Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Bau Busuk Dana Pokir dan Perjadin DPRD, KPK  Beri Sirine Darurat Peringatan Keras

×

Bau Busuk Dana Pokir dan Perjadin DPRD, KPK  Beri Sirine Darurat Peringatan Keras

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Kapatanews.com-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membunyikan sirine darurat dan Peringatan Keras kepada Pemerintah dan DPRD seluruh Indonesia. Peringatan Keras tersebut ditandai dengan dikeluarkannya surat Edaran KPK kepada Gubernur,Walikota, Bupati  dan Para Pimpinan DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten se-Indonesia.

Surat edaran terbaru tersebut dengan tegas memperingatkan seluruh anggota DPRD di Indonesia agar tidak menyalahgunakan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Surat edaran ini merupakan langkah serius KPK untuk mencegah para pelaku korupsi yang kerap terjadi melalui intervensi Pokir terhadap proyek-proyek pembangunan daerah.

Scroll Keatas
Example 300x450
Scroll Kebawah

Dalam surat edaran bernomor    SE?2/2024, KPK menekankan bahwa Pokir sejatinya adalah bagian dari mekanisme demokrasi untuk menjaring aspirasi masyarakat melalui reses anggota dewan. Namun dalam praktiknya, Pokir sering disalahgunakan menjadi alat transaksi politik, sarana bagi-bagi proyek, hingga lahan memperkaya diri.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/7/2025), menegaskan bahwa “Pokir itu legal, tetapi dalam praktiknya seringkali diselewengkan. Kami menerima banyak laporan soal permintaan fee, pengondisian pemenang proyek, hingga intervensi langsung ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Ini yang harus dihentikan,” tegasnya

 

Pokir Dikemas Dalam Prossedur Resmi, Celah Korupsi

Wakil Ketua KPK  tersebut mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, penyalahgunaan Pokir menjadi salah satu modus korupsi yang sulit dilacak karena dibungkus dalam prosedur resmi. Dalam banyak kasus, anggota DPRD menjanjikan proyek tertentu kepada rekanan atau kontraktor dengan imbalan fee hingga puluhan persen dari nilai anggaran.

KPK juga mencatat adanya pola barter politik antara eksekutif dan legislative, proyek Pokir disetujui dengan syarat tertentu, atau bahkan dikemas dalam bentuk Hibah yang penggunaan anggarannya di luar dapil.

 

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa:

Alokasi Anggaran per anggota DPRD dari hasil Penjaringan Aspirasi itu praktik Korupsi terselubung

Proses Jaring Aspirasi Anggota DPRD wajib terdokumentasi di  Sistim Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) RI

Pokir harus berbasis aspirasi masyarakat  di dalam Dapil dan tidak boleh ditentukan berdasarkan  kepentingan pribadi atau kelompok atau penggunaan anggarannya di luar Dapil  yang dikemas dalam bentuk Hibah

Anggota DPRD dilarang mengatur pelaksanaan teknis proyek.

Permintaan komisi, fee, atau gratifikasi atas usulan Pokir adalah tindak pidana.

Instrumen Demokrasi yang Diselewengkan

Program diluar RPJMD harus dihentikan

Menurutnya meski Pokir diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 86 Tahun 2017,  tetapi implementasinya di lapangan kerap menjauh dari semangat transparansi dan akuntabilitas.

Jangan jadikan Pokir sebagai alat dagang kekuasaan. Kami mengingatkan, siapa pun yang terbukti menyalahgunakannya akan kami proses hukum,” tegas Ghufron.

 

Kong Kalikong Anggota DPRD dan Pemerintah

KPK  menyebut secara terang-terangan bahwa masih kuatnya potensi Korupsi dalam penyusunana APBD Dana Pokir Anggota DPRD yang katanya bagi Aspirasi rakyat seringkali berubah-rubah menjadi ATM Politik.

Banyak temuan yang sering kami temui adanya proses barter dan main mata antara Anggota DPRD dan Pemerintah dalam penganggaran dan pengelolalan dana pokir, semua ini harus dicegah dan dihentikan jika tidak ingin tangannya diborgol.

KPK juga meminta Kepala Daerah aktif menolak intervensi dari DPRD yang tidak sesuai aturan dan memperkuat pengawasan dalam proses penganggaran terutama penyusanan anggaran dana pokir bagi DPRD baik dalam bentuk proyek ataupun Hibah

Sirine Darurat peringatan keras KPK dalam Surat edaran ini dikeluarkan di tengah maraknya kasus korupsi proyek infrastruktur maupun Hibah yang melibatkan oknum DPRD di Daerah.

KPK berharap, langkah ini bisa menekan praktik transaksional dalam anggaran daerah dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. (*)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad