Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Hukum & Kriminal

Berkas Tersangka Dugaan Pornagrafi Dan Pelecehan Seksual Belum Di Kirim Ke Kejaksaan, GAMKI  Pertanyakan Kinerja Direktur Reskrimum Polda Maluku

×

Berkas Tersangka Dugaan Pornagrafi Dan Pelecehan Seksual Belum Di Kirim Ke Kejaksaan, GAMKI  Pertanyakan Kinerja Direktur Reskrimum Polda Maluku

Sebarkan artikel ini
Example 300x450

Ambon, Kapatanews.com – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Ambon, menyoroti dan mempertanyakan kinerja Direktur Reskrimum  Polda Maluku melalui Penyidik Subdit IV dalam penanganan perkara tersangka dugaan pornografi dan pelecehan seksual

Pasalnya sejak ditetapkannya oknum Petinggi Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Jackson Tehupuring sebagai tersangka atas dugaan Pornografi dan Pelecehan seksual sampai hari ini tersangka tidak pernah ditahan dan berkasnya belum dikirim ke Kejaksaan Maluku.

Scroll Keatas
Example 300x450
Scroll Kebawah

Diketahui penetapan Tehupuring sebagai tersangka oleh Pokda Maluku tertuang dalam surat dengan Nomor : SP. Tap/S-/60/IX/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 19 September 2025

Kepada Kapatanews.com, Sekretaris GAMKI Kota Ambon, Yansen Hehanussa, Jumat  (31/10) mempertanyakan kinerja Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Maluku yang terkesan lambat dalam menindaklanjuti penetapan Tehupuring sebagai tersangka sejak 19 $eptember 2025

Ia menilai tersangka dugaan kejahatan Asusila mestinya tidak boleh diberikan ruang kebebasan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku.

‘”Saya menduga jangan sampai ada kesengajaan penyidik untuk melakukan pembiaran terhadap tersangka, apalagi yang bersangkutan tidak ditahan dan berkasnya belum di kirim ke Kejaksaan Maluku, ada apa ini”tanyanya

Mestinya sejak Tehupuring ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Polda Maluku harus segera melakukan penahanan dan berkasnya segera dikirim ke Kejaksaan untuk diproses

Hehanussa  menilai kinerja Direktur Reskrimum melalui Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Maluku harus dipertanyakan, ia juga meminta Kapolda Maluku harus menegur bawahannya yang dinilai lalai dalam tugas dan tanggung jawab mereka dalam menangani perkara dugaan Pornografi dan pelecehan seksual

Kelalaian penyidik ini akhirnya membuka ruang bagi tersangka untuk melakukan Pra-Peradilan atas status tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda Maluku

Dikatakan oleh Sekreatris GAMKI Kota Ambon, bahwa Apa yang dilakukan oleh tersangka ini kan hanya untuk memperlambat proses hukum dan tersangka bisa bebas berkeliaran di luar, tegasnya

Menurutnya sekalipun tersangka melakukan Pra-Peradilan di Pengadilan Negeri Ambon dengan Niomor : 11 pid pra/2025/pn amb, Penyidik Polda Maluku harus tetap mengrimkan berkas tersangka ke Kejaksaan Maluku, bukan malah sebaliknya ditahan, tegasnya

Prinsipnya kami memberikan aparesiasi yang tinggi kepada Direktur Reskrimum melalui penyidik Subdit IV Polda Maluku atas penetapan terlapor sebagai tersangka,tetapi kami juga harus mengkritisi kinerja penyidik yang lamban dalam mengirimkan berkas ke pihak kejaksaan, karena sejak penetapan tersangka sampai hari ini sudah sebulan lebih berkasnya masih di tahan pihak penyidik,kesalnya

Saya menduga, sesungguhnya ini  ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Direktur Reskrimum melalui Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Maluku yang sengaja melakukan pembiaran bagi tersangka.

Menurutnya para tersangka kejahatan asusila harusnya tidak boleh ada pembiaran sedikitpun bagi mereka. Ini dugaan kejahatan seksual yang butuh penanganan intensif

Kejahatan asusila baik Verbal maupun Non-Verbal harus tegas diitindaklanjuti dan jangan diberikan ruang bagi para tersangka atau pelaku,ujar Hehanussa

Pihak Penyidik harus bisa melindungi pihak korban, bukan malah sebaliknya memberikan ruang kepada tersangka menghirup udara bebas di luar sana sejak ditetapkan sebagai tersangka

Ditegaskan oleh Hehanussa pihak penyidik mestinya memperhatikan pihak korban dan merasakan apa yang dialami oleh korban saat dilecehkan, apalagi kasus ini memilki petalian darah secara langsung tersnagka dengan korban,ujarnya

Hehanusa meminta Kapolda Maluku untuk menegur Direktur Reskrimum dan Penyidik Subdit IV Polda Maluku dan memerintahkan untuk segera mengirimkan berkas tersangka ke Kejaksaan Maluku untuk di proses.,tegasnya (KN-05)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad