Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Pemerintahan

Mendagri: Moratorium Itu untuk DOB, Bukan Daerah Istimewa

×

Mendagri: Moratorium Itu untuk DOB, Bukan Daerah Istimewa

Sebarkan artikel ini

Maluku, Kapatanews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak menghalangi pengajuan usulan untuk menjadikan suatu wilayah sebagai daerah istimewa.

Dikutip dari ANTARA “Moratorium itu untuk DOB, daerah otonomi baru. Jadi, tidak ada pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota baru. Akan tetapi, kalau masalah daerah istimewa, itu kan silakan saja usulannya diajukan,” kata Tito Karnavian saat ditemui awak media di Jakarta. Jumat, 25 April 2025.

Scroll Keatas
Example 300x600
Scroll Kebawah

Penegasan tersebut disampaikan Tito di tengah menguatnya wacana yang berkembang dari berbagai elemen masyarakat, khususnya dari Kota Surakarta, Jawa Tengah, yang mengusulkan agar daerah mereka memperoleh status daerah istimewa. Menurut Tito, usulan tersebut sepenuhnya sah dan tidak termasuk dalam kebijakan penghentian sementara pemekaran wilayah yang diberlakukan pemerintah pusat sejak beberapa tahun terakhir.

Ia menjelaskan bahwa berbeda dengan pembentukan DOB yang saat ini dibekukan karena pertimbangan fiskal dan efektivitas pemerintahan, pemberian status daerah istimewa harus didasarkan pada kajian mendalam serta perubahan undang-undang, dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses legislasi.

“Kalau daerah istimewa itu, harus ada dasar hukumnya, mengubah undang-undang. Otomatis akan melibatkan DPR. Kami akan kaji alasannya apa untuk menjadikan daerah istimewa,” ujar Tito.

Lebih lanjut, Tito menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka ruang selebar-lebarnya untuk menerima aspirasi dari masyarakat daerah mana pun, selama usulan tersebut didukung argumentasi kuat dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

“Kalau melihat kriterianya masuk, ya kami akan naikkan ke DPR RI. Karena itu kan pembentukan satu daerah, yang didasarkan pada undang-undang. Setiap daerah itu ada undang-undangnya,” jelasnya.

Tito menegaskan bahwa proses perubahan status wilayah menjadi daerah istimewa tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah, melainkan harus melalui mekanisme hukum yang sah dan transparan.

Dalam kasus Surakarta, sejumlah tokoh masyarakat dan politikus lokal mengusulkan status daerah istimewa dengan alasan kuat, mengingat nilai historis dan budaya yang melekat, seperti eksistensi Keraton Kasunanan dan Pura Mangkunegaran yang menjadi ikon warisan budaya nasional.

Namun demikian, Tito mengingatkan bahwa semua bentuk aspirasi tersebut harus dituangkan secara resmi melalui dokumen yang lengkap untuk dapat dikaji secara komprehensif oleh pemerintah pusat.

“Kalau sudah ada usulannya secara resmi, nanti akan kami pelajari lebih dalam. Kami terbuka saja, karena itu aspirasi dari masyarakat daerah,” kata Tito.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengulas latar belakang diterapkannya moratorium DOB, yakni untuk mengendalikan beban fiskal negara akibat banyaknya daerah hasil pemekaran yang belum mampu berdiri secara mandiri.

“Kami moratorium karena banyak daerah yang dimekarkan itu justru belum mampu mandiri secara fiskal. Ini menyebabkan beban negara yang cukup besar. Oleh karena itu, kami konsolidasi dulu,” ucap Tito.

Mendagri pun kembali menegaskan perbedaan mendasar antara pembentukan DOB dan pengajuan status daerah istimewa. Status daerah istimewa, katanya, memerlukan pendekatan legislasi khusus melalui undang-undang yang berbeda dengan pembentukan wilayah otonom biasa.

“Ini tidak sama dengan DOB. Daerah istimewa itu diatur melalui undang-undang yang terpisah. Jadi, pendekatannya berbeda,” tuturnya.

Mengakhiri pernyataannya, Tito memastikan bahwa pemerintah pusat menghormati setiap aspirasi masyarakat, namun semua proses perubahan status daerah tetap harus melalui jalur konstitusional yang ketat.

“Silakan ajukan kalau memang ada alasannya, tapi semua harus sesuai mekanisme hukum. Kami di Kemendagri tidak bisa memutuskan sendiri, harus melalui DPR dan perubahan undang-undang,” tutup Tito. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad