Place Your Ad
Place Your Ad
BeritaHukum & Kriminal

Pelabuhan PPI Saumlaki Dipakai Ilegal, Gubernur Maluku Diminta Tertibkan.

×

Pelabuhan PPI Saumlaki Dipakai Ilegal, Gubernur Maluku Diminta Tertibkan.

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Pelabuhan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ukurlaran Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), akhir-akhir ini menuai sorotan publik.

Pelabuhan PPI Ukurlaran Saumlaki mulai difungsikan kurang lebih sejak sembilan bulan lalu, tepatnya setelah diresmikan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, pada Kamis (5/9/2024). Pelabuhan tersebut hingga saat ini masih berstatus dalam masa pemeliharaan selama satu tahun.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, diduga kuat pelabuhan PPI tersebut telah sering difungsikan sebagai tempat tambatan kapal pengangkut material, barang, maupun kendaraan, yang telah dikomersialkan oleh Kepala Perwakilan PPI Saumlaki, Resmi.

Selain itu, temuan media ini pada Jumat malam, 6 Juni 2025, menunjukkan bahwa sebuah tongkang bersama tugboat melakukan pendaratan di pelabuhan PPI untuk aktivitas bongkar muat kendaraan serta mesin milik PLN UP3 Saumlaki.

Tim media ini yang melakukan investigasi secara mendetail menemukan bahwa muatan pada tongkang tersebut terdiri dari tiga unit mobil, yakni satu mobil pikap, dua mobil angkot, serta mesin gardu PLN UP3 Saumlaki dan dua unit mobil truk tronton.

Kepala Perwakilan PPI Saumlaki, Resmi, saat ditemui tim media dan dimintai keterangannya, dengan raut wajah panik mengakui bahwa aktivitas bongkar muat pada 6 Juni tersebut dilakukan atas izinnya.

“Pemanfaatan Pelabuhan PPI bukan hanya dikhususkan sesuai peruntukannya saja, seperti tempat sandar kapal ikan atau bongkar muat ikan. Namun, pelabuhan ini juga bisa difungsikan untuk bongkar muat jenis barang lainnya (non-perikanan), karena ada tarif biayanya bagi pengguna pelabuhan, dan hasil dari biaya tersebut langsung dikirimkan secara online ke negara,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa karena pelabuhan masih dalam masa pemeliharaan, maka ia telah berkoordinasi dengan pihak kontraktor yang menangani pekerjaan pelabuhan tersebut, yang menguatkan keyakinannya bahwa pelabuhan mampu menampung beban barang hingga 20 ton.

Namun, Resmi akhirnya mengakui bahwa aktivitas bongkar muat yang terjadi tidak sesuai dengan aturan. Ia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan inisiatif pribadinya. Berdasarkan pantauan media ini, pelabuhan yang masih tergolong baru itu kini sudah mulai mengalami kerusakan, terutama pada dinding pinggir pelabuhan yang terlihat retak dan bahkan pecah.

Informasi tambahan yang diperoleh dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengindikasikan bahwa Kepala Perwakilan PPI Ukurlaran, Resmi, diduga terlibat langsung bersama oknum berwenang dalam konspirasi kejahatan terstruktur. Selain melakukan bongkar muat barang di luar peruntukan perikanan, pelabuhan tersebut juga diduga difungsikan sebagai tempat bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Gubernur Diminta Bertindak Tegas

Kepedulian atas kondisi tersebut disampaikan oleh salah satu tokoh muda Tanimbar, Fransiskus Rangkore. Saat ditemui media ini di Caffe Nass pada Sabtu (23/6/2025), Fransiskus meminta agar Pemerintah Provinsi Maluku, sesuai kewenangannya, segera melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas di Pelabuhan PPI Ukurlaran.

Fransiskus, yang juga menjabat sebagai Ketua Kosgoro 1957 Kepulauan Tanimbar, menilai bahwa penertiban tersebut merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Secara normatif, saya melihat ada sanksi hukum yang menanti Pemerintah Provinsi Maluku jika tidak melaksanakan penertiban terhadap PPI Ukurlaran, baik sanksi administratif maupun pidana. Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, harus tegas. Jika dibiarkan, tentu akan berdampak negatif terhadap kewajiban gubernur,” tegas Fransiskus.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Perikanan, termasuk pelabuhan pendaratan ikan (PPI).

“Dengan dasar hukum itulah saya meminta kepada Gubernur Maluku untuk segera melakukan pengawasan serta penertiban di PPI Ukurlaran Saumlaki. Bila terdapat pelanggaran seperti yang ditemukan media, maka perlu ditindak tegas secara hukum agar menimbulkan efek jera bagi siapa pun yang sengaja melakukan aktivitas di luar ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Fransiskus.

Fransiskus menegaskan bahwa sebagai kepala daerah, gubernur memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum. Ketidakpatuhan terhadap aturan, menurutnya, akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan dan berpotensi merugikan masyarakat serta sektor perikanan yang merupakan andalan ekonomi daerah.

“Terkait hal tersebut, perlu ada perhatian serius. Sebagai putra daerah Tanimbar, dalam waktu dekat saya akan bertemu langsung dan melaporkan kondisi yang terjadi di PPI Ukurlaran Saumlaki kepada pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta,” tandas Fransiskus. (KN-11)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad