Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Pembayaran Utang Pihak Ketiga Tanimbar Disorot, Legal Opinion Jaksa Ungkap Batas

×

Pembayaran Utang Pihak Ketiga Tanimbar Disorot, Legal Opinion Jaksa Ungkap Batas

Sebarkan artikel ini
Iklan

Masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku menyelidiki pembayaran utang pihak ketiga bernilai besar, menyusul sorotan publik atas dasar perhitungan, kepatuhan hukum, dan penggunaan APBD.

Maluku, Kapatanews.com – Angka ratusan miliar rupiah berulang kali mencuat dalam percakapan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Isu ini bukan semata soal utang pihak ketiga, melainkan menyentuh pertanyaan mendasar: bagaimana nilai itu dihitung, atas dasar apa dibayarkan, dan sejauh mana negara dibolehkan melangkah menggunakan APBD.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Di tengah sorotan tersebut, sebuah Legal Opinion (LO) Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertanggal 30 Oktober 2018 kembali menjadi rujukan. Berdasarkan penelusuran redaksi, dokumen ini memuat pagar hukum yang tegas. Jika diabaikan, kebijakan fiskal daerah berpotensi masuk ke wilayah berisiko.

Penelusuran terhadap LO JPN menunjukkan satu pesan kunci: utang yang sah boleh dibayar, tetapi tidak semua klaim dapat dibebankan kepada APBD.

JPN merekomendasikan pembayaran hanya atas kerugian materil yang dapat dihitung secara objektif, diverifikasi, dan diaudit. Klaim di luar itu termasuk kerugian immateril dinyatakan tidak memiliki dasar penganggaran publik.

Temuan ini relevan karena dalam wacana publik beredar nilai pembayaran yang disebut-sebut melonjak jauh melampaui harga satuan pekerjaan awal.

Pekerjaan pembangunan Jalan TVRI Saumlaki dilaksanakan pada 2012–2013 oleh pihak ketiga berinisial AT. Pada periode tersebut, harga satuan material seperti batu berada pada kisaran tertentu sesuai kontrak dan kondisi saat itu.

Seiring waktu, klaim pembayaran berkembang. Nilai yang semula berbasis satuan pekerjaan berubah menjadi akumulasi yang disebut mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Dari dokumen dan keterangan sumber, pola berikut teridentifikasi:

  • Pengakuan kewajiban pokok karena pekerjaan dinyatakan selesai.
  • Muncul klaim lanjutan dengan dasar di luar kontrak awal.
  • Permintaan kepastian hukum yang berujung pada terbitnya LO JPN (30 Oktober 2018).
  • Pembatasan tegas oleh JPN agar pembayaran tidak melampaui kerugian materil.

Dalam LO tersebut, JPN menegaskan sejumlah ketentuan krusial:

  • Pembayaran hanya dapat dilakukan setelah perhitungan teknis ulang oleh dinas terkait.
  • Perhitungan wajib mengacu pada kontrak kerja dan harga satuan saat pekerjaan dilaksanakan, bukan nilai yang berkembang kemudian.
  • Hasil perhitungan harus dituangkan dalam berita acara resmi sebagai dasar administrasi.
  • Kerugian immateril tidak dapat dibebankan kepada APBD, meskipun didasarkan pada kesepakatan perdata.

JPN juga menegaskan posisi akta perdamaian (van dading): kesepakatan perdata antar pihak tidak otomatis mengikat keuangan negara tanpa mekanisme hukum publik yang sah.

Pertanyaan publik mengerucut pada satu titik: bagaimana harga material pada 2012–2013 yang berada pada kisaran tertentu dapat berujung pada klaim bernilai puluhan miliar rupiah.

LO JPN tidak menetapkan angka akhir, tetapi mewajibkan penghitungan ulang oleh tenaga ahli. Kewajiban ini menjadi sinyal bahwa tanpa verifikasi teknis, setiap pembayaran berpotensi menyimpan persoalan mulai dari klaim berlebih hingga selisih nilai yang sulit dipertanggungjawabkan.

Seorang sumber yang memahami dokumen tersebut dan meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan menyebut LO JPN sebagai “garis batas”.

“Dokumen itu jelas. Negara boleh membayar kewajiban yang nyata dan terukur. Jika melampaui, risikonya meningkat,” ujar sumber tersebut.

Redaksi telah meminta keterangan dari pemerintah daerah dan institusi terkait, termasuk mengenai:

  • apakah penghitungan teknis ulang telah dilakukan, dan
  • apakah terdapat rencana pembayaran di luar kerugian materil.

Hingga laporan ini disusun, tanggapan resmi masih ditunggu. Upaya konfirmasi lanjutan terus dilakukan sesuai prinsip cover both sides.

Isu ini menyentuh jantung kepentingan publik: APBD sebagai uang rakyat, kepercayaan terhadap tata kelola keuangan daerah, serta kepastian hukum bagi pejabat pengambil keputusan. Pembayaran yang tidak patuh pada pagar hukum berpotensi meninggalkan beban jangka panjang baik fiskal maupun hukum.

Dalam kerangka keuangan negara, pengeluaran APBD harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, yang mensyaratkan dasar hak yang sah, bukti lengkap, dan pertanggungjawaban.

Prinsip kehati-hatian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, yang mewajibkan kepastian nilai dan prosedur sebelum pembayaran dilakukan. Pada konteks utang pihak ketiga, perhitungan teknis dan kesesuaian kontrak menjadi prasyarat mutlak.

Regulasi pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan bahwa belanja daerah harus didukung dokumen sah dan verifikasi berlapis, sehingga ruang diskresi tidak melampaui yang dianggarkan dan direkomendasikan secara hukum.

Ketika Legal Opinion JPN telah diminta dan diterbitkan, dokumen itu menjadi rujukan penting agar kebijakan tetap berada dalam koridor administrasi yang akuntabel.

Dalam perspektif pidana, sejumlah pakar hukum keuangan negara menekankan bahwa dimensi pidana baru dapat dipertimbangkan apabila melalui pembuktian hukum terpenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Penilaian atas terpenuhinya unsur tersebut sepenuhnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Hingga kini, belum terdapat putusan yang menyatakan adanya tindak pidana dalam perkara ini; proses masih berada pada tahap klarifikasi dan pengujian administratif.

Legal Opinion JPN 30 Oktober 2018 tidak menutup jalan pembayaran utang. Namun dokumen itu mengingatkan bahwa setiap rupiah APBD harus dapat dijelaskan asal-usul dan dasar hukumnya.

Pertanyaannya kini bukan sekadar “utang harus dibayar”, melainkan apakah negara akan berhenti tepat di garis yang diperbolehkan, atau melangkah lebih jauh ke wilayah yang sejak awal telah diperingatkan untuk dihindari. Jawaban atas pertanyaan itu masih menunggu, seiring proses klarifikasi yang belum selesai. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Iklan