Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
BeritaHukum & KriminalKepulauan Tanimbar

Upah Tukang Disikat, Dana Desa Kilmasa Diduga Disulap Jadi Proyek Hantu

×

Upah Tukang Disikat, Dana Desa Kilmasa Diduga Disulap Jadi Proyek Hantu

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Proyek rumah layak huni yang seharusnya menjadi penyelamat bagi warga miskin di Desa Kilmasa, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, malah menjelma menjadi mimpi buruk bagi para tukang bangunan.

Salah satunya Onisimus Takndare, kepala tukang yang hingga kini belum menerima sisa upahnya sejak pekerjaan rampung tahun 2023. Dari total janji Rp7 juta, ia baru digaji Rp2 juta. Sisanya? Hilang entah ke mana.

Scroll Keatas
Example 300x450
Scroll Kebawah

“Saya kerja siang-malam demi bangun rumah orang. Tapi hak saya malah digelapkan. Yang saya tahu, ini bukan bantuan iblis, ini proyek negara!” tegas Onisimus dengan nada getir saat ditemui wartawan di Pasar Omele. Senin, (21/7/2025) pukul 16.29 WIT.

Mirisnya, saat Onisimus mencoba menagih haknya, pemerintah desa malah saling melempar tanggung jawab. Lebih gila lagi, sebagian upahnya justru dikabarkan dialihkan ke pemilik rumah. Dari yang seharusnya Rp2 juta, hanya Rp1 juta yang masuk ke tangannya. Sisanya, raib dalam kabut kebohongan.

“Bayangkan, saya yang kerja, pemilik rumah yang terima. Ini sudah bukan salah urus, tapi pelecehan terhadap keringat orang kecil!” ujar Onisimus dengan nada marah.

Kaur Pembangunan Desa Kilmasa, Soleman Larbona, berkelit dengan mengatakan bahwa pembayaran telah dilakukan penuh melalui perantara bernama Wempy. Tapi bantahan datang ketika dokumen Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) yang diperlihatkan pada 30 Juni 2025 mencantumkan angka yang berbeda: hanya Rp5.750.000, jauh dari pengakuan awal Rp7 juta.

“Kalau anggaran saja bisa berubah-ubah, bagaimana masyarakat bisa percaya? Ini sudah seperti sulap anggaran!” kecamnya lantang.

Bukan cuma persoalan upah, kisruh ini membuka dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Pemerintah desa seolah membungkam dan menutupi fakta. Tak ada itikad baik menyelesaikan hak para tukang. Yang ada hanya kabut pekat manipulasi, penggelapan, dan permainan anggaran.

“Ini bukan semata soal saya belum digaji. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan sosial. Negara tidak boleh pura-pura tidur!” serunya.

Ia mendesak aparat penegak hukum serta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk segera bertindak. Karena apa yang terjadi di Desa Kilmasa bukanlah kesalahan teknis belaka melainkan potensi kejahatan anggaran.

Secara hukum, tindakan ini melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta rentan menjurus ke pidana korupsi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Jika benar bersumber dari Dana Desa, maka penyimpangan juga dapat dikenai sanksi sesuai UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022.

Aktivis kebijakan publik di Saumlaki menyerukan agar Inspektorat Daerah, BPKP, Kejaksaan, dan Ombudsman RI segera turun tangan. “Ini bukan soal teknis pembayaran. Ini potensi korupsi berjamaah yang wajib dibongkar hingga ke akar,” tandasnya. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad