Saumlaki, Kapatanews.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi membentuk Tim Pengawas Perikanan untuk mengawasi dan menindak praktik ilegal dalam pengambilan hasil laut di wilayah perairan Tanimbar. Langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya aktivitas eksploitasi telur ikan terbang secara berlebihan oleh nelayan ilegal yang berasal dari luar daerah.
Kebijakan tegas ini diambil setelah Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, mengirim surat resmi kepada Gubernur Maluku guna menyatakan penolakan atas keberadaan para nelayan andon yang beroperasi tanpa izin. Bupati menilai, aktivitas nelayan dari luar daerah yang tidak memiliki izin resmi tersebut tidak hanya merugikan sumber daya laut, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem serta mata pencaharian nelayan lokal dan tidak menyetor pajak ke daerah.
“Pemerintah daerah tidak tinggal diam. Kami telah membentuk Tim Pengawas Perikanan yang bertugas secara langsung di lapangan untuk mengawasi dan mengendalikan pemanfaatan hasil laut, termasuk telur ikan terbang, ikan, teripang, lola, dan komoditas laut lainnya,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampy Moriolkosu, SH kepada wartawan Sabtu, (31/5/2025).
Brampy menegaskan bahwa pengawasan ini tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif, guna memastikan bahwa seluruh aktivitas penangkapan hasil laut dilakukan sesuai aturan perundang-undangan. Ia menyebutkan, nelayan luar yang masuk ke wilayah perairan Tanimbar tanpa dokumen legal akan ditindak secara tegas.
Masuknya nelayan dari luar daerah yang mengeksploitasi telur ikan terbang secara tidak terkendali telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat nelayan lokal. Aktivitas ini dianggap merugikan karena mengancam ketersediaan sumber daya ikan di masa mendatang dan dapat menimbulkan konflik horizontal antar-nelayan.
Menurut Sekda, pengawasan tidak terbatas pada telur ikan terbang. Tim yang dibentuk akan memantau seluruh jenis hasil tangkapan laut, termasuk ikan karang, teripang, dan biota bernilai ekonomi tinggi lainnya, seperti lola dan teripang. Fokus pengawasan juga diarahkan pada titik-titik rawan penyelundupan hasil laut dan wilayah perairan yang sering dimasuki kapal asing tanpa izin.
“Tidak boleh ada satupun hasil laut yang diambil tanpa melalui prosedur dan izin yang sah. Ini menyangkut kedaulatan sumber daya alam kita,” tambahnya.
Tim Pengawas Perikanan akan bekerja sama dengan pihak terkait seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, Satpol PP, aparat kepolisian, dan TNI AL yang memiliki kewenangan pengamanan laut. Mereka akan melakukan patroli rutin dan penindakan terhadap pelanggaran hukum yang ditemukan di lapangan.
“Jika ditemukan kapal tanpa dokumen, langsung ditindak. Kalau perlu kapal disita, nahkoda diproses hukum,” tegasnya.
Pengawasan ketat sudah mulai diberlakukan sejak akhir Mei 2025 dan akan berjalan terus menerus sepanjang musim penangkapan telur ikan terbang dan biota laut lainnya. Pemda menargetkan adanya perubahan signifikan dalam pengelolaan sumber daya laut selama enam bulan ke depan.
Selain unsur pemerintah daerah, tim ini juga melibatkan tokoh adat, pemuda dan tokoh masyarakat setempat sebagai mitra pengawasan. Kolaborasi ini dimaksudkan agar pengawasan dapat dilakukan secara partisipatif dan berkelanjutan.
Dengan pembentukan Tim Pengawas Perikanan ini, Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar berharap dapat menjaga kelestarian sumber daya laut serta menjamin keadilan bagi para nelayan lokal yang selama ini menggantungkan hidupnya dari laut. (KN-07)