Ambon, Kapatanews. Com — Pemerintah Kota Ambon memggelar pertemuan resmi yang berlangsung di Ruang Vlisingen, Balai Kota Ambon, Rabu (25/6/2025), menggelar dialog bersama dengan para pedagang kios 24 jam. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Kota Ambon, Robert Sapulette, ST., MT, yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Biro Hukum Kota Ambon, dan para perwakilan pedagang kios 24 jam
Pejabat Sekertris Kota Ambon, Robert Sapulette mengatakan bahwa, Pemkot Ambon menerima banyak masukan dari masyarakat terkait aktivitas kios 24 jam yang dianggap meresahkan. Berdasarkan data yang kami milki, terdapat sebanyak 112 kios yang beroperasi di Kota Ambon. Dari jumlah tersebut, hanya 6 kios yang tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah karena mayoritas kios tersebut beroperasi tanpa legalitas yang sah, termasuk izin usaha.
Menurut Sapulette , adanya perbedaan harga antara kios 24 jam dan kios reguler sangat berdampak pada persaingan usaha tidak sehat. Olehnya itu, Pemerintah Kota Ambon akan mengambil tindakan pengendalian sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang zonasi usaha. Dalam praktinya, tidak diperkenankan adanya penambahan kios baru, serta penempatan kios yang ada akan diatur ulang oleh Disperindag Kota Ambon. Proses perizinan pun diwajibkan melalui sistem OSS di bawah pengawasan DPMPTSP.
Dengan tegas, Sapulette menegaskan bahwa, seluruh kios yang beroperasi wajib memiliki izin serta harus memberikan kontribusi berupa retribusi kepada Pemerintah Kota Ambon
Lebih lanjut ia menjelaskan selama kurang lebih satu tahun, kios 24 jam melakkan aktiftasnya tanpa membayar retribusi kepada Pemkot Ambon. Hal semaacam ini harus segera ditertibkan oleh Disperindag dan DPMPTSP,” ucapnya
Sapulette juga mengingatkan bahwa, pemilik tanah yang memberikan izin pemanfaatan lahan secara pribadi, bukanlah sebuah jaminan untuk melegalkan usaha yang di jalankannya, tetapi proses perizinan tersebut tetap harus di laksanakan oleh para pelaku usaha kios 24 jam, agar terjadi persaingan usaha yang sehat
Hal senada juga disampaikan oleh , Kepala Disperindag Kota Ambon, Josias Pieter Loppies, S.Sos., MH., menegaskan bahwa, ini merupakan pertemuan resmi perdana dengan para pelaku usaha kios 24 jam.
Dalam kesempatan itu, pihaknya bersama Pejabat Sekkot memberikan pemahaman soal regulasi usaha, termasuk persoalan harga yang dikeluhkan masyarakat karena dianggap lebih murah dibanding kios lain.
Menurutnya Pejabat Sekertaris Kota Ambon telah memerintahkan kami untuk melakukan pendataan ulang, dengan menyurati para pemilik kios 24 jam agar menjaga keseimbangan harga,
Berkaitan dengan zonasi, Loppies menyebut pihaknya segera berkoordinasi dengan DPMPTSP dan Biro Hukum Kota Ambon untuk menyusun aturan penempatan kios secara adil dan merata.
Hal ini bertujuan guna mencegah terjadinya penumpukan kios pada lokasi tertentu, yang dapat menghambat pelaku usaha lainnya. Dirinya juga menegaskan permasalahan tentang Retribusi yang belum berjalan secara maximal oleh para pelaku usaha bagi pembangunan Daerah ini.
Ia juga berharap para pelaku usaha kios 24 jam agar patuh terhadap aturan yang ada dan segera mengurus proses perizinan,ucapnya (KN-09)