Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Hukum & Kriminal

Kejari Tanimbar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana APBD

×

Kejari Tanimbar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana APBD

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Penegakan hukum atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara kembali bergulir di wilayah Maluku. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi menetapkan dua petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanimbar Energi sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan penyertaan modal daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Dadi Wahyudi, mengumumkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 14 April 2025, pukul 10.00 WIT, bertempat di kantor Kejari setempat. Dua pejabat dimaksud adalah Ir. Johanna Joice Julita Lololuan, Direktur Utama PT. Tanimbar Energi periode 2019–2023, serta Karel F.G.B Lusnarnera yang menjabat sebagai Direktur Keuangan perusahaan tersebut.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, kepada wartawan pada Selasa, 15 April 2025. Ia menjelaskan bahwa kedua pejabat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan yang telah berjalan sejak tahun lalu.

“Benar, telah dilakukan penetapan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020 sampai 2022,” ujarnya.

Penetapan tersangka ini berlandaskan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–203/Q.1.13/Fd.2/05/2024 tertanggal 3 Mei 2024. Sementara itu, Surat Penetapan Tersangka masing-masing diterbitkan pada 14 April 2025, dengan nomor B-01 untuk Ir. JJJL dan B-02 untuk KFG.BL.

Keduanya disangkakan telah melanggar ketentuan hukum pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Secara primair, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka juga disangka melanggar Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.

“Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk dokumen-dokumen serta laporan audit, diperoleh bukti yang cukup bahwa perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah,” jelas Kasi Penkum.

Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) yang dikeluarkan oleh lembaga auditor resmi daerah dengan nomor 700/LAK-7/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025, mencatat kerugian akibat praktik korupsi ini mencapai Rp6.251.566.000.

Penyertaan modal yang seharusnya digunakan untuk mengembangkan unit usaha PT Tanimbar Energi justru disalahgunakan. Menurut hasil penyidikan, dana tersebut tidak dikelola sebagaimana mestinya dan sebagian besar tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ir. Johanna Joice Julita Lololuan diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebelum berubah nama menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebelum akhirnya menjabat sebagai Direktur Utama BUMD milik daerah tersebut. Sedangkan Karel Lusnarnera merupakan bagian dari manajemen inti yang mengelola keuangan perusahaan.

Kejaksaan memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain. Saat ini, penyidik tengah memperdalam dugaan keterlibatan pihak-pihak lain baik di lingkungan perusahaan maupun di luar struktur BUMD tersebut.

“Kami masih terus melakukan pengembangan perkara ini. Fokus utama adalah pengembalian kerugian negara serta pemrosesan hukum secara adil terhadap siapa pun yang terlibat,” tambahnya.

Kejaksaan juga meminta dukungan masyarakat dan memastikan bahwa proses hukum dijalankan secara profesional dan transparan. Kasus ini menjadi perhatian publik di wilayah Maluku, khususnya di Kepulauan Tanimbar, yang tengah mendorong peningkatan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari kedua tersangka maupun pihak kuasa hukumnya. Pihak Kejaksaan menyatakan akan segera menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat, termasuk kemungkinan penahanan apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Dengan kasus ini, Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di lingkup pemerintahan daerah dan BUMD, yang selama ini menjadi titik rawan penyalahgunaan keuangan negara. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad