Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Empat Kapal Diduga Timbun Solar Ilegal di Pelabuhan Ukurlaran

×

Empat Kapal Diduga Timbun Solar Ilegal di Pelabuhan Ukurlaran

Sebarkan artikel ini
Example 300x450

Saumlaki, Kapatanews.com – Empat kapal asal Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, diduga melakukan aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Pelabuhan PP Ukurlaran, Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sabtu (1/11/2025).

Empat kapal masing-masing KM Betha Sonang 01, KM Arenggi 01, KM Anara 02, dan KM Anara 03 sedang melakukan aktivitas mencurigakan di area pelabuhan dengan memuat drum berisi BBM solar.

Scroll Keatas
Example 300x450
Scroll Kebawah

BBM tersebut diduga berasal dari Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, dengan total muatan mencapai sekitar 13 ton dan diperkirakan akan disalurkan kepada sejumlah nelayan di wilayah perairan Saumlaki.

Para kapten kapal yang dikonfirmasi media membenarkan adanya aktivitas pemuatan BBM tersebut namun menyatakan bahwa seluruh dokumen pembelian dan pengiriman masih berada di Kupang, tempat asal bahan bakar itu.

“Dokumen ada di Kupang, nanti dua atau tiga hari lagi baru mereka bawa ke sini,” ujar Erik, salah satu pengurus kapal yang bertanggung jawab atas minyak yang diduga ilegal dimuat dari Kupang ke Saumlaki.

Temuan tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa sebagian besar BBM yang ditimbun oleh keempat kapal tidak memiliki izin resmi dan berpotensi melanggar ketentuan peredaran bahan bakar bersubsidi.

Sejumlah nelayan di sekitar pelabuhan menyatakan kekhawatiran, sebab aktivitas semacam ini dapat menyebabkan kelangkaan solar di pasaran dan merugikan nelayan kecil yang bergantung pada pasokan BBM bersubsidi.

Kanit Polair Polres Kepulauan Tanimbar, Bripka Eliseus Eduas, SH saat dikonfirmasi mengatakan dirinya sedang berada di Pelabuhan Ukurlaran bersama personel untuk memeriksa seluruh dokumen kapal dan BBM berjenis solar yang diduga ilegal.

Namun hingga berita ini diterbitkan, para kapten kapal belum dapat menunjukkan dokumen resmi yang membuktikan legalitas pengangkutan maupun distribusi BBM jenis solar yang sedang dimuat di pelabuhan tersebut.

Masyarakat meminta Kepolisian Republik Indonesia melalui Satuan Polair agar segera melakukan pemeriksaan dan menindak tegas aktivitas keempat kapal tersebut sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad