Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Hukum & Kriminal

Pemuda Tanimbar Ancam Aksi Besar, Haji Lamausu Diminta Hentikan Penangkapan Telur Ikan Terbang

×

Pemuda Tanimbar Ancam Aksi Besar, Haji Lamausu Diminta Hentikan Penangkapan Telur Ikan Terbang

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Aktivitas penangkapan telur ikan terbang di perairan Seira, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menuai kecaman dari tokoh pemuda setempat. Alexander Belay, S.Pi., menyuarakan keprihatinannya atas dampak ekologis dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas tersebut.

Dalam keterangannya kepada Kapatanews.com, Belay menyatakan bahwa penangkapan telur ikan terbang secara masif dapat merusak keseimbangan ekosistem laut serta mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan.

“Penangkapan telur ikan memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya ikan,” ujarnya.

Belay merinci sejumlah dampak buruk dari praktik ini, antara lain berkurangnya populasi ikan, gangguan terhadap rantai makanan, hingga perubahan dalam pola reproduksi ikan.

“Penangkapan telur secara masif dapat mengurangi jumlah ikan yang dapat berkembang biak dan memulihkan populasi,” katanya.

Ia menambahkan, Penangkapan telur ikan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem laut, karena telur ikan menjadi bagian penting dalam rantai makanan. Selain itu, ia mengingatkan bahwa eksploitasi yang berlebihan akan mengancam stabilitas laut serta berdampak langsung pada ekonomi masyarakat pesisir.

Belay mengapresiasi langkah Bupati Kepulauan Tanimbar yang telah melayangkan surat resmi kepada Gubernur Maluku dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan nomor 500.5.6/917/2025 tertanggal 25 April 2025. Surat tersebut berisi permintaan pengendalian, pengelolaan, dan penghentian sementara aktivitas penangkapan telur ikan terbang di wilayah tersebut.

“Hal yang sama kemudian disambut baik oleh Anggota DPRD Provinsi Maluku asal Tanimbar, Andreas JW. Taborat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perikanan Provinsi Maluku yang menegaskan penghentian sementara penangkapan telur ikan terbang di perairan Seira Tanimbar,” tambahnya.

Menurut Belay, langkah-langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang menekankan prinsip keberlanjutan, pemberdayaan nelayan kecil, dan larangan atas tindakan yang merusak lingkungan.

Namun di lapangan, ia menilai implementasi aturan tersebut masih jauh dari harapan.

“Dalam prakteknya jauh dari apa yg diamanatkan dalam UU No. 45 tahun 2009 seperti yang disampaikan Robin, anak pengusaha telur ikan terbang,” tuturnya.

Belay menyoroti aktivitas kapal-kapal milik pengusaha telur ikan terbang, Haji Lamusu, yang kerap beroperasi di sekitar Pulau Ngolin. Aktivitas ini, menurutnya, mengganggu petani rumput laut dan nelayan lokal.

Belay meminta pengusaha telur ikan terbang di Tanimbar, Haji Lamusu agar patuh terhadap surat pemerintah daerah dan memintanya untuk menghentikan sementara aktivitas penangkapan telur ikan terbang di seluruh wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Ia juga menyinggung temuan DPRD Provinsi Maluku terkait keberadaan kapal-kapal tanpa dokumen resmi.

“Kami merujuk pada temuan yang disampaikan DPRD Provinsi Maluku bahwa ada kapal yang tidak memiliki surat izin di antara beberapa kapal yang ada surat izin yang diduga milik Haji Lamusu. Sesungguhnya ini sudah merupakan pelanggaran hukum dan harus ditindak tegas,” kata Belay.

Jika tuntutan mereka tidak direspons, Belay menyatakan siap menggerakkan massa untuk melakukan aksi protes.

“Jika tidak maka kami akan melakukan aksi besar-besaran demi kelestarian lingkungan laut Tanimbar,” ancamnya.

Ia juga mendesak DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar segera memanggil Haji Lamusu untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Penangkapan telur ikan yang tidak berkelanjutan dapat memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap ekosistem laut, ekonomi, sosial dan masyarakat,” tutup Belay. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad