Saumlaki, Kapatanews.com – Kuasa hukum warga penghuni Perumahan Khusus (Perumkhus) Bomaki, Kilyon Luturmas, S.H, angkat suara terkait rencana penertiban rumah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dalam pertemuan yang berlangsung dengan Tim Eksekusi Pemerintah Daerah, Luturmas menyampaikan sikap tegas dan mendesak pembatalan Surat Keputusan (SK) Hibah yang sebelumnya diterbitkan oleh mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, S.H, M.H.
Rencana eksekusi oleh Pemerintah Daerah terhadap rumah-rumah yang dihuni masyarakat di kompleks Perumkhus Bomaki memicu reaksi keras. Kuasa hukum warga secara langsung datang ke lokasi dan melakukan negosiasi dengan Tim Eksekusi, seraya menyampaikan sejumlah poin penting yang menyangkut aspek hukum dan perlindungan hak atas tempat tinggal.
“Kami meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan atas SK Hibah sebelumnya. Tanpa dasar hukum baru, eksekusi atau penertiban ini tidak memiliki legitimasi,” tegas Kilyon Luturmas.
Menurutnya, warga menempati rumah-rumah tersebut bukan secara ilegal, melainkan berdasarkan SK Hibah resmi yang ditandatangani oleh bupati sebelumnya. Bahkan dalam SK itu disebutkan, akan ada pengurusan sertifikat hak milik kepada masing-masing penerima hibah.
“Warga Perumkhus menempati rumah ini berdasarkan hukum, bukan karena menduduki atau menguasai tanpa hak. Mereka adalah penerima manfaat dari hibah yang sah, diberikan langsung oleh pemerintah kepada rakyat,” ujar Luturmas.
Dirinya memastikan bahwa para penghuni tidak akan meninggalkan rumah sebelum ada pertemuan resmi antara kuasa hukum dan pihak pemerintah daerah. Menurutnya, tindakan pengosongan rumah saat ini tidak bisa dilakukan tanpa landasan hukum yang kuat.
“Kita tidak anti solusi. Kami terbuka untuk berkoordinasi. Namun penertiban paksa tanpa proses hukum dan tanpa pembatalan resmi SK sebelumnya, adalah bentuk pengabaian terhadap asas hukum dan keadilan,” tambahnya.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa rumah-rumah di Perumkhus Bomaki awalnya dihibahkan oleh negara kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan kemudian diteruskan kepada masyarakat berdasarkan SK Bupati. Dalam dokumen itu jelas tercantum bahwa masing-masing unit akan diuruskan sertifikat kepemilikannya, sehingga warga memiliki dasar hukum untuk menempatinya.
Namun belakangan, muncul klaim bahwa perumahan tersebut adalah aset milik Pemerintah Daerah yang perlu ditertibkan. Ironisnya, tidak ditemukan adanya SK baru dari Bupati aktif saat ini yang mencabut atau membatalkan SK Hibah sebelumnya.
“Ini justru memunculkan kekacauan hukum. Kalau benar ingin ditertibkan, mana SK pembatalannya? Mana bukti sah bahwa hibah itu dicabut? Jangan hanya menyatakan bahwa ini aset Pemda lalu langsung main tertibkan,” ujar Luturmas, mempertanyakan dasar hukum tindakan Pemda.
Secara hukum, hibah yang telah sah diberikan dan diterima tidak bisa begitu saja dibatalkan secara sepihak tanpa proses yang sah. Dalam hukum perdata, hibah adalah perbuatan hukum satu pihak yang memberikan manfaat kepada pihak lain secara cuma-cuma, dan apabila telah diterima, maka berlaku prinsip non-revokasi kecuali terdapat alasan hukum tertentu yang dibenarkan oleh pengadilan.
“Pemerintah Daerah tidak bisa begitu saja mengambil kembali rumah yang telah dihibahkan, apalagi tidak ada pembatalan resmi dan tidak pernah ada gugatan hukum di pengadilan,” tegas Luturmas.
Ia menyebutkan, jika pemerintah daerah tetap memaksakan eksekusi tanpa dasar hukum yang kuat, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus membangun komunikasi dengan Pemerintah Daerah untuk mencari jalan keluar yang saling menghormati hukum dan hak masyarakat. Namun ia menggarisbawahi, tanpa proses hukum yang benar, warga tidak akan keluar dari rumah yang mereka tempati.
“Kami terbuka untuk duduk bersama, mencari solusi. Tapi proses ini harus dihormati secara hukum. Jangan jadikan rakyat korban ketidaktegasan administratif dan hukum dari pemerintah daerah sendiri,” pungkas Luturmas.
Masyarakat Apresiasi Sikap Tegas Kuasa Hukum
Warga penghuni Perumkhus Bomaki menyampaikan apresiasi kepada kuasa hukum mereka. Kehadiran dan sikap tegas Kilyon Luturmas, S.H memberikan rasa aman sekaligus harapan bahwa proses hukum akan berjalan secara adil dan berpihak kepada kebenaran.
Sebaliknya, mereka menyayangkan tindakan Pemda yang terkesan terburu-buru dalam menertibkan tanpa disertai dokumen resmi yang mencabut status hibah perumahan tersebut.
Penertiban rumah Perumkhus Bomaki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dinilai tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Kuasa hukum warga, Kilyon Luturmas, S.H, menegaskan pentingnya penghormatan terhadap SK hibah yang sudah ada, serta menyerukan agar Pemda tidak bertindak gegabah tanpa membatalkan terlebih dahulu keputusan administratif yang sebelumnya sah berlaku.
Negara hukum bukan dijalankan lewat pendekatan kekuasaan semata, tetapi melalui prosedur hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Warga Perumkhus menunggu komitmen itu dijunjung oleh pemerintah daerahnya sendiri. (KN-07)