Saumlaki, Kapatanews.com – Isu yang beredar terkait dugaan pelarian seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Mr. Xubo, dari Saumlaki ke luar negeri akhirnya terjawab. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual memastikan bahwa Mr. Xubo tidak melarikan diri, melainkan tengah memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan resmi di Kantor Imigrasi Tual.
Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kanim Tual, Samsul, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan serta Plh. Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, menjelaskan bahwa kehadiran Mr. Xubo di Tual merupakan bagian dari langkah penegakan hukum keimigrasian yang sedang berjalan.
“Informasi yang kami sampaikan sebelumnya sempat menimbulkan kesan seolah-olah Imigrasi memberikan kelonggaran terhadap keberadaan dan aktivitas Mr. Xubo. Maka dari itu, pada kesempatan pertama, kami langsung bertindak dengan mengamankan paspornya untuk keperluan pemeriksaan lanjutan,” ujar Samsul dalam keterangan resmi kepada wartawan, melalui pesan pribadi WhatsApp, Kamis (24/4/2025).

Langkah tersebut, lanjut Samsul, merupakan prosedur standar guna membatasi ruang gerak yang bersangkutan selama proses investigasi berlangsung. Menurutnya, setelah paspor diamankan, Imigrasi memberikan arahan agar Mr. Xubo segera hadir di Kantor Imigrasi Tual untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh terkait status keberadaan dan aktivitasnya selama berada di wilayah Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Pagi tadi kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan telah berangkat ke Ambon dan akan melanjutkan perjalanan udara ke Tual. Ini menunjukkan bahwa Mr. Xubo tidak melarikan diri, tetapi justru kooperatif memenuhi panggilan kami untuk diperiksa,” kata Samsul menegaskan.

Pemeriksaan Rutin dan Pemantauan WNA
Lebih jauh Samsul menyebutkan, kasus Mr. Xubo bukanlah satu-satunya kasus yang ditangani pihak Imigrasi Tual. Menurutnya, saat ini terdapat beberapa target operasi (TO) lain yang masih dipantau keberadaannya di wilayah Saumlaki. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Maluku Tenggara dan sekitarnya masih menjadi fokus kerja keimigrasian.
“Masih ada target operasi lainnya yang terus kami pantau. Kami mengedepankan langkah terukur, seperti meminta pihak bersangkutan berangkat secara mandiri ke Kantor Imigrasi Tual untuk mempermudah proses pemeriksaan,” ungkapnya.
Samsul mencontohkan, sebelumnya terdapat 12 WNA asal Tiongkok yang juga diminta berangkat secara mandiri untuk menjalani pemeriksaan. Setelah melalui proses yang sesuai prosedur, ke-12 WNA tersebut akhirnya dideportasi karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Transparansi dan Penegakan Aturan
Dalam kesempatan tersebut, pihak Imigrasi Tual juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses pemeriksaan secara objektif dan profesional. Pemeriksaan terhadap Mr. Xubo akan dilakukan menyeluruh, termasuk menelusuri aktivitas dan keterlibatannya dalam berbagai kegiatan selama menetap di Saumlaki.
Samsul menambahkan, penanganan kasus ini juga dilakukan dengan prinsip kehati-hatian serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kami akan melakukan pemeriksaan sesuai standar operasional. Semua informasi akan kami tindaklanjuti, dan jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada konsekuensi sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Konteks Lebih Luas: Keberadaan WNA di Wilayah Perbatasan
Kasus Mr. Xubo menjadi sorotan karena berkaitan dengan isu pengawasan terhadap WNA di daerah perbatasan seperti Saumlaki. Wilayah ini kerap menjadi titik masuk dan aktivitas sejumlah WNA karena letaknya yang strategis serta potensi sumber daya yang ada. Dalam konteks ini, peran imigrasi menjadi krusial untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan izin tinggal, izin bekerja, atau bentuk pelanggaran lainnya.
Imigrasi Tual, sebagai otoritas yang memiliki kewenangan atas wilayah ini, terus meningkatkan koordinasi dengan instansi lain, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, dan TNI, guna memperkuat pengawasan di lapangan. Langkah antisipatif seperti pemeriksaan mendalam, patroli lapangan, dan pemantauan administratif terhadap dokumen keimigrasian menjadi bagian penting dari upaya menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah.
Dengan hadirnya Mr. Xubo di Kantor Imigrasi Tual untuk diperiksa, spekulasi terkait dugaan pelariannya dinyatakan tidak benar. Pemeriksaan akan dilakukan sesuai prosedur dan hasilnya akan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kantor Imigrasi Tual menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas akan terus dijaga dalam setiap proses penegakan aturan terhadap WNA yang beraktivitas di wilayah hukum mereka. (KN-07)