Namrole,Kapatanews.com._Pemerintah Kabupaten Buru Selatan telah menerima banding administrasi yang dilayangkan Kuasa Hukum Aprhino Solisa, atas pemberhentian tiga orang Kepala Dusun (Kadus) oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Wamsisi. –Baca–Banding Administrasi, Upaya 3 Kepala Dusun Pecatan Pj Kades Wamsisi Mencari Keadilan di Jantung Kekuasaan Bursel.
Dalam jawabannya, Pemda Bursel sebagaimana dikutip dari surat tanggapan banding tertanggal 26 Juni 2025. membenarkan mengenai batas waktu dimana Pejabat Kepala Desa Wamsisi tidak menerbitkan keputusan atas keberatan dimaksud.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bursel memandang bahwa sikap diam atau tidak responsif pejabat yang bersangkutan, tidak sejalan dengarı asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas keterbukaan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten menilai permohonan banding administratif oleh Pemohon adalah beralasan menurut hukum. — Baca–Dinilai Menyalahi Aturan, PJ Desa Wamsisi Digugat Masyarakat Adat.
Sehingga Pemda Bursel memberikan rekomendasi dan tindakan berupa peringatan dan pembinaan administratif kepada Pejabat Kepala Desa Wamsini atas kelalaian dalam penanganan keberatan administratif sesuai mekanisme dan tenggat wakt
Pemda juga menginstruksikan agar Pejabat Kepala Desa Wamsisi segera menerbitkan Keputusan atas Keberatan Pemohon secara substantif, Menyampaikan salinan keputusan tersebut kepada Pemohon dan kepada Bupati.
Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya tanggapan ini tidak ada penyelesaian oleh Pejabat Kepala Desa, maka Pemerintah Kabupaten akan mengambil alih penyelesaian keberatan secara langsung dan menerbitkan keputusan sebagai putusan atasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayut (6) UU 30/2014.
Kuasa Hukum Dan Trio Kadus Beri Apresiasi Kepada Pemda Bursel.
Kuasa Hukum Aprhino Solisa, menanggapi positif pemulihan status tiga kliennya sebagai Kepala Dusun.
” Terhadap tanggapan dari pemda khususnya Bupati Buru Selatan, maka sebagai kuasa hukum memberi apresiasi terhadap pemda yang telah menanggapi banding administrasi, dan juga telah mengembalikan ketiga klien saya pada posisi mereka semula sebagai Kepala Dusun” Kata Solissa di Namrole, Senin, 30 Juni 2025.
Dia menyebut keputusan pengembalian ketiga kliennya adalah bukti nyata dari komitmen pemerintahan La Hamidi-Gerson untuk mewujudkan perubahan sesuai janji-janji kampanye tahun lalu.
Dirinya juga berharap agar perangkat desa yang mengalami pemberhentian sepihak dan tidak berdasarkan aturan yang berlaku agar mereka dapat dipulihkan.
Bila tidak dipulihkan, Advokat Solissa mengaku siap untuk memperjuangkan para perangkat desa yang diberhentikan tanpa dasar aturan yang jelas.
Solisa juga minta agar hak-hak kliennya segera dituntaskan oleh Pj Kades Wamsisi.
” Dengan terbitnya keputusan Pemda Bursel untuk mengembalikan tiga klien saya ini pada posisinya sebagai kepala dusun Maka saya minta hak-hak mereka yang tertunda itu segera dituntaskan” Tegas Solisa
Adapun hak para kliennya yang belum terbayar yakni Gaji bulan Desember 2024 dan Gaji Januari-Juni di tahun 2025.
Sementara itu, ketiga kepala dusun yang sempat diberhentikan oleh Pj Kades Wamsisi itu menyambut gembira pemulihan statusnya.
” Saya atas nama Kepala Dusun Mangga Dua, Kepala Dusun Kabuti dan Kepala Dusun Wasalai, mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada pemda Buru Selatan karena sudah mengembalikan kami bertiga pada posisi semula” Ucap Hendri Latuwael Kepala Dusun Mangga Dua, Desa Wamsisi, Kec. Waesama.Senin,30 Juni 2025.
Untuk diketahui tiga Kepala Dusun yang kini telah pulih statusnya itu yakni Luis Latuwael, Kepala Dusun Kabuti. Hendri Latuwael, Kepala Dusun Mangga Dua dan Launti Latuwael sebagai Kepala Dusun Wasalai.(KN03).