Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Matahari Kembar Dan Isu Pasar Mardika Dijadikan BUMD

×

Matahari Kembar Dan Isu Pasar Mardika Dijadikan BUMD

Sebarkan artikel ini

Ambon, Kapatanews.com– Sejak era Pemerintahan Mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail, Pengelolaan Pasar Mardika Menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi. Peninggalan kebijakan ini menyisahkan begitu banyak persoalan baik itu di level Pemerintah maupun masyarakat. Kebijakan tersebut kini diteruskan oleh Gubernur Maluku saat ini,Hendrik Lewerissa

Keberlanjutan Kebijakan tersebut terus menuai protes dan problem ditengah masyarakat, masyarakat dan pemerhati social pun terus menyuarakan agar pengelolaan Pasar Mardika kembali dikelola oleh Pemerintah Kota Ambon.

Scroll Keatas
Example 300x450
Scroll Kebawah

Menanggapi polemik ditengah masayarakat tersebut, Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela bersama Komisi terkait langsung meninjau Pasar Mardika dan meminta kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk mengembalikan Tanggungjawab Pengelolaan Pasar Mardika kepada Pemerintah Kota Ambon

 

Matahari Kembar, Potensi Konflik Kepentingan

Carut marut Pengelolaan Pasar Mardika oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Ambon jika tidak dikelola dengan baik niscaya akan melahirkan konflik kepentingan. Hal Ini disampaikan oleh Ketua GAMKI Maluku, Samuel Ritiauw kepada media ini, Senin (14/07/2025)

Menurutnya, ada matahari kembar dalam pengelolaan Pasar Mardika. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota pasti memiliki skala prioritas yang berbeda dalam Pembangunan Daerah yang bisa menimbulkan perbedaan pendapat dalam pengelolaannya.

Potensi perebutan sumber daya finasial dan sumber daya lainnya bisa terjadi jika tidak ditemukan kesepakatan mengenai pembagian keuntungan dan kewenangan.Selain itu potensi perebutan pengaruh yang lebih besar dalam pengelolaan pasar Mardika akan mengganggu oprasional dan pengambilan keputusan.

Dikatakanya, hal tersebut sangat terlihat jelas saat ini dalam pengelolaan Pasar Mardika. Pemerintah Kota hanya diberikan tanggungjawab diluar Gedung Pasar Mardika, sedangkan Pemerintah Provinsi tanggungjawabnya mengelola Gedung dan isinya.

Ia menegaskan tumpang tindih kewenangan penataan dan pengelolaanPasart Mardika saat ini tidak bisa dikelola dengan cara lintas Pemerintahan. Pemerintah Provinsi sudah waktunya menyerahkan tanggungjawab pengelolaan Pasar Mardika kepada Pemerintah Kota Ambon.

Bagaimana mungkin pasar Mardika penataannya mau bersih,rapi,tertib dan tertanggungjawab kalau penataan dan pengelolaannya di atur oleh dua Matahri kembar? tanyanya.

 

Isu Pasar Mardika dijadikan BUMD oleh Pemrov

Secara umum di berbagai Daerah, pemilihan bentuk Hukum BUMD menjadi Perusahan Umum Daerah (Perumda) bisa dilakukan apabila BUMD tersebut bidang usahanya lebih mengarah atau focus terhadap pelayanan masayarakat banyak, sedangkan bentuk Hukum Perusahan Perseoraan Daerah ( Perseroda) diarahkan kepada bidang usaha BUMD yang berorentasi kepada Profit.

Menurut Rituaw di Indonesia sebagian besar Pemerintah Daerah lebih memilih Perusahan Daerah (PD) dalam bentuk Hukum Perumda bila dibandingkan dengan bentuk Hukum Perseroda.

Baginya tidak ada masalah jika Pasar Mardika akan dijadikan BUMD asalkan sudah melalui sebuah study kelayakan dan pengelolaan managemen nya bisa di atur dengan baik pasti akan meningkat Pendapatan Asli Daerah (KN-05)

 

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad