Saumlaki, Kapatanews.com Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Saumlaki menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras tradisional jenis sopi yang diangkut melalui jalur laut. Sebanyak kurang lebih 665 liter sopi, yang dikemas dalam 19 jeriken, berhasil diamankan dalam operasi penegakan hukum di wilayah kerja Lanal Saumlaki, Kepulauan Tanimbar. Saumlaki, 11/04/2025
Komandan Lanal Saumlaki, Letkol Laut (P) I Made Ardyan Budi H., S.E., M.Tr.Hanla., CRMP, mengungkapkan keberhasilan ini dalam konferensi pers yang digelar di Saumlaki bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh-tokoh agama dari berbagai denominasi.
Menurut Letkol Made Ardyan, tindakan ini merupakan bagian dari kewenangan TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah laut yurisdiksi nasional, sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum operasi penegakan hukum oleh TNI AL.
“Penindakan ini sejalan dengan amanat Pasal 9 huruf b Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menegaskan tugas TNI AL untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional,” tegasnya.
Selain itu, Komandan Lanal Saumlaki juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam pasal 282 ayat (1), disebutkan bahwa TNI AL berwenang sebagai penyidik tindak pidana tertentu di laut, termasuk dalam kasus peredaran minuman keras ilegal.
Penindakan terhadap peredaran sopi kali ini juga dilakukan dalam konteks memperkuat suasana tenang dan damai selama masa prapaskah, sebagaimana imbauan dari Keuskupan Amboina melalui surat resmi nomor 012/srt/App/kevikepan KKT – MBD/III/2025 tertanggal 4 Maret 2025. Dalam surat tersebut, pihak gereja menyerukan penghentian segala bentuk huru-hara, pesta pora, mabuk-mabukan, hingga aktivitas perjudian selama masa suci prapaskah.
“Selain aspek hukum dan keamanan, kami juga menghormati nilai-nilai keagamaan yang sedang dijunjung tinggi masyarakat saat ini, khususnya dalam masa prapaskah,” ujar Letkol Made.
Ia menambahkan bahwa peredaran sopi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak generasi muda dan memicu potensi gangguan keamanan. Oleh karena itu, Lanal Saumlaki berkomitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh unsur Forkopimda dan tokoh agama guna menciptakan wilayah yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang-barang terlarang.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting di daerah, termasuk Komandan Kodim 1507/Saumlaki, Komandan Lanud IG Dewanto, Kapolres Kepulauan Tanimbar, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Kepala Pengadilan Negeri Kelas II Saumlaki, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dari kalangan tokoh agama, tampak hadir Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, perwakilan Wakil Uskup KKT-MBD, dan Ketua Klasis Gereja Protestan Maluku (GPM) Tanimbar Selatan. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap langkah TNI AL dalam menciptakan lingkungan yang kondusif di tengah masyarakat.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, S.I.K, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Lanal Saumlaki untuk menindaklanjuti kasus ini dan menelusuri jaringan distribusi sopi yang masuk dari laut.
“Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tapi tentang menyelamatkan masyarakat dari ancaman sosial dan moral. Kami akan pastikan pelaku diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Sementara itu, Ketua Klasis GPM Tanimbar Selatan menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara aparat dan tokoh agama dalam menjaga ketenangan batin umat selama masa prapaskah.
“Langkah tegas ini menjadi bentuk nyata sinergi antara kekuatan negara dan moralitas agama untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan damai,” ungkapnya.
Penggagalan penyelundupan sopi ini menjadi sinyal kuat bahwa wilayah laut Kepulauan Tanimbar tak akan dibiarkan menjadi jalur empuk bagi pelaku tindak pidana. Lanal Saumlaki dan seluruh elemen pemerintahan daerah berkomitmen untuk menjaga kedaulatan laut serta melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang dapat merusak ketertiban sosial dan spiritual. (KN-11)