Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Pemerintahan

Gagal Rancang Program RT Mandiri, 100 Hari Kerja Bupati Terancam

×

Gagal Rancang Program RT Mandiri, 100 Hari Kerja Bupati Terancam

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, KapataNews.com – Surat Edaran Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 100/SE/2025 yang diterbitkan pada 11 Maret 2025 terkait “Pedoman Pelaksanaan Program Rukun Tetangga (RT) Mandiri dalam rangka Percepatan Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar” memicu respons kritis dari sejumlah elemen masyarakat, khususnya terkait dasar hukum, mekanisme pendanaan, dan relevansinya dengan janji kampanye.

Surat Edaran itu menginstruksikan pelaksanaan program RT Mandiri di seluruh desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Program ini mencakup lima aksi utama yaitu RT Sehat, RT Cerdas, RT Bersih, RT Layak Huni, dan RT Warga Kuat (Sahabat Perempuan dan Anak). Setiap desa diminta mengalokasikan anggaran dalam APBDes untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.

Scroll Keatas
Example 300x600
Scroll Kebawah

Salah satu pihak yang menyoroti surat edaran ini adalah Anders Luturyali, Aktivis pemuda Katolik. Ia mempertanyakan dasar hukum yang melandasi penerbitan surat tersebut serta kejelasan pendanaan bagi pelaksanaan program RT Mandiri yang menurutnya membebani anggaran desa.

“Kami meminta Bupati Kepulauan Tanimbar menjelaskan rujukan hukum yang digunakan. Jika tidak ada dasar hukum yang kuat, maka kebijakan ini bisa dianggap tidak sah,” ujar Anders, Selasa (22/04/2025).

Anders menyatakan bahwa surat edaran seharusnya merupakan petunjuk teknis dari kebijakan yang telah memiliki payung hukum. Ia menyoroti bahwa pelaksanaan program ini seharusnya berbasis pada regulasi yang jelas. Terlebih lagi, dalam masa kampanye sebelumnya, Bupati dan Wakil Bupati menjanjikan alokasi dana sebesar 100 hingga 300 juta rupiah per RT. Namun dalam praktiknya, anggaran justru dibebankan pada APBDes.

Menurut Anders, permintaan pengalokasian anggaran oleh desa berpotensi mengganggu perencanaan yang sudah disusun oleh pemerintah desa, dan bisa menggeser prioritas yang lebih mendesak di tingkat lokal.

Sebanyak 21 RT dari 21 desa di dua kecamatan menjadi lokasi awal pelaksanaan program RT Mandiri. Hal ini menimbulkan pertanyaan lanjutan dari masyarakat apakah 21 RT ini merupakan model percontohan, ataukah sekadar uji coba awal dari program yang lebih luas.

Reaksi kritis dari masyarakat mulai mengemuka sejak pertengahan April 2025, sebulan lebih sejak surat edaran tersebut dikeluarkan. Tanggal 22 April, Anders Luturyali secara terbuka menyampaikan keberatannya dan meminta penjelasan dari pemerintah daerah.

Selain menyoroti aspek legalitas, masyarakat juga mempertanyakan kesiapan perencanaan dan anggaran program. Anders menyebutkan bahwa dengan total sekitar 500 RT di seluruh Kabupaten Kepulauan Tanimbar, memilih hanya 21 RT sebagai panutan belum mencerminkan skema yang matang. Ia menyebut pendekatan ini justru terkesan sebagai program percobaan, bukan implementasi prioritas.

“Kami khawatir masyarakat tertipu dalam 100 hari ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa substansi program RT Mandiri pada dasarnya telah termuat dalam lima prioritas pembangunan desa yang telah diatur dalam Undang-Undang Desa. Oleh karena itu, menurutnya, tidak perlu ada kebijakan tambahan yang menimbulkan beban baru bagi desa.

Anders meminta Bupati Kepulauan Tanimbar untuk mengkaji ulang Surat Edaran yang telah dikeluarkan. Ia berharap pemerintah dapat menyertakan dasar hukum yang sah dan mengatur pendanaan secara realistis tanpa mengorbankan program prioritas desa yang telah direncanakan sebelumnya.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa tanpa perencanaan dan pendanaan yang matang, program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar akan berujung pada kegagalan.

“Tanpa perencanaan dan anggaran yang matang, saya pesimis program ini akan berjalan baik,” tutup Anders.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik masyarakat terhadap surat edaran tersebut. (KN-12)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad