Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Temuan Dana Desa: DPRD KKT Rekomendasikan Pemsus Tiga Kepala Desa ke Inspektorat

×

Temuan Dana Desa: DPRD KKT Rekomendasikan Pemsus Tiga Kepala Desa ke Inspektorat

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama tiga kepala desa, Alusi Krawain, Sofyanin, dan Ilngei untuk membahas sejumlah temuan pelanggaran dalam pengelolaan dana desa serta distribusi bantuan sosial serta temuan Penyaluran dana PIP dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Rapat tersebut berlangsung di Gedung Paripurna Istimewa DPRD Tanimbar dan melibatkan Komisi I dan II, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Inspektorat Daerah, Sekretaris Dinas Pendidikan, serta perwakilan masyarakat. Kamis Kamis 10 April 2025.

Temuan ini mencuat setelah Komisi II DPRD melakukan reses di Daerah Pemilihan Tiga dan menemukan berbagai penyimpangan, terutama terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), serta penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Dana PIP dan Dana BOS yang dinilai tidak tepat sasaran.

Dana Sosial Tidak Tepat Sasaran

Ketua Komisi II DPRD, Herens Feninlambir, S.Sos menyatakan banyak bantuan sosial tidak diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan.

“Penyaluran BLT dan PKH banyak tidak tepat sasaran. Bahkan, ada penerima ganda. Ini tidak sesuai ketentuan bahwa satu orang hanya boleh menerima satu jenis bantuan sosial,” tegasnya.

Feninlambir juga menyoroti lemahnya pengawasan Dana Desa oleh Dinas PMD, terutama dalam pengelolaan dana BUMDes.

“Semua desa diwajibkan membentuk koperasi berdasarkan surat edaran tahun 2021 oleh Dinas Koperasi. Tapi, pelaksanaannya tidak diawasi dengan baik, sehingga dana BUMDes banyak yang macet dan tidak memberi manfaat bagi warga,” ujarnya.

Pelanggaran Dana Desa di Tiga Desa

Kepala Inspektorat Daerah, Jedith Huwae, membeberkan hasil pemeriksaan di Desa Sofyanin. Penyaluran BLT tahun 2022 tercatat hanya terealisasi untuk 75 dari 89 kelompok penerima manfaat. Dana sebesar Rp12,6 juta dikembalikan ke kas desa karena tidak tersalurkan.

Lebih lanjut, terdapat pengadaan 200 unit lampu solar cell senilai Rp294 juta, namun yang terealisasi hanya 169 unit. Sebanyak 32 unit lainnya tidak pernah dibelanjakan. Diduga, pendamping desa bernama Bernadus Turaleli terlibat dalam manipulasi dana sebesar Rp70,4 juta.

“Ini kelalaian serius. Pendamping desa justru jadi pelaku penyimpangan,” kata Huwae.

Di Desa Alusi Krawain, dana BUMDes sebesar Rp58,4 juta digunakan sebagai pinjaman pribadi oleh 18 warga tanpa prosedur jelas.

“Dana itu tidak dikelola sebagai modal usaha, tapi dibagi-bagi. Sampai saat ini baru Rp25,9 juta yang dikembalikan. Sisanya masih belum jelas,” tambahnya.

Sementara itu, di Desa Ilngei, terjadi dugaan penyimpangan pada penyaluran BLT tahun 2021. Tanda tangan penerima tidak sesuai identitas. Setelah dipanggil, beberapa warga mengaku memang menerima, tetapi pendataan awal dinilai tidak akurat.

Progres Penggunaan Dana Desa 2024-2025

Kepala Dinas PMD, Reinhard Sainuka, menjelaskan bahwa seluruh desa di Tanimbar telah mencairkan Dana Desa tahun 2024 dan tengah menyiapkan pertanggungjawaban untuk evaluasi. Dari 82 desa, sebanyak 33 sudah menyelesaikan evaluasi, 27 telah memposting dokumen, dan enam desa sudah menerima pencairan tahap selanjutnya.

“Kami terus mendorong desa-desa yang belum evaluasi agar segera menyelesaikannya. Evaluasi Ranperdes APBDes 2025 juga sedang dilakukan,” ujar Sainuka.

Terkait temuan Komisi II, ia menegaskan bahwa tidak boleh ada penerima ganda untuk BLT dan PKH.

“Satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hanya boleh menerima satu jenis bansos. Temuan di Sofyanin dan Alusi Krawain menunjukkan adanya pelanggaran prinsip ini,” katanya.

Sainuka juga mengakui bahwa pengelolaan dana BUMDes masih menghadapi kendala besar. “Modal yang diberikan bervariasi, ada yang Rp100 juta, Rp50 juta, tapi banyak desa kesulitan mengembalikan pinjaman. Hanya beberapa BUMDes seperti di Desa Manglusi yang berjalan optimal,” ujarnya.

Harapan Komisi II: Perbaikan Menyeluruh dan Penguatan Pengawasan

Komisi II DPRD Kepulauan Tanimbar menegaskan pentingnya perbaikan sistemik dalam tata kelola Dana Desa, Dana BOS, dan Dana PIP di seluruh wilayah kabupaten. Ketua Komisi II, Herens Feninlambir berharap agar temuan-temuan ini menjadi momentum untuk memperkuat peran pengawasan dan akuntabilitas.

“Kami tidak ingin masalah ini terus berulang setiap tahun. Diperlukan sistem pengawasan yang lebih aktif, dan sinergi antar instansi harus diperkuat. Kepala desa juga harus paham dan taat aturan,” kata Feninlambir.

Ia juga menekankan perlunya edukasi dan pendampingan intensif dari Dinas PMD terhadap aparat desa.

“Dana yang digelontorkan ke desa sangat besar. Kalau tidak diawasi dan dikelola secara transparan, masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.

Terkait Dana BOS dan PIP, Komisi II meminta Dinas Pendidikan lebih serius dalam distribusi dan pemanfaatannya.

“Kami berharap agar distribusi Dana PIP benar-benar menyasar anak-anak dari keluarga tidak mampu, dan Dana BOS dikelola sesuai peraturan untuk mendukung mutu pendidikan di sekolah-sekolah terpencil,” ujarnya.

Rekomendasi DPRD

Komisi II DPRD merekomendasikan:

  • Pemeriksaan khusus oleh Inspektorat terhadap Dana BUMDes di Alusi Krawain tahun 2021.
  • Pemeriksaan serupa untuk Dana Desa dan BLT di Sofyanin dan Ilngei.
  • Evaluasi menyeluruh oleh Dinas PMD terhadap pelaksanaan BLT yang tidak sesuai aturan.
  • Penertiban belanja Dana BOS sesuai PMK Nomor 8 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2022.
  • Penguatan sistem monitoring Dana PIP agar tidak salah sasaran.
  • Pemeriksaan khusus Inspektorat Daerah terhadap masalah Dana PIP di SD Kristen Watmasa

Dengan berbagai rekomendasi tersebut, DPRD berharap ke depan pengelolaan dana publik di desa-desa di Tanimbar dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Komisi II DPRD Kepulauan Tanimbar berharap agar seluruh pihak, khususnya pemerintah desa dan dinas terkait, dapat memperbaiki tata kelola Dana Desa, Dana BOS, dan Dana PIP secara transparan dan akuntabel.

Ketua Komisi II, Herens Feninlambir, menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dan edukasi berkelanjutan bagi aparat desa agar kesalahan serupa tidak terulang.

“Kami ingin agar dana yang digelontorkan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan menimbulkan masalah. DPRD juga meminta sinergi lintas sektor diperkuat demi menjamin keadilan dalam penyaluran bantuan sosial serta peningkatan kualitas layanan pendidikan di desa,”tutupnya. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad