Kapatanews.com – Saumlaki, Kepala Desa Weratan, Wilzon Layan dalam kedudukan sebagai koordinator lima Kepala Desa Sepulau Seira dituding sebagai pihak yang mengizinkan ratusan kapal nelayan andon asal Sulawesi untuk menangkap telur ikan terbang secara ilegal di perairan Pulau Seira, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, yang telah melarang seluruh aktivitas penangkapan oleh nelayan luar sejak 26 April 2025 karena tidak memiliki izin resmi seperti SIPI.
Bupati sebelumnya telah memberikan pernyataan tegas dalam pertemuan bersama Para ASN, Kepala Desa dan BPD dan masyarakat Seira pada 26 April 2025, bahwa seluruh nelayan luar dilarang beroperasi karena tidak memiliki izin lengkap seperti SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan).
“Saya tegaskan, tolak nelayan Sulawesi. Jika mereka tetap mencari telur ikan di wilayah kita, itu adalah pencuri,” tegas Bupati Jauwerissa di hadapan warga Seira.
Nikson Lartutul mengapresiasi dan menyatakan dukungan penuh terhadap sikap tegas Bupati Kepulauan Tanimbar, yang melarang aktivitas penangkapan telur ikan terbang oleh nelayan andon asal Sulawesi di perairan Seira. Menurutnya, keputusan Bupati sudah tepat secara hukum dan berpihak pada kepentingan daerah serta nelayan lokal. Ia menegaskan bahwa keberadaan kapal-kapal andon tanpa izin resmi seperti MoU antar Provinsi, SIPI dan dokumen kapal lainya adalah bentuk pelanggaran serius terhadap aturan perikanan dan kedaulatan wilayah laut.
“Saya mendukung penuh langkah Bupati. Ini bentuk keberanian dalam menegakan aturan dan menjaga sumber daya daerah. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik ilegal yang merampas hak masyarakat lokal dan merusak ekosistem laut kita,”katanya.
Bahwa Sebelum Bupati melakukan kunjungan perdana ke Seira Pada (26/04) Wilzon Layan telah memberikan informasi dan atau laporan palsu kepada Bupati bahwa sudah ada 80 kapal nelayan Sulawesi yang berlabuh di Perairan Seira yang hendak beroperasi. Padahal saat Bupati tiba, hanya lima kapal yang terlihat.
Bahwa selanjutnya Wilzon Layan, Kepala Desa Weratan, yang juga menjabat sebagai Koordinator bagi lima kepala desa Seira, diduga secara terang-terangan telah mengizinkan kurang lebih 180 an kapal nelayan andon untuk beroperasi.
Menurut pendapat Nikson Lartutul, sebagai seorang praktisi hukum senior di daerah ini bahwa, pengoperasian ilegal ini merupakan bagian dari permufakatan jahat yang terorganisir antara Wilzon Layan dengan para agen dan para nelayan.
“Dugaan kuat, Wilzon Layan yang memberikan izin kepada nelayan andon untuk mencari telur ikan terbang secara ilegal di wilayah Seira. Ini adalah kejahatan besar yang merugikan daerah hingga ratusan miliar rupiah,”ungkapnya.
Dugaan peran besar Wilzon atas kekacauan ini bukan tanpa alasan karena sesuai data dan informasi yang didapat, yang bersangkutan telah menerima uang izin untuk beroperasi dari puluhan kapal nelayan yang sedang beroperasi saat ini dalam bentuk sopi dan uang sumbat sebesar Rp250 ribu per kapal, yang diserahkan langsung kepada Wilzon Layan saat melaporkan diri yang totalnya telah mencapai puluhan juta rupiah.
Daftar para agen pelaku yang diduga melakukan permufakatan jahat dengan Wilzon Layan sehingga terjadinya illegal Fishing dimaksud adalah sebagai berikut :
- Emeng dan istrinya Nadia (25 kapal)
- Landoko (15 kapal)
- Latoi (8 kapal)
- Heni (14 kapal)
- Lamausu (35 kapal)
- Rahmat Hidayat (6 kapal)
- Puriadi (4 kapal)
- Lalini (20 kapal)
- Asri (32 kapal)
- Arhadi (20 kapal)
- Firman (1 kapal)
- Mulyanto (4 kapal) hanya dua kapal yang memiliki SIPI. Sisanya beroperasi tanpa dasar hukum yang sah.
Camat Wermaktian dalam pertemuan lanjutan pada 24 Mei 2025 menegaskan bahwa aktivitas nelayan andon tidak dibenarkan, tetapi tetap saja dibiarkan karena tekanan dari Wilzon Layan. Artinya, ada pembangkangan terhadap keputusan resmi Bupati, dan bentuk penghinaan terhadap wibawa pemerintah daerah.
Atas dasar ini, Lartutul menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum, termasuk membuat laporan resmi kepada Bupati atas tindakan pembangkangan dan permufakatan jahat oleh Wilzon Layan.
“Saya akan proses hukum semua pihak yang terlibat dalam illegal fishing ini. Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, ini kejahatan yang merugikan daerah. Jika dibiarkan, bisa jadi preseden buruk untuk kedaulatan kita atas sumber daya laut dan kerugian daerah,”tegasnya.
Ia juga mendesak agar Wilzon Layan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Desa Weratan, karena telah mengabaikan instruksi kepala daerah, menyalahgunakan jabatan, dan merusak tatanan hukum di daerah.
“Pemerintah daerah tidak boleh diam. Wibawa Pemda telah diinjak-injak oleh seorang kepala desa, dan ini harus disikapi dengan tindakan tegas,”ucapnya.
Kini, masyarakat Seira, nelayan lokal, dan penggiat lingkungan menanti langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sebab lebih dari sekadar pencurian sumber daya, ini adalah kisah tentang pengkhianatan terhadap rakyat, penghinaan terhadap hukum, dan perampasan hak laut masyarakat adat.
Jika tidak segera ditindak, maka lautan Seira akan terus menjadi ladang pembantaian ekologis, dan hukum hanyalah tulisan tak bermakna di atas kertas padahal daerah masuk dalam kategori atau klasifikasi daerah miskin padahal sumberdaya laut kita sangat menjanjikan untuk perbaikan taraf ekonomi masyarakat kita.
Nikson Lartutul juga menegaskan bahwa tindakan Wilzon Layan dan para agen dan nelayan yang beroperasi tanpa izin merupakan bentuk kejahatan terstruktur yang merampok sumber daya daerah, sehingga wajib diproses untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya sampai ke tingkat pengadilan.
“Ini bukan hanya pelanggaran, tapi sudah masuk ke dalam kategori kejahatan lingkungan dan ekonomi terorganisir. Wilzon Layan harus diproses hukum secara pidana karena telah menjadi otak dari aktivitas ilegal fishing yang merugikan daerah hingga ratusan miliar rupiah. Pemerintah daerah tidak boleh kompromi. Jika tidak ditindak tegas, maka hukum dan pemerintah daerah tidak lagi punya wibawa,”ujarnya.
Ia juga mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat. Termasuk para nahkoda dan pemilik kapal yang beroperasi tanpa izin.
“Ini adalah kejahatan besar. Kita tidak sedang bicara pelanggaran administrasi. Kita sedang berhadapan dengan mafia laut. Bila dibiarkan, maka Pemerintah Daerah secara tidak langsung ikut membiarkan kedaulatan wilayah ini dijual oleh oknum yang haus uang,” tandasnya. (KN-07)