Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Hukum & Kriminal

MYM: Guru Iblis Pemangsa Masa Depan Anak Dituntut JPU Seumur Hidup

×

MYM: Guru Iblis Pemangsa Masa Depan Anak Dituntut JPU Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Suasana tegang menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Saumlaki, Rabu (11/6/2025), saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa MYM, guru cabul dari salah satu Sekolah Menengah Pertama di Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, JPU menuntut MYM dengan hukuman penjara seumur hidup atas kejahatan seksual berulang terhadap enam muridnya sendiri. Tuntutan keras ini disampaikan sebagai bentuk sikap tegas kejaksaan dalam memerangi kekerasan seksual terhadap anak, terlebih dilakukan oleh seorang yang seharusnya menjadi pendidik dan pelindung.

“Perbuatan terdakwa sangat biadab dan menghancurkan masa depan anak-anak yang menjadi korban,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari KKT, Garuda Cakti Viratama, melalui keterangan resmi kepada media.

Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan, kejahatan ini terjadi selama kurun waktu Agustus hingga November 2024. Selama itu, terdakwa tercatat melakukan aksi bejatnya lebih dari 21 kali. Lokasi kejahatan meliputi rumah milik dua warga berinisial SM dan HR, serta ruang perpustakaan sekolah tempatnya mengajar.

Modus terdakwa tergolong sadis. Ia menggunakan bujuk rayu, paksaan, ancaman kekerasan, hingga manipulasi psikologis untuk memaksa para korban yang masih berusia belia menuruti kehendaknya. Bahkan, dalam beberapa kejadian, MYM memaksa korban untuk melakukan tindakan cabul terhadap korban lainnya, di bawah arahannya langsung. Sebuah bentuk kekejian yang membuat bulu kuduk merinding.

“Ini bukan hanya tindakan asusila, tapi penyiksaan psikologis yang sistematis. Korban tidak hanya kehilangan rasa aman, tetapi juga masa kecil mereka,” ujar Garuda.

Jaksa menyampaikan bahwa terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Perbuatan yang dilakukan secara berulang dan melibatkan banyak korban memperberat tuntutan.

Satu-satunya hal yang meringankan adalah pengakuan dan penyesalan terdakwa. Namun menurut jaksa, itu tidak cukup untuk menebus dampak psikologis yang menghancurkan hidup para korban.

“Trauma jangka panjang yang dialami korban tidak bisa disembuhkan dengan kata maaf,” tandas Garuda.

Selain hukuman penjara seumur hidup, jaksa juga meminta majelis hakim untuk tetap menahan terdakwa dan menyita serta memusnahkan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu buah vas bunga, satu matras, satu selimut, dan satu batang rotan semua diduga digunakan dalam aksi keji tersebut. Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Garuda menegaskan bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. “Anak-anak adalah masa depan bangsa. Tugas kita melindungi mereka dari kebejatan manusia seperti ini,” tegasnya.

Kasus MYM menjadi peringatan keras bagi seluruh pendidik agar tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh negara dan masyarakat. Kejaksaan juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan jika melihat atau mendengar kasus kekerasan seksual.

“Jangan diam. Keberanian untuk melapor bisa menyelamatkan nyawa dan jiwa anak-anak dari penderitaan yang tak berkesudahan,” pungkasnya.

Sidang putusan akhir terhadap MYM dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Masyarakat menantikan apakah tuntutan maksimal yang diajukan jaksa akan dikabulkan oleh majelis hakim. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad