Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Opini

Kursi yang Menangis Di Ambon : Dua Tahun Sunyi Dan Tuntutan PAW Golkar Dapil Maluku Tengah

×

Kursi yang Menangis Di Ambon : Dua Tahun Sunyi Dan Tuntutan PAW Golkar Dapil Maluku Tengah

Sebarkan artikel ini
Teks Foto : Hobarth Williams Soselisa .S.Sos,M.Si - Akademisi UKIM Ambon

By: Dr. Hobarth Williams Soselisa, S.Sos.,M.Si- Akademisi UKIM Ambon

Ambon, Kapatanews.com – Di ruang rapat DPRD Provinsi Maluku, ada  satu kursi yang sudah terlalu lama bersedih. Sejak 5 Januari 2025, kursi peninggalan  almarhum Rasyad Effendi Latuconsina itu  dibiarkan tanpa penghuni, hampir dua tahun penuh. Kursi itu tidak pernah memprotes;  Ia hanya duduk diam di sudut ruangan, menyaksikan sidang-sidang berlalu tanpa  bisa ikut bicara. Namun kursi pun punya  harga diri. Ia bukan perabot kosong;  ia adalah wajah dari puluhan ribu suara di  Maluku Tengah yang menunggu untuk  diwakili. Dan kini, semua alasan penundaan sudah kehabisan napas.

Kabar terbaru memberi harapan itu. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat  menguatkan pemecatan kader peraih suara terbanyak kedua sebagai keputusan yang  sah dan final. Artinya, satu per satu bintang penghalang telah padam: usulan pengganti ketiga, Ridwan Rahman Marasabessy, telah dimahkotai surat keputusan DPP Golkar,  berkas administrasinya dinyatakan lengkap oleh sekretariat dewan, dan sejarah mencatat bahwa berkas serupa dari dirinya pernah lolos verifikasi KPU Provinsi. Kursi itu kini tinggal menunggu satu hal: keberanian  organisasi untuk menuntaskan.

Secara yuridis, jalan sudah terang  benderang. Pasal 359 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 berpesan  sederhana: kursi yang kosong diwarisi calon peraih suara terbanyak berikutnya dari  partai dan daerah pemilihan yang sama, danprosedurnya kini semakin rapi di bawah  Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025. Ketika peraih kedua telah gugur dari keanggotaan partai lewat putusan dewan etik yang kini  berkekuatan hukum tetap, maka peraih  ketiga adalah ahli waris yang sah. Menunda pelantikan lebih lama bukan lagi kehati-hatian, melainkan menghukum rakyat  Maluku Tengah atas kesalahan yang bukan milik mereka.

Dan Marasabessy bukan pendatang yang  membonceng proses. Dari dapil Maluku  Tengah, ia memanggul 2.915 suara hasil  Pemilu 2024, bukti bahwa basis elektoralnya hidup dan berdenyut. Ia mantan anggota  DPRD Provinsi Maluku yang hafal lorong-lorong lembaga itu, dan kini dipercaya  sebagai Ketua Harian DPD I Golkar Maluku. Namun akar kekuatannya sesungguhnya  tumbuh lebih awal, jauh sebelum namanya  dikenal di gedung dewan. Semasa  mahasiswa, ia dipercaya memimpin  Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Ambon periode 1993-1994, memanggul amanat  kaderisasi di pundaknya pada masa ketika  idealisme organisasi masih menjadi mata  uang utama. Tradisi itulah yang terus hidup dalam jejaknya: dari kader HMI yang  menjaga amanat organisasi menjadi  pengurus partai yang kini menitipkan urusankaderisasi di tangan kanannya. Manusia  seperti ini tidak lahir dari kebetulan; ia  dibentuk oleh perjalanan.

Untuk itu, lima langkah kongkrit layak segera ditunaikan DPP Golkar, dan konsekuensi  adalah kata kuncinya:

Pertama, keluarkan putusan pleno final yang tunggal dan mengikat seluruh organ, tanpa surat-surat samping yang saling  bertentangan. Keputusan yang tidak  dieksekusi hanya melahirkan keputusan  baru untuk ragu.

Kedua, pastikan LHKPN dan seluruh berkas Marasabessy rampung, lalu dorong  pimpinan DPRD Provinsi Maluku segera  menyampaikan permohonan PAW kepada  KPU Provinsi, Gubernur, hingga Menteri  Dalam Negeri.

Ketiga, tetapkan tanggal pelantikan secara  terbuka dan jadikan itu komitmen publik,  bukan agenda rahasia. Kursi yang sudah  menunggu dua tahun berhak mendengar  tanggal, bukan alasan.

Keempat, komunikasikan ke publik Maluku  Tengah alasan hukum dan rekam jejak calonpengganti secara jujur dan berkeadilan,  sebab polemik hanya bisa dipatahkan oleh  informasi, bukan oleh kebisuan.

Kelima, tutup kasus ini dengan evaluasi tata kelola DPD Provinsi agar kursi rakyat tidak  pernah lagi disandera sengketa elite. Dua  tahun yang hilang adalah guru yang cukup mahal; biarkan ia menjadi yang terakhir. Setelah dua tahun, kursi kosong itu bukan  lagi soal administrasi; ia telah menjadi ujian  keseriusan. Partai yang membiarkan  kursinya kosong dua tahun sedang memberitahu rakyatnya bahwa janji  kampanye berhenti berlaku begitu suara  dibuka. Sebaliknya, partai yang  menuntaskan PAW dengan tertib sedang  menepati pengakuannya di hadapan  pemilih. Di situlah Golkar sedang berdiri  di persimpangan: melantik Marasabessy  bukan sekadar mengisi lowongan  administratif; itu momen bagi pohon  beringin menunjukkan bahwa akarnya masih kuat menopang, dan bahwa partai ini masih ingat untuk siapa ia berdiri.

Kursi di DPRD Maluku itu tidak menuntut  banyak. Ia tidak meminta mewah, hanya  minta diduduki. Ia sudah terlalu lama  menjadi monumen kesendirian di sebuah lembaga yang justru lahir untuk  menghidupkan suara. Sebab kursi yang  menunggu terlalu lama suatu hari bisa  berhenti menunggu, dan rakyat yang  kecewa suatu hari bisa berhenti memilih.  Jangan biarkan keduanya terjadi di Maluku Tengah (Redaksi)

Wassalam!!!!!

 


Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP