Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
BeritaKepulauan Tanimbar

Cuaca Ekstrem, Keberangkatan Kapal di Saumlaki Ditunda Sementara

×

Cuaca Ekstrem, Keberangkatan Kapal di Saumlaki Ditunda Sementara

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Saumlaki secara resmi mengeluarkan pemberitahuan penundaan sementara seluruh keberangkatan kapal laut menyusul prakiraan cuaca ekstrem yang dikeluarkan oleh BMKG Stasiun Meteorologi Maritim. Peringatan dini itu berlaku sejak Minggu, 29 Juni 2025 pukul 09.00 WIT hingga Senin, 30 Juni 2025 pukul 09.00 WIT.

Dalam rilis resmi yang ditandatangani oleh Kepala UPP Saumlaki, B. Lekangluan, A.Md, disebutkan bahwa pola angin di wilayah Maluku umumnya bertiup dari Timur hingga Tenggara dengan kecepatan antara 4 sampai 25 knot. Kecepatan tertinggi terjadi di Perairan Pulau Buru, Laut Banda, Kepulauan Sermata-Leti, Kepulauan Babar, Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Kai hingga Laut Arafuru dengan potensi gelombang tinggi mencapai 1,25 hingga 2,5 meter.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Merespons potensi risiko tersebut, pihak pelabuhan memutuskan menunda seluruh keberangkatan kapal demi menghindari terjadinya korban jiwa maupun kerugian material di laut. Penundaan ini berlaku bagi seluruh kapal niaga, kapal perintis, kapal nelayan maupun kapal penumpang yang akan berlayar menuju wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Pemberitahuan ini ditujukan kepada para pimpinan perusahaan pelayaran, nahkoda kapal, pemilik kapal, serta seluruh masyarakat pengguna jasa transportasi laut di wilayah Saumlaki dan sekitarnya. Pihak pelabuhan juga mengimbau masyarakat untuk terus memantau perkembangan informasi cuaca melalui kanal resmi BMKG dan instansi pelabuhan.

Dengan disampaikannya peringatan ini, pihak UPP Saumlaki berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menjaga keselamatan pelayaran. “Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama seluruh pengguna jasa pelabuhan, kami ucapkan terima kasih,” tulis Lekangluan dalam surat pemberitahuan bernomor UM.003/2/18/UPP.SXK-2025 tersebut. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP