Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Sekda KKT: Oknum ASN Terlibat Dugaan Pemalsuan Dokumen Bakal Disanksi

×

Sekda KKT: Oknum ASN Terlibat Dugaan Pemalsuan Dokumen Bakal Disanksi

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret seorang ASN di Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar kini dalam perhatian serius pemerintah daerah.

Kasus ini mencuat setelah seorang staf kepegawaian bagian umum Pemda Kepulauan Tanimbar, NR, menemukan kejanggalan dalam tanda terima surat yang bertanggal 8 Agustus 2024, namun baru ditandatangani pada Januari 2025.

Keanehan tersebut menimbulkan dugaan manipulasi administrasi yang berpotensi melanggar aturan kepegawaian. Dugaan ini semakin kuat setelah NR dipanggil oleh seorang pengacara yang menangani kepentingan Irban Satu dan diminta menandatangani dokumen yang tidak pernah ia terima sebelumnya.

Ronald Bembuain, SH., pengacara istri Irban Satu, mengungkapkan bahwa dugaan pemalsuan ini berkaitan dengan izin perceraian ASN, yang wajib memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Irban Satu diduga mencoba mempermudah proses perceraian tanpa mengikuti prosedur resmi yang berlaku. Jika terbukti benar, tindakan ini tidak hanya melanggar aturan ASN tetapi juga dapat berimplikasi hukum,” kata Bembuain.

Ia juga menambahkan bahwa jika benar terjadi, kasus ini dapat mencoreng citra Inspektorat yang seharusnya menjadi lembaga pengawas internal di lingkungan pemerintahan daerah.

Langkah Pemerintah Daerah: Investigasi dan Sanksi Tegas

Menanggapi kasus ini, Sekda Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkosu,SH menegaskan bahwa pemerintah daerah telah meminta Inspektorat untuk menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen ini. Walaupun kejadian ini terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Sekda pada 17 Februari 2025, ia memastikan bahwa penyelidikan tetap akan dilakukan dengan serius.

“Saya telah meminta Inspektorat untuk menelusuri kebenaran kasus ini. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin, maka ASN yang terlibat akan dijatuhi hukuman sesuai aturan yang berlaku,” ujar Moriolkosu kepada Wartawan di ruang kerjanya, 23/03/2024.

Menurut Sekda, aspek disiplin dan kode etik ASN menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sementara jika dugaan pemalsuan dokumen mengarah ke tindak pidana, itu akan menjadi ranah aparat penegak hukum.

“Jika terbukti ada pelanggaran disiplin, maka pemerintah daerah akan merekomendasikan sanksi. Namun, jika ada unsur pidana, itu akan menjadi kewenangan aparat hukum,” tambahnya.

Sekda juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah daerah tengah menelusuri apakah dokumen yang beredar benar adanya atau hanya rekayasa. Jika terbukti palsu, maka ASN yang terlibat akan dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana mestinya.

Bupati KKT Ambil Langkah Tegas

Moriolkosu menegaskan, Bupati Kepulauan Tanimbar tidak akan memberikan toleransi bagi setiap bentuk pelanggaran ASN, terutama yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan wewenang. Bupati sendiri telah menginstruksikan bagi seluruh pejabat terkait untuk lebih ketat dalam mengawasi bawahannya dan segera menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan.

Sekda juga mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Tanimbar agar selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Setiap ASN harus memahami bahwa mereka memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, disiplin dan etika kerja harus dijaga,” katanya.

Selain itu, ia meminta masyarakat dan media untuk mempercayakan proses ini kepada pemerintah daerah, yang akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani dugaan pelanggaran ini.

“Tidak ada ruang bagi ASN yang melanggar disiplin dan etika kerja. Ketegasan ini adalah bentuk komitmen dalam menciptakan pemerintahan yang profesional, bersih, dan berintegritas,”tegasnya.

Sekda memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan serius, dan jika terbukti, ASN yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Pemerintah daerah juga akan terus memperkuat pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Dengan langkah ini, Pemkab Kepulauan Tanimbar berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap birokrasi serta memastikan bahwa tata kelola pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas” Tutupnya. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad