” tambah Melkior.
Meski demikian, Simson Faumasa sebenarnya masih mendapat bantuan lain dari Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Pada tahun 2024, Simson telah menerima BLT sebesar Rp. 3.600.000 serta bantuan sosial berupa tongkat, spons, dan sembako,” ungkapnya.
Kendati demikian, polemik ini mencerminkan perlunya evaluasi lebih lanjut terhadap kebijakan distribusi BLT agar lebih inklusif dan adil, khususnya bagi penyandang disabilitas yang sangat bergantung pada bantuan tersebut. (KN-07)