Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Wilzon Layan Klarifikasi Tuduhan Ilegal Fishing, Bantah Permufakatan Jahat Nelayan Andon

×

Wilzon Layan Klarifikasi Tuduhan Ilegal Fishing, Bantah Permufakatan Jahat Nelayan Andon

Sebarkan artikel ini

Kapatanews.com – Saumlaki. Kepala Desa Weratan, Wilzon Layan, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan berat yang dilayangkan kepadanya oleh praktisi hukum Nikson Lartutul, SH yang menyebutnya sebagai dalang di balik operasi ratusan kapal nelayan andon asal Sulawesi secara ilegal di perairan Pulau Seira, Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Tuduhan tersebut bahkan menyebut adanya permufakatan jahat, penerimaan gratifikasi, hingga pembangkangan terhadap perintah Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa.

Dalam konferensi Pers yang dilaksanakan di Penginapan Milik Ari Melwewan dan dihadiri unsur perwakilan lima kepala desa sepulau Seira, Wilzon menyatakan bahwa seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya adalah tidak benar, sepihak, dan cenderung bersifat propaganda yang merusak ketentraman masyarakat Seira.

Scroll Keatas
Example 300x600
Scroll Kebawah

“Tuduhan bahwa saya memberikan izin kepada 180 kapal andon untuk beroperasi itu bohong besar. Saya bukan pejabat yang berwenang memberikan izin operasional kapal. Itu adalah ranah Dinas Perikanan, PSDKP, dan Dinas Perizinan,” tegas Wilzon.

Ia menjelaskan, yang dilakukan oleh pihaknya hanyalah sebatas fasilitasi dan koordinasi administratif agar para nelayan yang telah masuk ke wilayah pulau Seira bisa melengkapi dokumen-dokumen kapal yang dipersyaratkan pemerintah. Menurutnya, tidak ada satu pun pernyataan atau tindakan resmi dari dirinya yang memuat instruksi pemberian izin operasi kepada kapal-kapal nelayan tersebut tanpa dokumen lengkap.

Terkait dengan tuduhan laporan palsu kepada Bupati, Wilzon juga membantah keras. “Saya hanya meneruskan informasi dari Ketua BPD Rumahsalut, Marten Wuritimur, yang menyampaikan bahwa ada sekitar 80 kapal berlabuh di beberapa titik sekitar pulau Seira seperti Pulau Sukler, Yayaru, Selu dan Ngolin. Apakah saya harus menunggu jumlah itu dihitung manual satu per satu baru saya lapor ke Bupati? Saya pikir ini tuduhan yang tendensius,” ucapnya.

Wilzon juga menyoroti tudingan bahwa ia menerima gratifikasi dalam bentuk “uang sumbat” sebesar Rp250 ribu per kapal dan sopi. Menurutnya, informasi itu tidak akurat dan bernada fitnah.

“Kami menerima dana lapor diri dari para nelayan sebesar Rp7 juta, bukan puluhan juta seperti dituduhkan Nikson Lartutul untuk 1 kapal itu Rp250 ribu. Dana itu diserahkan secara terbuka kepada Ketua BPD Kamatubun, Ais Iraratu, disaksikan oleh Camat Wermaktian, Kapolsek, Babinsa, para kepala desa, dan lembaga adat. Dana itu dipakai untuk konsumsi dan keperluan kegiatan musyawarah resmi yang digelar pada 24 Mei 2025,” bebernya.

Lebih lanjut, ia membantah bahwa uang tersebut diterima secara pribadi atau di luar mekanisme. Bahkan, menurutnya, segala proses yang berlangsung telah diketahui oleh Gugus Pulau dan Dinas Perikanan secara resmi. Justru, ia menegaskan, pihaknya selama ini membantu mempercepat proses legalisasi dokumen para nelayan agar tidak menimbulkan kekacauan di masyarakat.

“Kami bahkan fasilitasi dua unit speedboat untuk memberitahukan bagi semua armada nelayan andon yang berlabuh di perairan Seira diantaranya, Pulau Sukler, Yayaru, Selu, Ngolin dan Bersadi untuk segera menghadiri pertemuan dan menyelesaikan semua dokumen-dokumen kapal di tingkat Kabupaten, namun masing-masing armada merasa keberatan belum punya uang, maka mereka melaporkan kepada agen-agen untuk mengikuti pertemuan di Kantor Gugus Pulau Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Apakah itu dianggap bagian dari kejahatan? Ini logika terbalik yang menyesatkan masyarakat Seira,” ujarnya dengan nada kecewa.

Terkait jumlah kapal, Wilzon juga mengoreksi data yang disampaikan Nikson. Ia menyebut bahwa data dari Gugus Pulau hanya menyebut 87 kapal yang sedang melengkapi dokumen, bukan 180 kapal seperti yang dituduhkan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Asri (15 kapal)
  2. Arsadi (23 kapal)
  3. Mulyanto (4 kapal)
  4. Puriadi (4 kapal)
  5. Heni (13 kapal)
  6. Lini (20 kapal)
  7. Kamaludin (8 kapal)

“Kami bekerja berdasarkan data dan koordinasi resmi, bukan asumsi liar seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum itu,” katanya.

Terkait pernyataan Bupati pada 26 April 2025 yang melarang nelayan andon tanpa izin beroperasi di wilayah Seira, Wilzon menegaskan bahwa pemerintah desa mendukung penuh sikap tersebut.

“Kami tidak pernah membangkang. Justru kami amankan pernyataan Bupati. Yang ditolak adalah nelayan yang tidak punya izin lengkap. Yang kami bantu hanyalah mereka yang sudah atau sedang dalam proses mendapatkan izin. Ini penting agar tidak terjadi kekacauan dan konflik di lapangan,” tegasnya.

Lebih jauh, Wilzon menilai bahwa pernyataan Nikson Lartutul justru berpotensi merusak kredibilitas pemerintah daerah dan memperkeruh situasi di lapangan. Ia menyayangkan pernyataan yang menyamakan kepala desa dengan “mafia laut” dan menyebut tindakan pihak desa sebagai kejahatan terorganisir.

“Saya bukan mafia. Saya adalah kepala desa yang menjaga stabilitas dan kepastian hukum di masyarakat. Jangan karena kepentingan kelompok atau pribadi lalu mengorbankan martabat saya dan masyarakat Seira,” tegasnya.

Terpisah, Terkait tuduhan bahwa lima kepala desa di wilayah Seira Blawat diduga melakukan pungutan liar dan penggelapan dana dari nelayan andon, Wilzon Layan dengan tegas membantahnya. Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah yang tidak berdasar dan sengaja disebarkan untuk merusak citra pemerintahan desa.

“Tuduhan itu sangat tidak benar. Kami tidak pernah melakukan pungli ataupun penggelapan. Semua pungutan yang dilakukan kepada nelayan andon saat mereka melapor diri sudah diatur dan dilandasi oleh peraturan desa (Perdes) Pungutan Desa dan itu ada untuk Lima Desa di Seira yang sah, tetapi juga kami melakukan musyawarah bersama seluruh nelayan andon” tegas Wilzon.

Dirinya menjelaskan bahwa keberadaan Perdes tersebut telah disosialisasikan dan dikonsultasikan secara resmi dengan berbagai unsur pemerintahan dan aparat penegak hukum. Bahkan, dalam kesempatan resmi pada masa penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Piterson Rangkotatat, Wilzon bersama para kepala desa telah mempresentasikan dasar hukum pungutan desa tersebut kepada para pejabat tinggi, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki, Kapolres Kepulauan Tanimbar, dan Dandim 1507/Saumlaki.

“Kami telah menjelaskan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh pimpinan-pimpinan institusi strategis di daerah ini bahwa pungutan itu sah secara hukum karena diatur melalui Perdes,” tambahnya.

Wilzon menilai bahwa tuduhan pungli dan penggelapan ini sengaja dimainkan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak memahami mekanisme pemerintahan desa dan peraturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa seluruh dana yang diterima tercatat dengan jelas, digunakan secara transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

“Kami tidak mungkin bermain-main dengan hukum. Semua prosedur kami jalankan sesuai aturan, dan semua penggunaan dana dapat diaudit. Jadi jika ada yang menyebarkan informasi sebaliknya, itu murni fitnah untuk memecah belah dan melemahkan wibawa pemerintah desa Seira Blawat,” tandas Wilzon.

Kades Weratan menambahkan bahwa, permintaan untuk tetap memberikan ruang terbatas kepada motor-motor andon tidak datang semata-mata dari pemerintah desa, melainkan juga merupakan aspirasi langsung dari masyarakat Seira sendiri. Salah satu tokoh masyarakat, Obet Seralurin, dalam pertemuan resmi menyampaikan keluhan bahwa kondisi ekonomi warga saat ini sangat terpuruk. Dalam situasi sulit ini, masyarakat berharap bisa memperoleh sedikit pemasukan dengan menjual daun kelapa kepada nelayan andon, yang biasa digunakan sebagai pelindung telur ikan terbang saat penangkapan.

“Bapak Obet Seralurin mewakili masyarakat mengatakan bahwa mereka tidak tahu lagi harus dapat uang dari mana, sementara kebutuhan sekolah anak-anak harus tetap dibayar. Maka dia memohon kepada kami, lima kepala desa, BPD, dan pihak kecamatan agar tetap membuka ruang kepada motor andon, tapi dengan syarat ketat dan tetap berproses pada aturan, agar masyarakat bisa menjual daun kelapa demi keberlangsungan hidup mereka,” ungkap Wilzon. Ia menegaskan bahwa keputusan untuk menampung aspirasi warga ini dilandasi oleh keprihatinan sosial dan tetap dalam kerangka hukum yang dikonsultasikan dengan dinas terkait.

Wilzon Layan selaku Koordinator Lima Kepala Desa Seira pun menyimpulkan bahwa: Semua tuduhan terhadap dirinya adalah fitnah yang tidak berdasar, dan mencederai prinsip keadilan serta tatanan hukum lokal. Ia menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh opini atau narasi sepihak yang dapat memecah belah persatuan.

“Jika ada pelanggaran hukum oleh nelayan, biarlah penegak hukum yang memproses. Tapi jangan sembarangan menuduh aparat desa dan pemerintah daerah yang sengaja membiarkan operasi nelayan andon, kami sudah berupaya menjaga stabilitas wilayah dan bekerja siang malam demi rakyat. Saya siap jika dipanggil secara resmi oleh lembaga berwenang untuk memberikan keterangan. Tapi jangan main hakim di media,” tutupnya. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad