Place Your Ad
Place Your Ad
BeritaEkonomi

Tak Masalah Papilaya Diusulkan Jadi Komisaris Bank Maluku-Maluku Utara.

×

Tak Masalah Papilaya Diusulkan Jadi Komisaris Bank Maluku-Maluku Utara.

Sebarkan artikel ini

Ambon, Kapatanews.com. Hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Maluku-Maluku Utara yang digelar 21 Maret 2025 lalu di Ternate, Maluku Utara telah menetapkan beberapa nama untuk masuk dalam jajaran direksi dan komisaris Bank “Pelat Merah” ini.

Salah satunya ialah Maichel Papilaya, Politisi Partai Gerindra Maluku.

Mengenai munculnya nama Maichel Papilaya dalam jajaran calon anggota dewan komisaris Bank Maluku-Maluku Utara ini dianggap hal yang wajar dan sudah sering terjadi dalam dunia perbankan di Indonesia.

Hal ini diakui langsung oleh Sumber terpercaya media ini di Bank Maluku -Maluku Utara, Selasa (25/03/2025).

” Saya kira tidak ada masalah sebab selama ini komisaris di Bank Maluku – Maluku Utara rata-rata orang yang tidak berlatar belakang perbankan, banyak justru politisi seperti Sam Latuconsina, Zainudin Umasangaji, Zeth Sahuburua, Lerry Samson,. Yang penting diputuskan lewat RUPS dan lolos fit and Propert test di OJK” ucap sumber terpercaya ini.

Dijelaskannya bahwa keputusan RUPS adalah keputusan tertinggi yang wajib dilaksanakan. Tidak ada pihak manapun yang bisa menganulir hasil RUPS.

Menurut Sumber ini, Pasal 19 Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga Bank Maluku Malut,
tentang syarat komisaris tidak mengatur soal latar belakang perbankan, hanya sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki persoalan hukum atau mantan terpidana.

Diakui oleh sumber ini dirinya heran dengan timbulnya polemik tentang calon komisaris tidak berlatar belakang perbankan yang dihembuskan pasca RUPS LB di Ternate.

Sumber ini menerangkan posisi komisaris sejatinya adalah dewan pengawas.

” Komisaris itu dewan pengawas, dia harus menjadi mata dan telinga Gubernur supaya pengawasan terhadap pengelolaan Bank ini dapat berjalan maksimal”. Tegasnya.

Terkait dengan proses fit and propert test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sumber ini mengakui bahwa OJK tidak bisa menghalangi hasil RUPS, justru mereka akan mengakomodir sesuai mekanisme.

” Soal lulus dan tidaknya nanti diketahui sesudah Fit and propert tes, yang pasti calon komisaris hasil RUPS akan diakomodir OJK” terangnya

Hal senada juga diamini oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku Anos Yeremias ketika dikonfirmasi Selasa (25/03/2025).

Politisi Partai Golkar yang sudah 3 periode mengemban tugasnya ini mengakui bahwa tidak ada masalah calon komisaris Bank Maluku dan Malut itu berasal dari partai politik ataupun tim sukses.

” Sekarang tidak ada lagi larangan seperti dulu, sehingga saya pikir tidak ada masalah bila calon komisaris hasil RUPS Bank Maluku-Malut itu orang partai politik atau tim sukses, yang penting nanti lolos dalam fit and propert test di lembaga OJK” Ucap Anos.

Sementara itu, Halimun Saulatu anggota komisi III DPRD Maluku juga memberi pernyataannya yang tidak mempersoalkan latar belakang calon komisaris Bank Maluku- Maluku Utara.

” Langkah yang diambil Gubernur bertujuan demi kemajuan BPDM. Semua proses seleksi dan penilaian akhir tetap akan diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang akan menilai kelayakan calon yang diajukan sesuai hasil RUPS LB itu,” ucap mantan Ketua KNPI Kota Ambon ini  Selasa (25/3/2025).

Menurutnya OJK sudah memberi ruang bagi siapa saja untuk menjadi komisaris sepanjang memenuhi persyaratan.

“OJK memberikan ruang bagi figur di luar sektor perbankan untuk menjadi komisaris, selama mereka memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan,” tambahnya.

Untuk diketahui dalam Peraturan OJK Nomor 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi, dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank, terdapat ketentuan bahwa komisaris bank tidak wajib memiliki latar belakang perbankan

Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan komisaris dan Dewan Pengawas BUMN dijelaskan bahwa secara implisit anggota atau kader partai memang dibolehkan menjabat Komisaris BUMN, namun tidak bagi pengurus partai. (KN-03).

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad