Saumlaki, Kapatanews.com – Keberadaan seorang investor asing bernama Mr. Xubo di Kabupaten Kepulauan Tanimbar memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, aktivitas usaha yang dilakukannya di wilayah pesisir terutama dalam pengolahan hasil laut seperti teripang terkesan tertutup dan mencurigakan. Tim Investigasi Tanimbar Media Center (TMC) mencoba menelusuri legalitas keberadaan Mr. Xubo, termasuk jenis visanya serta izin kerja yang dimilikinya namun tidak dapat ditunjukan.
Penelusuran dimulai dari laporan masyarakat yang mengungkap adanya aktivitas tertutup di sebuah lokasi pengolahan teripang. Lokasi tersebut diketahui dikelola oleh warga asing berpenampilan Asia Timur yang kemudian diketahui bernama Mr. Xubo. Proses pengolahan berlangsung tanpa keterlibatan warga lokal dan tidak terbuka untuk umum, memunculkan kecurigaan terhadap tujuan kegiatan tersebut.
Tim Investigasi TMC kemudian mengkonfirmasi keberadaan Mr. Xubo kepada Pangkalan TNI Angkatan Laut (LANAL) setempat. Pihak LANAL menyatakan tidak memiliki data pasti mengenai legalitas Mr. Xubo, dan menyarankan agar tim menghubungi pihak Kantor Imigrasi.
Saat dikonfirmasi, pihak Kantor Imigrasi membenarkan bahwa Mr. Xubo memiliki izin tinggal di Indonesia. Namun, ketika diminta untuk menunjukkan dokumen resmi seperti salinan paspor, visa, atau izin tinggal terbatas (ITAS), petugas yang ditemui tidak dapat memberikan bukti konkret. “Izin ada, dia legal,” ujar salah satu petugas Imigrasi yang enggan disebutkan namanya. Namun saat diminta menunjukkan dokumen, petugas tersebut hanya mengulang pernyataannya tanpa disertai bukti fisik.
Ketiadaan transparansi inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan. Jika Mr. Xubo benar memiliki dokumen lengkap, mengapa proses kerja yang dilakukan bersifat tertutup dan tidak disertai keterbukaan informasi kepada publik maupun instansi terkait?
Kecurigaan semakin kuat ketika Tim Investigasi TMC mencoba memastikan jenis visa yang digunakan Mr. Xubo. Apakah visa dagang, visa investasi, atau justru visa kunjungan wisata. Petugas Imigrasi kembali enggan memberikan jawaban pasti.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang terakhir diubah melalui UU Nomor 63 Tahun 2024, jenis visa sangat menentukan legalitas aktivitas orang asing di Indonesia. Visa kunjungan tidak dapat digunakan untuk melakukan kegiatan perdagangan atau usaha.
Untuk memastikan keterangan lebih lanjut, tim berupaya mewawancarai langsung Mr. Xubo di lokasi kegiatan usahanya. Namun, saat ditemui, yang bersangkutan tidak dapat berkomunikasi sama sekali dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Seluruh pertanyaan hanya dijawab dalam bahasa Mandarin, dan ia tampak kebingungan.
Tim Investigasi TMC mencoba mencari pihak yang biasa bertindak sebagai penerjemah dan penghubung Mr. Xubo dalam berbagai urusan. Namun saat hendak dikonfirmasi, yang bersangkutan justru menghindar. Beberapa kali dihubungi, ia tidak menjawab panggilan telepon dan menghindari pertemuan langsung.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran, karena pengusaha asing yang tidak memahami bahasa Indonesia dan tidak didampingi penerjemah resmi dapat menimbulkan kendala dalam koordinasi administratif, termasuk dalam proses perizinan.
Dalam Undang-Undang Keimigrasian juga disebutkan bahwa pengawasan terhadap orang asing yang melakukan kegiatan di Indonesia menjadi tanggung jawab penuh Direktorat Jenderal Imigrasi serta instansi terkait.
Praktik seperti ini dikhawatirkan berdampak negatif terhadap perekonomian lokal. Investor asing yang melakukan aktivitas perdagangan tanpa izin resmi berpotensi merugikan pedagang lokal yang mematuhi peraturan. Selain menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, hal ini juga dapat menyebabkan potensi kebocoran pajak dan tidak maksimalnya kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Pengawasan terhadap warga negara asing yang melakukan aktivitas ekonomi harus dilakukan secara ketat dan transparan. Terlebih, jika aktivitas itu menyangkut pengelolaan sumber daya laut yang menjadi aset penting masyarakat pesisir. Keberadaan warga asing yang tidak dapat dibuktikan legalitasnya dengan jelas, serta praktik usaha yang berlangsung tertutup, patut mendapat perhatian serius dari semua pihak.
Tanimbar Media Center (TMC) akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan legalitas dan aktivitas Mr. Xubo di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pemerintah daerah dan instansi vertikal seperti Imigrasi, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Kelautan dan Perikanan diharapkan dapat mengambil langkah tegas dalam rangka perlindungan terhadap ekonomi lokal dan kedaulatan wilayah. (KN-11)