Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

PWI Tanimbar Layangkan Somasi Terbuka kepada Simon Wermasubun

×

PWI Tanimbar Layangkan Somasi Terbuka kepada Simon Wermasubun

Sebarkan artikel ini
oplus_1024

Saumlaki, Kapatanews.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada Simon Weridity atau yang juga dikenal sebagai Simon Wermasubun. Somasi tersebut disampaikan melalui surat bernomor 29/PWI-KKT/VII/2025 tertanggal 26 Juli 2025, terkait dugaan penyebaran informasi menyesatkan dan pencemaran nama baik organisasi.

Somasi ini merupakan langkah tegas PWI setempat setelah menerima sejumlah pernyataan, opini, dan pemberitaan sepihak yang dinilai merugikan nama baik serta melecehkan kehormatan organisasi, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Scroll Keatas
Example 300x600
Scroll Kebawah

Sebelum mengirimkan somasi, PWI Kepulauan Tanimbar mengaku telah memberikan kesempatan klarifikasi kepada Simon Weriditi. Undangan tersebut tertuang dalam surat bernomor 28/PWI-KKT/VI/2025 tertanggal 21 Juli 2025. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Simon tidak memenuhi undangan tersebut.

Dalam keterangannya, PWI menegaskan bahwa Simon Weriditi tidak lagi tercatat sebagai anggota aktif. Berdasarkan hasil verifikasi internal, konfirmasi dari PWI Provinsi Maluku, serta data PWI Pusat, diketahui bahwa Simon pernah terdaftar di PWI Provinsi Sumatera Selatan, tetapi keanggotaannya berakhir pada 21 April 2023 dan tidak diperpanjang.

Karena itu, PWI menilai penggunaan nama, logo, atau klaim keanggotaan PWI oleh Simon adalah tidak sah dan dapat menyesatkan publik. “Ini bentuk penyesatan yang tidak bisa ditolerir,” tegas Simon Lolonlun selaku Ketua PWI Kepulauan Tanimbar dalam rilis resminya.

Selain itu, PWI juga menanggapi tudingan Simon yang menyebut bahwa PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak sah karena belum terdaftar di Kesbangpol. PWI menjelaskan, legalitas organisasi berasal dari struktur nasional berbadan hukum, bukan dari pendaftaran administratif di tingkat kabupaten.

PWI menilai tindakan Simon melanggar Kode Etik Jurnalistik karena menggunakan media untuk kepentingan pribadi, menyebarkan pemberitaan sepihak tentang dirinya, dan menyerang pengurus tanpa verifikasi memadai. “Ini merupakan pelanggaran serius terhadap etika profesi,” bunyi pernyataan tersebut.

Lebih jauh, PWI menjelaskan bahwa kepengurusan Pelaksana Tugas (Plt) saat ini adalah hasil keputusan sah dari PWI Provinsi Maluku. SK yang berlaku adalah Nomor 05/PWI-MAL/SKPc/I/2025, diperbarui dengan SK Nomor 03/PWI-MAL/SKPC/NI/2025, dengan masa tugas hingga 31 Desember 2025.

Melalui somasi ini, PWI menuntut Simon Weriditi menghentikan seluruh bentuk penyebaran informasi yang dinilai menyerang organisasi. Selain itu, Simon diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media daring yang sama dalam waktu 1×24 jam setelah menerima surat.

Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, PWI menyatakan akan menempuh jalur hukum. Langkah yang akan diambil meliputi pelaporan ke Dewan Pers dan aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran etik, pencemaran nama baik, serta penyebaran berita bohong.

“Jika tidak ada itikad baik, kami akan melanjutkan laporan ke PWI Provinsi Maluku hingga ke PWI Pusat. Kami siap menempuh proses hukum,” tegas Lolonlun.

Ketua PWI menutup pernyataan dengan menegaskan komitmennya menjaga martabat profesi wartawan, menegakkan disiplin, serta memastikan integritas organisasi tetap terjaga di tengah dinamika yang terjadi. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad