Saumlaki, Kapatanews.com – Sebanyak 80 desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) belum menerima pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2026 hingga April, yang berdampak pada operasional pemerintahan desa. Kamis, (9/04/2026).
Keterlambatan pencairan tersebut terjadi sejak awal tahun anggaran berjalan. Pemerintah desa tetap menjalankan pelayanan kepada masyarakat meski belum menerima dukungan anggaran.
Data yang dihimpun menunjukkan, dari total 80 desa, sebanyak 23 desa telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi. Sementara desa lainnya masih dalam proses evaluasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) KKT.
Persyaratan yang diminta meliputi laporan pertanggungjawaban (SPJ) tahun sebelumnya, profil desa, serta dokumen pendukung lainnya. Dokumen tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi sebelum pencairan dana dilakukan.
“Sejak Januari kami tetap bekerja menjalankan pelayanan, tetapi penghasilan belum diterima karena dana belum cair,” kata seorang aparat desa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Ia menyebut kondisi tersebut mulai berdampak pada aktivitas pemerintahan desa. Sejumlah kegiatan pelayanan publik tetap berjalan dengan keterbatasan yang ada.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan keterlambatan pencairan disebabkan masih adanya desa yang belum menyelesaikan dokumen administrasi. Pemerintah daerah, kata dia, tetap memproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pencairan dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi oleh pemerintah desa,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Namun, sejumlah aparat desa menyatakan dokumen yang diminta telah disiapkan sejak Maret 2026. Mereka mengaku masih menunggu hasil verifikasi dari dinas terkait.
Perbedaan keterangan tersebut menunjukkan masih adanya kendala dalam proses administrasi pencairan dana desa. Pemerintah daerah dan pemerintah desa disebut masih melakukan penyesuaian terhadap persyaratan yang berlaku.
Selain itu, keterlambatan juga berkaitan dengan belum rampungnya Peraturan Bupati tentang pengelolaan ADD tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam proses pencairan dana desa.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ricky Anggito meminta dinas terkait segera mempercepat proses evaluasi administrasi. Ia menekankan pentingnya percepatan untuk menjaga kelangsungan pelayanan publik di desa.
“Percepatan perlu dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” katanya.
Sejumlah desa dilaporkan tetap menjalankan kegiatan pelayanan dasar, termasuk administrasi kependudukan dan pelayanan sosial. Namun, keterbatasan anggaran mulai dirasakan dalam pelaksanaan program desa.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh redaksi. (KN-07)





