Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Pemerintahan

Laturiuw Tekankan Ranperda Perhubungan Mampu Jawab Kemacetan di Ambon

×

Laturiuw Tekankan Ranperda Perhubungan Mampu Jawab Kemacetan di Ambon

Sebarkan artikel ini

Kapatanews.com, Ambon — Gelar uji publik Ranperda Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw menekankan tentang pemanfaatan Ranperda yang mampu menjawab persoalan mendasar di kota Ambon yakni kemacetan lalu lintas yang masih menjadi sorotan publik.

Hal itu disampaikan Laturiuw kepada awak media usai kegiatan Uji Publik yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Sabtu (24/5/2025).

Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Dirlantas Polda Maluku, Polresta Ambon, pihak pelabuhan, dan perusahaan pelayaran.

“Ini adalah uji publik terakhir sebelum penetapan Ranperda menjadi Perda. Kami sengaja mengundang stakeholder yang berkaitan langsung, termasuk pelaku usaha pelabuhan dan pelayaran, agar semua masukan bisa diakomodir,” ujarnya.

Laturiuw menjelaskan bahwa Kota Ambon sebenarnya telah memiliki Perda lalu lintas, yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2011 yang kemudian diperbaharui dengan Perda Nomor 5 Tahun 2017. Namun, Ranperda terbaru tahun 2025 ini dirancang untuk melengkapi kekurangan-kekurangan sebelumnya.

“Salah satu poin penting yang kami tambahkan adalah pengaturan Kepelabuhan. Ini menyangkut peran vital para pengelola pelabuhan dan kegiatan di perairan kota,” jelasnya.

Menurutnya, dari hasil uji publik, hampir semua masukan yang disampaikan berfokus pada satu isu utama: kemacetan. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat mengharapkan solusi konkret dari pemerintah.

Laturiuw juga menyoroti keluhan dari pelaku usaha di kawasan pelabuhan yang merasa aktivitas mereka terganggu oleh kegiatan kuliner malam. Menurutnya, aktivitas ekonomi harus tetap berjalan, tetapi harus ditata agar tidak menghambat lalu lintas kendaraan masuk dan keluar pelabuhan.

“Kita ingin penyelenggaraan perhubungan berjalan baik tanpa mengorbankan kepentingan pelaku usaha. Semua harus diatur agar saling mendukung. Kami tekankan bahwa setelah Perda ini ditetapkan, harus ada tindak lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur teknis penataan lalu lintas dan area publik,” tandasnya.

Selin itu, terkait retribusi yang tidak lagi tercantum dalam Ranperda, Laturiuw menjelaskan bahwa hal tersebut akan diatur tersendiri melalui regulasi terkait pajak dan retribusi daerah.

“Kami ingatkan, jangan sampai Perda ini selesai dibuat tetapi tidak menyelesaikan masalah di lapangan. Ketika publik bicara, kita harus dengarkan dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya(KN-08)

Ikuti Kami di Channel Telegram untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM
Place Your Ad
Place Your Ad