Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
BeritaPemerintahan

Komisi II DPRD KKT Desak Pemda Aktifkan Kembali Kades Kamatubun

×

Komisi II DPRD KKT Desak Pemda Aktifkan Kembali Kades Kamatubun

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I dan II DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali memunculkan sorotan tajam terhadap kebijakan Pemerintah Daerah, khususnya terkait pemberhentian sementara Kepala Desa Kamatubun.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama Gedung Kewarbotan DPRD KKT ini, membahas berbagai temuan terkait pengelolaan Dana Desa di sejumlah desa, namun isu pemberhentian kepala desa Kamatubun menjadi fokus desakan serius dari anggota legislatif.

Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Christofol Louw, secara tegas meminta Pemerintah Daerah melalui Inspektorat Daerah untuk segera mengaktifkan kembali Kepala Desa Kamatubun yang diberhentikan sementara oleh Penjabat Bupati.

Menurutnya, keputusan tersebut tidak hanya melukai proses demokrasi, tetapi juga mengabaikan suara masyarakat yang telah memilih kepala desa tersebut secara sah.

“Pemerintah daerah harus mendengar dan menghormati aspirasi rakyat. Pemberhentian ini menciptakan ketidakpastian dan ketegangan di masyarakat. Tuntutan mereka sangat jelas: kembalikan pemimpin sah mereka,” tegas Christofol dalam rapat.

Ia menjelaskan, kepala desa yang diberhentikan sementara tersebut belum terbukti melakukan pelanggaran hukum, dan oleh karena itu tidak ada alasan kuat untuk menahan haknya memimpin kembali desa Kamatubun.

Ia juga menilai bahwa langkah Pj Bupati mencederai nilai-nilai keadilan dan menciptakan preseden buruk dalam sistem pemerintahan desa.

“Jabatan kepala desa bukan sekadar posisi administratif. Ini menyangkut kepercayaan publik. Saat kepercayaan itu dilukai tanpa dasar hukum yang jelas, maka rakyat yang akan paling merasakan dampaknya,” lanjutnya.

DPRD melalui Komisi I dan II juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proses administratif, termasuk pemberhentian atau penonaktifan pejabat publik di tingkat desa. Mereka mengingatkan agar Pemerintah Daerah tidak bertindak gegabah dan tetap menghormati mekanisme hukum serta aspirasi warga.

Dalam RDP tersebut, Christofol juga menyoroti dampak ekonomi yang ditanggung kepala desa yang diberhentikan. Menurutnya, selama masa pemberhentian, kepala desa kehilangan sumber penghasilan utama dan ini turut berdampak pada kondisi keluarganya.

“Jangan lupakan sisi kemanusiaan. Ketika seseorang diberhentikan tanpa kejelasan, maka ia kehilangan bukan hanya hak politik tapi juga mata pencaharian. Kita harus adil,” katanya.

Desakan ini tidak hanya datang dari satu fraksi atau komisi. Sejumlah anggota DPRD yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan dukungan atas usulan pengaktifan kembali kepala desa yang diberhentikan, seraya meminta Pemerintah Daerah untuk meninjau ulang dasar hukum serta prosedur pemberhentian yang dilakukan.

Menanggapi hal ini, Inspektorat Daerah menyampaikan bahwa, akan menindaklanjuti masukan DPRD dan melakukan evaluasi terhadap proses pemberhentian sementara kepala desa tersebut. Namun mereka juga meminta waktu untuk memastikan bahwa seluruh proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat Desa Kamatubun, yang sebelumnya telah menyampaikan aspirasi kepada DPRD dan Pemerintah Daerah, kini menaruh harapan besar agar kepala desa mereka segera dikembalikan ke posisinya. Warga menilai, kepemimpinan yang sah perlu dihormati agar pembangunan dan pelayanan publik di desa tidak terhambat.

Rapat dengar pendapat ini pun menjadi momentum penting bagi DPRD untuk mempertegas fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan di tingkat desa, terutama dalam hal penggunaan Dana Desa dan penegakan prinsip demokrasi.

Dengan adanya desakan resmi dari DPRD, kini bola panas berada di tangan Pemerintah Daerah, khususnya Inspektorat dan Bupati. Langkah selanjutnya akan sangat menentukan arah kepercayaan publik terhadap pemerintah, serta keberlangsungan demokrasi di akar rumput.

“Ini adalah ujian bagi pemerintah daerah: apakah akan berpihak pada keadilan dan demokrasi, atau justru terus mempertahankan kebijakan yang mencederai kepercayaan rakyat,” tutupnya (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad