Saumlaki, Kapatanews.com – Sejak beberapa tahun terakhir, Perairan Seira di Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengalami pergeseran fungsi yang memprihatinkan. Wilayah laut yang seharusnya menjadi ruang hidup nelayan lokal dan sumber kesejahteraan masyarakat adat, justru berubah menjadi ladang eksploitasi oleh jaringan mafia telur ikan terbang yang beroperasi tanpa izin, melanggar hukum, dan merusak tatanan sosial masyarakat pesisir.
Fakta menunjukkan, praktik pembelian telur ikan terbang secara ilegal telah berlangsung setidaknya sejak tahun 2021. Pola yang digunakan cenderung berulang: agen luar daerah menyuntikkan dana ke oknum pemuda lokal, memfasilitasi perahu dan alat angkut laut, kemudian membeli telur hasil tangkapan dari nelayan kecil tanpa melalui mekanisme perizinan resmi. Barang kemudian dikirim diam-diam.
Pemerintah daerah, instansi kelautan, hingga aparat kepolisian tidak bisa lagi berdalih tak tahu-menahu. Aktivitas ini sudah terlalu lama berlangsung secara terang-terangan. Fakta di lapangan tidak bisa dibantah: tidak ada dokumen legal dalam transaksi, tidak ada pelaporan, dan tidak ada pemungutan pajak atau retribusi daerah. Negara dirugikan, masyarakat dikhianati, dan lingkungan laut terancam rusak parah akibat praktik yang masif dan liar ini.
Lebih ironis lagi, peran oknum pemuda Seira dalam jaringan ini semakin menguat. Mereka dijadikan operator lapangan oleh para mafia yang tak pernah muncul langsung. Yang terjadi bukanlah pemberdayaan, melainkan perbudakan ekonomi: diiming-imingi uang kontan, para pemuda digiring untuk menabrak hukum, bahkan menentang kearifan lokal yang menjunjung tinggi tata kelola laut adat.
Situasi ini tidak bisa dibiarkan. Sebagai aparat yang diberi mandat untuk menegakkan hukum di wilayah laut, Satuan Polisi Air (Pol Air) Polres Kepulauan Tanimbar tidak boleh terus-menerus abai. Pembiaran yang berlarut-larut hanya akan melanggengkan kejahatan terorganisir, memperkuat jaringan mafia, dan menciptakan generasi muda yang terbiasa hidup di zona abu-abu legalitas.
Sungguh ironis jika Pol Air, yang memiliki sumber daya dan kewenangan untuk melakukan patroli laut, justru memilih jalan aman: diam. Di tengah eskalasi kejahatan perikanan yang terus meningkat, sikap ini bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanat institusi.
Perlu ditegaskan, aktivitas pembelian hasil laut terutama telur ikan terbang tanpa izin melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:
- Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang mewajibkan semua pelaku usaha memiliki dokumen resmi seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) dan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan).
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 58 Tahun 2014, yang mengatur tata kelola hasil tangkapan laut.
- Perda dan Perbup setempat yang menjadi payung hukum pengelolaan sumber daya pesisir dan laut secara adat dan legal.
Setiap pelanggaran atas aturan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah kejahatan lingkungan, kejahatan ekonomi, dan kejahatan sosial. Jika dibiarkan, Kepulauan Tanimbar hanya akan menjadi wilayah pemasok bahan mentah murah yang disedot mafia, tanpa nilai tambah dan tanpa kontrol pemerintah.
Tahun 2025 seharusnya menjadi titik balik. Di tengah semangat pembangunan ekonomi biru dan pelestarian laut berkelanjutan, pemerintah terutama aparat penegak hukum harus menjadikan kasus Seira sebagai momentum membersihkan lautan dari cengkeraman mafia.
Redaksi Kapatanews.com menyerukan agar Pol Air segera melakukan:
- Patroli rutin di wilayah perairan rawan, khususnya di titik-titik pendaratan telur ikan terbang.
- Penindakan hukum terhadap pembeli dan pelaku ilegal, tanpa pandang bulu, termasuk para pemodal di balik layar.
- Koordinasi lintas lembaga, baik dengan DKP, Satpol PP, maupun Pemerintah Desa dan masyarakat adat untuk menyusun strategi perlindungan laut jangka panjang.
- Pemulihan sosial bagi pemuda lokal, melalui pendekatan edukatif dan ekonomi alternatif agar mereka tidak kembali dijerat dalam skema kejahatan.
Jika semua ini tidak dilakukan, maka kerusakan laut Seira hanya akan menjadi permulaan. Praktik serupa bisa menyebar ke wilayah lain, dan Kepulauan Tanimbar hanya akan menjadi ladang kosong, tempat kejahatan ekonomi laut berkembang di bawah senyum pasrah para aparat yang lupa pada sumpahnya.
Laut bukan milik mafia. Ia adalah warisan leluhur, penopang hidup hari ini, dan harapan bagi generasi esok. Jangan biarkan ia dijual murah hanya karena kita terlalu takut untuk bertindak. (KN-07)