Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan

Iklan
Berita

Musda Golkar KKT Ditunda, Pendaftaran Calon Ketua Diperpanjang

×

Musda Golkar KKT Ditunda, Pendaftaran Calon Ketua Diperpanjang

Sebarkan artikel ini
Iklan

Saumlaki, Kapatanews.com – Musyawarah Daerah Partai Golkar DPD II Kabupaten Kepulauan Tanimbar ditunda pada Selasa, 21 April 2026, di kantor DPD II setempat, setelah panitia menerima perkembangan terbaru.

Penundaan tersebut disampaikan Cartes Asbit Rangotwat, SH., MH., Ketua Panitia Pengarah Musda sekaligus juru bicara Partai Golkar KKT, dalam keterangannya kepada awak media di lokasi kegiatan tersebut berlangsung secara resmi.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Keputusan penundaan diambil sambil menunggu arahan resmi dari DPD Partai Golkar Provinsi Maluku terkait kepastian jadwal pelaksanaan Musda, sehingga tahapan lanjutan belum dapat ditentukan oleh panitia daerah saat ini.

Selain penundaan pelaksanaan Musda, panitia juga memutuskan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Tanimbar hingga tiga hari sebelum jadwal pelaksanaan Musda ditetapkan secara resmi.

Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan karena hingga batas waktu sebelumnya, belum ada satu pun bakal calon Ketua DPD II yang mengembalikan dokumen persyaratan pencalonan kepada panitia penyelenggara Musda.

Sejak pendaftaran dibuka pada 10 April 2026, panitia mencatat terdapat tiga bakal calon Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang telah mengambil formulir pendaftaran sebagai syarat awal pencalonan.

Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan sebelumnya, ketiga bakal calon tersebut belum mengembalikan berkas persyaratan administrasi kepada panitia, sehingga tahapan verifikasi belum dapat dilakukan oleh pihak penyelenggara Musda.

“Untuk waktu pelaksanaan Musda, kami masih menunggu petunjuk dan arahan lanjutan dari pimpinan DPD Golkar Provinsi Maluku,” kata Cartes Asbit Rangotwat, SH., MH., saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa panitia tetap membuka kesempatan bagi seluruh kader Partai Golkar yang memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Ketua DPD II dalam forum Musyawarah Daerah tersebut.

Menurutnya, langkah perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan untuk memberikan ruang yang lebih luas kepada kader partai agar dapat mengikuti proses pencalonan sesuai mekanisme organisasi yang berlaku secara internal.

“Dengan perpanjangan ini, kami berharap bakal calon segera melengkapi dan mengembalikan berkas persyaratan kepada panitia sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam tahapan pelaksanaan Musda tersebut,” ujarnya kembali.

Panitia juga memastikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan Musyawarah Daerah tetap mengikuti aturan organisasi Partai Golkar serta ketentuan yang berlaku, guna menjaga proses berjalan tertib, transparan, dan akuntabel sesuai mekanisme partai.

Selain itu, keputusan penundaan pelaksanaan Musda disebut sebagai langkah administratif yang diambil panitia untuk menjaga kelancaran proses serta menyesuaikan dengan arahan dari pimpinan Partai Golkar tingkat provinsi Maluku.

Panitia belum menetapkan tanggal baru pelaksanaan Musda hingga adanya arahan resmi dari DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, sehingga seluruh tahapan lanjutan masih menunggu kepastian dari tingkat provinsi tersebut.

Sejumlah kader Partai Golkar di Kabupaten Kepulauan Tanimbar disebut telah mengetahui kebijakan penundaan pelaksanaan Musda tersebut, yang disampaikan secara resmi oleh panitia kepada seluruh struktur dan fungsionaris partai di daerah.

Pihak panitia menyatakan akan segera mengumumkan jadwal baru pelaksanaan Musda setelah menerima instruksi resmi dari DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, sebagai dasar penentuan waktu pelaksanaan kegiatan organisasi tersebut.

Hingga berita ini ditulis, pihak DPD Partai Golkar Provinsi Maluku belum memberikan tanggapan tambahan terkait jadwal pelaksanaan Musda DPD II Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang mengalami penundaan tersebut.

Panitia memastikan seluruh proses Musyawarah Daerah akan dilaksanakan secara terbuka, sesuai ketentuan organisasi, serta mengedepankan prinsip demokrasi internal partai guna menjaga legitimasi hasil keputusan yang dihasilkan dalam forum tersebut. (KN-11)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP