Saumlaki, Kapatanews.com – Desa Lumasebu, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, diguncang isu panas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024. Temuan sementara dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengungkap adanya sejumlah kegiatan fiktif yang tercantum dalam laporan penggunaan anggaran, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp301.240.500.
Ketua BPD Lumasebu, Mathias Lasuatbebun, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai sejumlah kegiatan desa yang dilaporkan selesai, namun faktanya tidak pernah dilaksanakan.
“Kami telah mengonfirmasi langsung ke lapangan, dan ditemukan bahwa banyak program yang dilaporkan selesai ternyata fiktif. Kami sebagai BPD merasa dikhianati oleh pemerintah desa,” kata Mathias kepada Kapatanews.com, Selasa (28/5).
Mathias menambahkan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Laporan resmi telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Saumlaki untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Kami sudah sampaikan laporan tertulis kepada Kejari Saumlaki. Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Dugaan kami kuat mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegas Mathias.
Rincian Dugaan Penyelewengan
Dugaan penyelewengan ini menyasar berbagai bidang kegiatan, baik yang bersumber dari Dana Desa maupun dari ADD.
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Anggaran sebesar Rp20.325.000 dialokasikan untuk kegiatan rutin pemerintahan desa, seperti penyusunan peraturan desa dan laporan LPPDes serta IPPDes. Salah satu pengadaan yang dilaporkan adalah pembelian kayu balok kelas 1 senilai Rp5 juta, namun hasil penelusuran BPD tidak menemukan bukti pembelian atau pemanfaatan barang tersebut.
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Di bidang ini, penyimpangan paling mencolok ditemukan. Dana sebesar Rp149.865.000 dialokasikan untuk pengadaan alat tulis PAUD, pembangunan tembok penahan tanah (TPT) sepanjang 120 meter, serta pengadaan susu untuk balita, ibu hamil, dan lansia. Namun, menurut BPD, pembangunan TPT tidak pernah dilakukan. Barang-barang PAUD tidak ditemukan, dan pengadaan susu senilai hampir Rp32 juta juga tidak dapat diverifikasi.
“Kami tidak menemukan tembok penahan tanah yang dimaksud. Barang-barang PAUD sebagian besar tidak ada di lokasi. Padahal dananya cukup besar,” ungkap Mathias.
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Anggaran Rp49.759.000 untuk pengadaan alat tangkap nelayan, pelatihan kepala desa, dan bantuan usaha jahit juga menjadi sorotan. Mesin jahit dan obras senilai lebih dari Rp20 juta tidak diketahui keberadaannya, dan tidak ditemukan penerima manfaat di lapangan.
- Dana ADD Tahun 2024: Rp81 Juta Terindikasi Mangkrak
Dana dari ADD pun bermasalah. Sekretaris Desa Lumasebu, Hanok Kelmanutu, mengakui bahwa sebagian kegiatan belum terlaksana.
“Data dari BPD menunjukkan bahwa beberapa kegiatan seperti pengadaan sarana prasarana kantor desa senilai Rp48,6 juta, dua kali pembinaan PKK senilai Rp13,3 juta, dan peningkatan kapasitas perangkat desa Rp12,3 juta tidak terlaksana hingga akhir Mei 2025. Bukti fisik maupun administratif pelaksanaan kegiatan juga tidak tersedia,” ujar Kelmanutu saat dikonfirmasi.
Total Kerugian Capai Rp301 Juta
Jika dijumlahkan, dana desa yang tidak terealisasi mencapai Rp219.949.000, sedangkan dari ADD sebesar Rp81.291.500, menjadikan total kerugian sementara negara sebanyak Rp301.240.500.
Mathias menyatakan bahwa pihaknya juga akan menyurati Pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki untuk menurunkan tim audit di Desa Lumasebu.
“Ini sudah bukan soal administratif lagi. Kami curiga ada unsur pidana. Kami tidak akan diam melihat rakyat dibohongi,” tegasnya.
Pihak Pemerintah Desa Siap Diaudit
Sementara itu, Sekdes Hanok Kelmanutu menyebut bahwa dirinya siap bekerja sama jika ada audit atau pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
“Saya tidak menutup-nutupi. Kalau ada audit resmi, saya akan kerja sama,” ujarnya singkat.
Desakan Warga: Tindak Tegas Pelaku Korupsi
Sejumlah warga Lumasebu menyuarakan kekecewaan mendalam atas dugaan penyelewengan dana yang semestinya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Sudah terlalu lama kami diam. Sekarang saatnya yang bersalah harus diproses hukum,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi cerminan dari masih lemahnya pengawasan dana desa di sejumlah wilayah. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas, dan pemerintah daerah memperkuat mekanisme transparansi serta partisipasi warga dalam pengawasan anggaran desa. (KN-07)