Saumlaki, Kapatanews.com – Masyarakat Pulau Seira kembali menuntut penghentian operasional nelayan andon yang telah beroperasi sejak tahun 2013. Kelompok masyarakat dan tokoh pemuda setempat menilai kehadiran nelayan andon (nelayan luar daerah) semakin memperburuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat adat. Hal ini juga berdampak pada kerusakan lingkungan pesisir yang semakin parah.
Nelayan andon yang beroperasi di perairan Pulau Seira dilaporkan menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, seperti limbah minyak dari kapal yang mencemari laut dan menyebabkan gagal panen rumput laut.
Selain itu, kehadiran mereka juga tidak memberikan manfaat ekonomi yang berarti bagi masyarakat lokal. Masyarakat menilai bahwa program eksploitasi laut yang dilakukan oleh nelayan andon justru lebih menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat lokal terpinggirkan.
Ois Wuritimur, Ketua Ikatan Keluarga Lima Satu Seira (IKLAS) yang saat ini berdomisili di Manado, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi ini.
Dalam Pres release kepada Kapatanews.com, ia menyatakan, “Sebagai anak adat dan bagian dari masyarakat Pulau Seira, saya menyampaikan bahwa operasional nelayan andon sejak tahun 2013 hingga sekarang tidak berdampak langsung terhadap pengurangan kemiskinan maupun percepatan pembangunan. Yang terjadi justru sebaliknya: lingkungan rusak, rumput laut gagal panen karena limbah minyak, dan masyarakat lokal tidak merasakan manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut”ungkapnya.
Tuntutan Masyarakat dan Aksi yang Diharapkan
Berdasarkan kenyataan ini, masyarakat Pulau Seira mengajukan beberapa tuntutan kepada pemerintah daerah dan provinsi. Mereka mendesak agar pemerintah segera menghentikan operasional nelayan andon di wilayah tersebut.
Tuntutan ini juga mencakup evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Pendapatan Asli Desa (PAD) yang bersumber dari aktivitas eksploitasi laut. Masyarakat merasa bahwa dana tersebut tidak dikelola secara transparan dan tidak memberikan hasil yang jelas bagi kepentingan publik.
“Kami mendesak pemerintah provinsi dan kabupaten untuk menghentikan sementara operasional nelayan andon, dan melakukan audit menyeluruh terhadap pemanfaatan anggaran Pendapatan Asli Desa (PAD) yang bersumber dari aktivitas eksploitasi laut. Ini hak publik, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Ois Wuritimur.
Pentingnya Perlindungan Laut Adat Pulau Seira
Selain itu, masyarakat Pulau Seira juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap wilayah laut adat mereka. Sebagai daerah yang memiliki tradisi dan kearifan lokal dalam mengelola sumber daya alam, mereka meminta agar hak-hak mereka atas laut adat diakui dan dijaga oleh pemerintah.
Mereka juga mengusulkan agar pemerintah memprioritaskan nelayan lokal dan pembudidaya rumput laut yang selama ini lebih mengandalkan hasil laut untuk penghidupan mereka.
Masalah yang Dihadapi Masyarakat:
- Kerusakan lingkungan pesisir akibat limbah kapal nelayan andon yang berdampak pada gagal panen rumput laut.
- Minimnya dampak positif ekonomi bagi masyarakat lokal, dengan sebagian besar kapal yang beroperasi berasal dari luar daerah.
- Ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana PAD yang bersumber dari aktivitas eksploitasi laut.
- Potensi konflik kepentingan yang menguntungkan segelintir pihak tertentu.
Tuntutan Masyarakat:
- Penghentian operasional nelayan andon di wilayah Pulau Seira.
- Evaluasi total terhadap pengelolaan PAD dari tahun 2013 hingga 2024.
- Prioritaskan nelayan lokal dan pembudidaya rumput laut dalam pengelolaan sumber daya laut.
- Penguatan perlindungan terhadap wilayah laut adat Pulau Seira.
Pentingnya Tindakan Segera
Seruan masyarakat Pulau Seira bukan hanya sebuah bentuk protes, tetapi merupakan jeritan yang mewakili keresahan atas hak hidup, hak atas lingkungan, dan hak atas kedaulatan laut adat.
Masyarakat berharap agar pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan ini dan segera mengambil langkah-langkah bijaksana untuk menyelamatkan ekosistem laut serta masyarakat Pulau Seira dari krisis yang semakin dalam.
Mereka ingin agar hak mereka atas laut adat dan lingkungan hidup mereka dihargai, dan bahwa keberadaan nelayan lokal diutamakan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat. (KN-07)