Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Hukum & Kriminal

Belay Desak Penghentian Penangkapan Telur Ikan Terbang oleh Lamusu

×

Belay Desak Penghentian Penangkapan Telur Ikan Terbang oleh Lamusu

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Pattimura (UNPATTI), Alexander Belay, melontarkan pernyataan tegas terhadap aktivitas penangkapan telur ikan terbang yang dilakukan oleh pengusaha asal Sulawesi, Haji Lamusu, di perairan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Ia mendesak agar seluruh kegiatan penangkapan tersebut segera dihentikan karena diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah dan merugikan masyarakat lokal.

Belay menyatakan kekesalannya karena aktivitas tersebut tetap berlangsung meskipun sebelumnya Bupati Kepulauan Tanimbar telah mengirimkan surat kepada Gubernur Maluku yang isinya meminta penghentian kegiatan tersebut. Namun, menurut Belay, surat tersebut diabaikan oleh pihak terkait, termasuk oleh Haji Lamusu.

“Saya minta dengan sangat, aktivitas penangkapan telur ikan terbang oleh Haji Lamusu segera dihentikan. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi soal harga diri masyarakat Tanimbar yang diabaikan,” ujar Belay dalam keterangannya kepada media.

Belay mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang ia peroleh, Haji Lamusu diduga bekerja sama dengan seorang pengusaha andon ikan bernama Harsady. Keduanya diduga kuat mengoperasikan sejumlah kapal penangkap ikan yang tidak memiliki dokumen perizinan lengkap. Hal ini, menurut Belay, mencederai prinsip pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan dan adil bagi daerah.

“Sebagian besar kapal mereka tidak punya dokumen lengkap. Ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah,” tegasnya.

Lebih jauh, Belay mempertanyakan dasar hukum operasionalisasi kegiatan tersebut. Ia mengaku tidak pernah mendengar adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Maluku yang mengatur tentang pengelolaan bersama sumber daya perikanan, apalagi secara spesifik terkait dengan telur ikan terbang di wilayah perairan Maluku.

“Kalau tidak ada dasar kerja sama antar pemerintah provinsi, lalu atas dasar apa mereka melakukan eksplorasi di sini? Ini bukan kerja sama, ini perampokan sumber daya,” tandasnya.

Menurut Belay, kegiatan tersebut sama sekali tidak memberi dampak positif bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Ia menilai, eksploitasi telur ikan terbang oleh pihak luar justru merugikan daerah, karena hasilnya tidak memberi kontribusi berarti bagi masyarakat setempat.

“Kita biarkan saja sumber daya kita diambil begitu saja tanpa kontribusi apapun? Ini bentuk kejahatan di sektor perikanan,” katanya dengan nada geram.

Ia pun meminta Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar melalui dinas teknis terkait agar segera memberikan rekomendasi pencabutan izin operasional Haji Lamusu kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. Belay juga menyerukan agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turun langsung melihat kondisi perikanan di Kepulauan Tanimbar.

“Sebagai elemen pemuda, kami akan menyurati Kementerian KKP. Situasi ini sangat serius. Kapal-kapal ilegal bebas beroperasi di laut kami. Ini harus dihentikan,” tegas Belay.

Kekhawatiran masyarakat, terutama dari kawasan pesisir seperti Seira, menurutnya patut menjadi perhatian semua pihak. Ia mengingatkan bahwa isu ini bukan hanya masalah nelayan atau pemerintah semata, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat Tanimbar.

Menutup pernyataannya, Belay mengajak seluruh masyarakat Tanimbar untuk bersatu dan mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar guna menuntut wakil rakyat bertindak tegas. Ia menyarankan agar DPRD berani menggunakan mekanisme adat “Sweri” sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas penangkapan telur ikan terbang yang dilakukan Haji Lamusu dan para kroninya.

“Kita harus bersatu, bergandengan tangan, dan menyampaikan suara kita ke DPRD. Ini waktunya kita bertindak,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Haji Lamusu maupun pihak Pemerintah Provinsi Maluku terkait tudingan tersebut. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad