Ambon,Kapatanews.com._ Setelah menunggu hampir sebulan lamanya tanpa adanya respon positif dari pihak Perusahan Daerah (PD) Panca Karya selaku penggusur kuburan masyarakat Adat. Kuasa Hukum dari keluarga korban Kuburan tergusur akhirnya melayangkan Somasi pamungkasnya.—Baca — Opini Liar Bergentayangan, Kuasa Hukum Korban Kubur Tergusur Himbau Tenang.
Kepastian akan peringatan terakhir itu disampaikan oleh Aprhino Solisa selaku Kuasa Hukum dari pihak keluarga yang kuburannya digusur pada petuanan adat desa Batu Kasa, Kecamatan Waesama,Buru Selatan.
” Bahwa pada hari senin Tanggal 02 Juni 2025 selaku kuasa hukum dari klien saya, kami telah melayangkan Somasi / Peringatan terakhir kepada Direktur Panca Karya di ambon, somasi tersebut merupakan Tindaklanjut dari surat kami Nomor : 004/SRT.S/ADV.AS&P/V/2025 tertanggal 09 Mei 2025 Perihal : Somasi atau Teguran 1 (pertama) yang diberikan klien kami kepada PD. Panca Karya Yang beralamat di Desa Hote, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku tertanggal 12 Mei 2025″ Tulis Solisa Dalam rilisnya yang diterima media ini di Ambon,Senin (2/06/2025).
Solisa menguraikan bahwa harapan pihaknya agar kasus yang telah menginjak-injak harkat dan martabat masyarakat adat Pulau Buru ini diselesaikan secara arif dan bijaksana, ternyata tidak mendapat respon yang baik dari pihak penggusur kuburan yakni PD Panca Karya.
Yang didapati justru pihak penggusur kuburan tetap ngotot untuk beraktivitas diatas puing-puing kuburan keramat itu.
” Dalam surat somasi atau teguran 1 (pertama) tersebut kami telah memperingatkan PD. Panca Karya agar menghentikan seluruh aktivitas baik pengusuran maupun pembangunan lopong atau tempat penimbunan kayu pada Lokasi digunakan sebagai tempat pemakaman bagi masyarakat adat orang Buru Desa Batukasa dan sekitarnya sejak dahulu kala sampai sekarang kurang lebih berusia ratusan tahun lamanya, dan di lokasi tersebut juga terdapat situs bersejarah yakni FATAH atau keramat, namun ternyata PD. Panca Karya sama sekali tidak menyelesaikan masalah tersebut bahkan tidak memberikan tanggapan atas surat kami tersebut, justru sebaliknya PD. Panca Karya tetap bersih keras untuk melanjutkan aktifitas pada lokasi tersebut. Hal terbukti dengan dilakukannya pemagaran terhadap kuburan atau makam-makam yang tidak terkena penggusuran oleh PD. Panca Karya Di lokasi tersebut” Ulas Lawyer Jebolan Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon ini.
Ingatkan Akan Bahaya Pertumpahan Darah, Kuasa Hukum Sentil Sejarah Pecahnya Perang Diponegoro.
Sikap pogah yang ditunjukan oleh pihak penggusur kubur masyarakat adat yakni PD Panca Karya ini membuat Kuasa Hukum keluarga korban kuburan tergusur mengingatkan akan bahaya yang kedepan bisa saja terjadi.
Dirinya mengutip sebab musabab perlawanan Pangeran Diponegoro dari Kesultanan Ngayogjakarta Hadiningrat yang memicu pecahnya perang Jawa (1825-1830).
” Bahwa selaku Kuasa Hukum saya kembali mengingatkan Direktur PD. Panca Karya catatan historis Bangsa Indonesia terhadap peristiwa timbulnya perang Pangeran Diponegoro tehadap Penjajah Belanda karena salah satu penyebabnya, yakni ketika Penjajah Belanda berencana membangun jalan dari Yogjakarta ke Magelang, dimana pada saat itu Penjajah Belanda memasang Patok-patok jalan justru melintasi kuburan atau makam leluhur Pangeran Diponegoro, sehingga hal tersebut menimbulkan perlawanan dari Pengeran Diponegoro dan terjadilah perang Pengeran Diponegoro” Tulis Solisa
Lanjutnya ” Bahwa berdasarkan catatan historis tersebut saya berharap bahwa Direktur PD. Panca Karya harus bijaksana, tanggap dan arif dalam melihat permasalahan ini, karena bisa saja peristiwa perang Diponegoro dapat saja terjadi kembali di desa Batukasa Kec. Waesama Kabupaten Buru Selatan. Hal ini perlu disampaikan karena dalam sejarah orang Buru Khususnya orang Waesama memiliki karakter yang keras dan sudah tidak asing lagi dengan pertumpahan darah manakala harga dirinya terinjak-injak. Perangai mereka itu tentu tak mengedapankan Hukum sebagai Panglima Keadilan” Solisa menguraikan.
Dirinya juga menyebut akan segera mengirimkan surat kepada Gubernur Maluku selaku Pemegang Saham Mayoritas pada perusahan pelat merah tersebut.
” Bahwa dalam waktu dekat, saya juga akan menyurati Gubernur Maluku Selaku Pemegang Saham Pada PD. Panca Karya Agar dapat memfasilitasi, Melakukan upaya mediasi dan menyelesaikan masalah ini. Agar hak-hak adat dari masyarakat adat yang berada di Desa Batukasa Kec, Waesama, Baik Orang Buru Maupun Orang Ambalau dapat tetap di pertahankan dan dilestarikan diatas tanah datinya sendiri.” Solisa menuliskan.
Pengacara specialis pembela Hak-Hak masyarakat adat ini juga minta pihak kepolisian Resor Buru Selatan serius dengan kasus yang telah dilaporkannya tersebut.
sehingga kepastian Hukum dapat dirasakan oleh masyrakat adat yang ada di desa Batukasa. (KN03).