Saumlaki, Kapatanews.com – Sebuah skandal diduga tengah bergolak di perairan Tanimbar. KM Berkah Laut, kapal yang berlabuh di Pelabuhan Ukurlaran, tertangkap basah memuat bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal, diduga untuk digunakan sebagai bahan bakar kapal ikan. Temuan ini menguak kemungkinan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi secara sistematis di kawasan pesisir.
Investigasi awak media di lokasi pada awal Juni 2025 menemukan jerigen-jerigen berisi solar berukuran 40 liter tersusun rapi di atas geladak KM Berkah Laut. Jumlah jerigen yang signifikan mengindikasikan kegiatan pengisian BBM dalam skala besar yang tidak melalui jalur resmi distribusi.
Identitas pemilik kapal yang mencatut nama religius “Berkah Laut” hingga kini masih belum jelas, namun sumber internal menyebutkan kapal tersebut rutin keluar-masuk pelabuhan tanpa pengawasan ketat dari otoritas pelabuhan maupun kepolisian perairan.
BBM jenis solar yang beredar ilegal itu diduga merupakan BBM subsidi, yang seharusnya hanya digunakan oleh kapal nelayan kecil dengan tonase maksimal 30 gross ton (GT) dan terdaftar resmi di dinas kelautan setempat. Namun, fakta di lapangan menyiratkan pelanggaran berat terhadap regulasi tersebut.
Menurut Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2014, kapal nelayan memang diizinkan menggunakan BBM subsidi, tetapi dibatasi volumenya hingga 25 kiloliter per bulan dan hanya untuk kapal terdaftar. Selain itu, Surat BPH Migas No. 29/07/Ka.BPH/2014 secara tegas melarang penyaluran BBM subsidi kepada kapal di atas 30 GT. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana berat.
Temuan mencurigakan ini terjadi pada awal Juni 2025 di Pelabuhan Ukurlaran, Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. Wilayah ini dikenal sebagai basis utama kapal-kapal nelayan lokal, namun sayangnya juga rawan dimanfaatkan sebagai titik distribusi BBM ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab.
Sorotan kini mengarah kepada Polres Kepulauan Tanimbar, khususnya Satuan Polair, yang memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan aktivitas kelautan dan pelabuhan. Lemahnya pengawasan membuka celah bagi penyalahgunaan distribusi BBM, yang dapat berdampak luas terhadap ketersediaan subsidi untuk nelayan kecil yang benar-benar membutuhkan. (KN-07)