Saumlaki, Kapatanews.com – Imigrasi Tual akhirnya turun tangan menyelidiki keberadaan dan aktivitas seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok bernama Mr. Xubo yang diduga melakukan pelanggaran administratif dalam kegiatan usaha pengolahan hasil laut di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah muncul pemberitaan media ini yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan seorang WNA di wilayah pesisir selatan Tanimbar. Mr. Xubo disebut menjalankan bisnis pengolahan teripang tanpa pelaporan resmi kepada pihak Imigrasi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan keimigrasian Indonesia.
Imigrasi Bertindak Cepat Usai Berita Muncul
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Tual, Samsul yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan serta Pelaksana Harian Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian menyatakan bahwa pihaknya langsung melakukan pengecekan lapangan.
“Begitu kami membaca pemberitaan media Kapatanews, kami langsung mendapat instruksi dari pimpinan untuk turun melakukan klarifikasi dan investigasi. Kami tidak bisa menunggu laporan formal jika ada potensi pelanggaran keimigrasian,” tegas Samsul saat ditemui di Saumlaki, Rabu (23/4).
Diduga Melanggar Pasal 71 UU Keimigrasian
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Samsul menyebut bahwa Mr. Xubo masuk ke Indonesia dengan visa investor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta. Namun, keberadaan dan aktivitasnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak pernah dilaporkan kepada Kantor Imigrasi Tual, wilayah yang memiliki yurisdiksi atas daerah tersebut.
“Setiap orang asing wajib melaporkan keberadaannya. Ini diatur secara jelas dalam Pasal 71 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang bersangkutan tidak pernah melakukan itu,” ujar Samsul.
Lebih lanjut ia mengatakan, “Ini bukan soal jenis visanya, tetapi soal kepatuhan administratif. Kalau berada di wilayah kami, maka wajib melapor. Ini adalah bentuk pengawasan orang asing yang kami lakukan untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal.”
Tak Terbukti Tangkap Langsung Hasil Laut
Menyangkut tudingan pencurian kekayaan laut oleh Mr. Xubo, Samsul menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa ia menangkap hasil laut secara langsung. Namun, pihaknya tetap menaruh perhatian besar terhadap aktivitas pengumpulan hasil laut yang dijalankan oleh WNA tersebut.
“Dari hasil pantauan kami di lokasi, Mr. Xubo tidak menangkap langsung teripang atau hasil laut lainnya. Ia membeli dari masyarakat lokal, kemudian mengolahnya. Tapi tetap saja, pelanggaran administratif sudah terjadi karena dia tidak pernah melapor,” jelasnya.
Paspor Diamankan, Pemeriksaan Lanjutan Menyusul
Sebagai langkah tegas, Imigrasi Tual telah mengamankan dokumen perjalanan Mr. Xubo untuk proses investigasi lanjutan.
“Kami sudah tahan paspornya, dan memberikan surat tanda terima sesuai prosedur. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan di Kantor Imigrasi Tual untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran lainnya, termasuk apakah izin tinggalnya sesuai dengan jenis usahanya,” terang Samsul.
Ia menambahkan bahwa saat ini layanan keimigrasian seperti perpanjangan izin tinggal memang bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Molina. Namun, hal itu tidak menghapus kewajiban pelaporan manual yang menjadi bagian dari sistem pengawasan orang asing.
“Izin tinggal bisa saja aktif di sistem. Tapi kalau tidak transparan soal aktivitas di lapangan, itu tetap masalah besar,” kata dia.
Legalitas Usaha Ditelusuri, Diduga Terdaftar di Bogor
Saat ditanya mengenai legalitas usaha pengolahan teripang yang dijalankan Mr. Xubo, Samsul mengungkapkan bahwa dokumen perusahaan tersebut terindikasi dibuat melalui notaris di wilayah Bogor, Jawa Barat. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi lintas wilayah untuk menelusuri keabsahan dan cakupan izin usaha tersebut.
“Ini akan kami tindak lanjuti juga. Kami tidak ingin gegabah memutuskan. Kalau ada pelanggaran lintas wilayah, maka kami juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di sana,” ujar Samsul.
Peran Tim PORA dan Imbauan untuk Masyarakat
Dalam kesempatan yang sama, Samsul menekankan pentingnya sinergi antara instansi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA), yang beranggotakan unsur TNI, Polri, dan dinas teknis lainnya.
“Kami selalu aktif mengevaluasi lewat Tim PORA. Tapi kami akui, keterbatasan SDM membuat pengawasan tidak bisa menyentuh semua wilayah. Kami sangat butuh peran serta masyarakat dan media,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan oleh WNA.
“Kalau ada dugaan pelanggaran atau aktivitas merugikan daerah, segera lapor ke kami. Kami terbuka dan akan segera menindaklanjutinya,” tandas Samsul.
Aparat Imigrasi Janji Proses Profesional dan Transparan
Samsul menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Tual akan memproses kasus ini dengan profesional dan berdasarkan hukum, tanpa tekanan atau praduga.
“Langkah kami tegas tapi terukur. Kalau terbukti melanggar, kami akan rekomendasikan tindakan administratif hingga deportasi. Tapi semua harus berdasarkan pemeriksaan menyeluruh dan objektif,” tutupnya. (KN-11)