Maluku, Kapatanews.com – Tim penasihat hukum Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022, Petrus Fatlolon, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan jaksa. Permintaan itu disampaikan karena dakwaan dinilai tidak cermat dan belum merinci keterlibatan langsung terdakwa.
Permintaan tersebut disampaikan tim penasihat hukum Petrus Fatlolon dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi senilai Rp 6,2 miliar. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (12/1/2026), dengan terdakwa Petrus Fatlolon bersama Direktur Utama PT Tanimbar Energi Yohana Lololuan dan mantan Direktur Keuangan Karel Lusnarnera.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Nova Laura Sasube mengagendakan pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum para terdakwa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim kuasa hukum menyatakan dakwaan jaksa tidak menjelaskan aliran dana yang diterima atau dinikmati oleh terdakwa.
Ketua tim penasihat hukum Petrus Fatlolon, Fachri Bachmid, menyatakan pihaknya mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.
“Kami meminta majelis hakim untuk tidak menyidangkan perkara yang menurut kami cacat secara moril dan hukum,” ujar Fachri usai persidangan.
Ia menambahkan, menurut keterangan timnya, penetapan kerugian negara dalam perkara ini tidak didasarkan pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kewenangan untuk menyatakan kerugian negara secara konstitusional ada pada BPK,” katanya.
Dalam sejumlah putusan pengadilan, audit BPK kerap dijadikan rujukan utama dalam pembuktian kerugian negara pada perkara tindak pidana korupsi. Sementara itu, hasil pengawasan inspektorat daerah umumnya bersifat internal dan administratif.
Perkara ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar karena berkaitan dengan pengelolaan penyertaan modal daerah dan tata kelola BUMD. Proses hukum yang berjalan diharapkan memberi kepastian hukum serta kejelasan pengelolaan keuangan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berjalan dan majelis hakim belum memberikan putusan atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum. Jaksa penuntut umum belum memberikan keterangan resmi terkait tanggapan atas keberatan tersebut. (KN-07)



