Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
BeritaPemerintahan

Bupati KKT Tolak Nelayan Andon Sulawesi, Penangkapan Telur Ikan Terbang Dianggap Pencurian

×

Bupati KKT Tolak Nelayan Andon Sulawesi, Penangkapan Telur Ikan Terbang Dianggap Pencurian

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, mengeluarkan perintah tegas untuk menolak seluruh aktivitas nelayan andon asal Sulawesi di wilayah perairan Kepulauan Tanimbar. Dalam rapat bersama masyarakat Desa Rumahsalut, Sabtu (26/4), Bupati menyatakan bahwa segala bentuk penangkapan telur ikan terbang oleh nelayan luar akan diperlakukan sebagai tindakan kriminal pencurian.

“Tolak nelayan Sulawesi. Tidak boleh melakukan penangkapan telur ikan terbang di perairan kita. Jika ada yang memaksakan, maka itu dianggap mencuri,” tegas Ricky Jauwerissa di hadapan warga dan aparat desa.

Instruksi ini disampaikan menyusul laporan dari masyarakat mengenai kehadiran nelayan andon yang mulai melakukan aktivitas penangkapan di kawasan perairan Tanimbar. Warga mengadukan kekhawatiran terhadap eksploitasi berlebihan yang dapat merusak sumber daya laut, serta potensi timbulnya konflik sosial dengan nelayan lokal.

Bupati menyatakan bahwa seluruh aparat desa, aparat keamanan, dan masyarakat wajib mengawasi wilayah pesisir dan laut. Setiap temuan aktivitas penangkapan oleh pihak luar tanpa izin akan langsung diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Ini bukan hanya soal menjaga sumber daya, ini soal kedaulatan daerah. Laut kita untuk masyarakat Tanimbar, bukan untuk dieksploitasi pihak luar,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Bupati memerintahkan perangkat desa dan Babinsa untuk meningkatkan patroli laut dan memperketat pengawasan di wilayah rawan aktivitas nelayan andon. Jika ditemukan pelanggaran, Bupati meminta agar segera dilakukan tindakan hukum tanpa kompromi.

Sejumlah tokoh masyarakat dalam rapat tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Bupati. Mereka meminta tindakan nyata dari pemerintah untuk menghalau nelayan dari luar daerah yang berusaha memasuki wilayah perairan Tanimbar.

“Kami siap membantu pemerintah menjaga laut kita. Kalau kita diam saja, nanti anak cucu kita tidak punya apa-apa lagi,” kata salah satu tokoh masyarakat.

Sementara itu, Pihak Polsek setempat menyampaikan kesiapan jajarannya untuk mendukung kebijakan daerah. Ia menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah perairan Seira akan ditindak tegas.

Data dari Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar mencatat bahwa telur ikan terbang merupakan komoditas penting bagi nelayan lokal, terutama dalam mendukung ekonomi masyarakat pesisir. Penangkapan liar oleh nelayan luar tidak hanya mengancam sumber daya, tetapi juga mengganggu mata pencaharian masyarakat setempat.

Penolakan terhadap nelayan andon ini sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah yang mengutamakan perlindungan terhadap sumber daya alam lokal. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan bahwa aktivitas perikanan di wilayahnya harus tunduk pada regulasi dan prinsip keberlanjutan.

Rapat di Balai Desa Rumahsalut ditutup dengan penegasan bahwa mulai saat itu, segala aktivitas penangkapan telur ikan terbang oleh pihak luar tanpa izin akan dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian dan akan diproses secara hukum. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad