Saumlaki, Kapatanewa.com – Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar resmi menyerahkan tersangka mucikari berinisial AS (47) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21). Proses ini berlangsung pada Selasa, 25 Maret 2025, di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Tanimbar, Ajun Komisaris Polisi Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K., membenarkan penyerahan tersebut dalam keterangannya kepada media pada Jumat, 28 Maret 2025. Ia menyatakan bahwa selain pelaku, barang bukti berupa uang tunai dan beberapa unit ponsel juga telah diserahkan kepada JPU.
“Barang bukti yang kami serahkan meliputi uang hasil transaksi serta beberapa unit handphone yang digunakan dalam praktik perdagangan orang ini,” ungkap Handry.
Penyerahan ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor B-407/Q.1.13/Etl.1/03/2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka AS.
Kasus ini bermula ketika tersangka AS ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar setelah tertangkap tangan menjual seorang perempuan berinisial CR (18) kepada pria hidung belang. Praktik tersebut dilakukan di rumah tersangka yang berlokasi di Binasanega, Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, pada Minggu, 24 November 2024.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan uang Rp300.000 yang merupakan hasil transaksi, serta tiga unit ponsel berbagai merek yang diduga digunakan dalam komunikasi terkait tindak kejahatan ini.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban CR dipaksa melayani pelanggan dengan tarif Rp300.000 per sesi, sementara AS mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000 dari setiap transaksi.
Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke JPU, tugas penyidik dalam kasus ini telah selesai. Kini, proses hukum sepenuhnya berada di tangan kejaksaan untuk dilanjutkan ke persidangan. (KN-07)