Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
BeritaHukum & KriminalKepulauan Tanimbar

Robin Lamusu dan Nelayan Ilegal Rampok 20 Ton Telur Ikan Terbang APH Tutup Mata

×

Robin Lamusu dan Nelayan Ilegal Rampok 20 Ton Telur Ikan Terbang APH Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Aktivitas eksploitasi telur ikan terbang secara ilegal masih terus terjadi secara besar-besaran di perairan Seira, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sebanyak 109 kapal nelayan bale-bale asal luar daerah melakukan penangkapan tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, telah menegaskan penolakan terhadap kehadiran kapal-kapal tersebut, namun penjarahan laut tidak juga dihentikan oleh pihak berwenang.

Data hasil investigasi lapangan menyebutkan bahwa kapal-kapal tersebut sebagian besar didanai oleh seorang pengusaha asal luar Maluku, Robin Lamusu.

Ayub Enus Wakil Ketua Umum IKLAS Ambon menjelaskan, Selama dua pekan terakhir, hasil penangkapan telur ikan terbang di perairan Seira yang dilakukan oleh Robin dan nelayan-nelayan ilegal itu mencapai lebih dari 20 ton, sebuah angka yang mencerminkan skala eksploitasi yang masif. Namun, aparat penegak hukum seperti Pol Air, TNI AL, dan PSDKP dinilai pasif dan tidak mengambil tindakan tegas.

“DKP Provinsi Maluku telah merilis data resmi bahwa hanya 14 kapal yang legal beroperasi di Zona 3 atau Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718, sementara 109 kapal lainnya tidak memiliki SIPI dan dengan jelas disebut ilegal,” ungkap Ayub. Ia menyebut bahwa pembiaran ini adalah bentuk nyata pembangkangan terhadap hukum negara.

Lebih lanjut Dirinya menjelaskan, Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Sektor Kelautan dan Perikanan, setiap kegiatan penangkapan ikan dengan kapal perikanan berbobot lebih dari 5 GT wajib memiliki SIPI, bukan hanya SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan). SIUP hanya diberikan kepada pelaku usaha untuk kegiatan pembelian, pengolahan, dan distribusi hasil perikanan, bukan untuk operasi penangkapan.

Namun di lapangan, para agen nelayan dari luar daerah memanipulasi informasi dan menunjukkan SIUP kepada pemerintah desa di lima titik di wilayah Seira.

Mereka mengklaim seluruh dokumen izin telah lengkap. Hasil investigasi mendalam membuktikan bahwa 109 kapal tersebut hanya bermodalkan SIUP, bukan SIPI, sehingga seluruh aktivitas penangkapan mereka adalah bentuk illegal fishing.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, dalam keterangan persnya yang terbit di sejumlah media, juga menegaskan bahwa SIUP tidak bisa menggantikan SIPI. “SIUP hanya berlaku untuk pengusaha yang membeli hasil perikanan, bukan izin untuk menangkap ikan atau telur ikan terbang. Ini pelanggaran serius terhadap hukum perikanan nasional,” tegasnya.

Sayangnya, meskipun pelanggaran tersebut sudah terang-benderang, aparat penegak hukum tidak bertindak. Ketika dikonfirmasi, berbagai pihak berdalih bahwa “semua izin masih dalam proses pengurusan”, sebuah alasan yang berulang digunakan setiap tahun saat musim telur ikan terbang tiba di Laut Arafura dan sekitarnya.

Praktik pembiaran ini menimbulkan dugaan adanya kolusi antara pelaku usaha, agen lokal, dan oknum aparat penegak hukum. Ia juga menambahkan bahwa sudah menjadi rahasia umum di kalangan nelayan bahwa operasi ilegal ini dilindungi oleh sejumlah pihak yang memiliki kuasa.

Warga dan nelayan lokal di Seira kini mulai resah. Mereka merasa lautnya dirampok tanpa ada perlindungan dari negara. Jika situasi ini terus dibiarkan, potensi konflik horizontal antara nelayan lokal dan nelayan luar sangat mungkin terjadi, mengingat laut adalah satu-satunya sumber penghidupan utama masyarakat pesisir.

Catatan Redaksi:

Terkait pemberitaan ini, redaksi telah berupaya menghubungi Robin Lamusu untuk meminta klarifikasi atas dugaan keterlibatannya dalam aktivitas penangkapan telur ikan terbang secara ilegal di perairan Seira. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban dan beberapa kali menghindari konfirmasi. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad