Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Kuasa Hukum Pemdes Lima Satu Seira Tantang NL Buktikan Klaim Ngorafruan Lewat Jalur Perdata

×

Kuasa Hukum Pemdes Lima Satu Seira Tantang NL Buktikan Klaim Ngorafruan Lewat Jalur Perdata

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Saumlaki, Kapatanews.com – Perselisihan kepemilikan wilayah Ngorafruan di Pulau Seira, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kembali memanas. Kuasa hukum pemerintah desa se-Pulau Seira, Hernanto Permelai Permaha, SH, menantang kuasa hukum marga Lololia–Wuritimur, Nikson Lartutul, SH, untuk membawa perkara tersebut ke ranah perdata. Tantangan itu disampaikan dalam rapat negeri yang digelar pada 9 Agustus 2025 di alun-alun Desa Temin.

Hernanto menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi segala upaya hukum yang dilakukan oleh Kuasa Hukum marga Lololia–Wuritimur. Ia menegaskan tidak gentar dengan pernyataan maupun tuntutan yang dilontarkan oleh Nikson.

Scroll Keatas
Example 300x450
Scroll Kebawah

“Saya kira saya memulai dengan satu pernyataan: jangan ajari ikan berenang di laut. Pernyataan rekan saya Nikson Lartutul itu pertanyaan yang ingin menjebak klien kami. Kami tidak gentar, tidak panik sama sekali,” ujarnya di hadapan peserta rapat negeri saat diwawancarai wartawan media ini.

Sengketa ini berawal dari klaim marga Lololia–Wuritimur yang menyebut wilayah Ngorafruan sebagai petuanan adat mereka. Sementara itu, lima pemerintah desa yang tergabung dalam Lima Satu Seira bersikukuh bahwa wilayah tersebut merupakan milik bersama masyarakat adat. Perselisihan semakin meruncing setelah muncul dugaan adanya pungutan liar terhadap nelayan andon oleh pihak yang disebut berafiliasi dengan kedua marga tersebut.

Hernanto menilai dugaan pungutan liar itu masuk dalam ranah tindak pidana dan harus diusut secara hukum. “Terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan klien Nikson, itu adalah dugaan tindak pidana dan kami sudah sepakat akan membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hernanto menantang klien Nikson Lartutul membuktikan klaim mereka sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Kalau klien dari Pak Nikson mendalilkan adanya surat atau hak kepemilikan terhadap petuanan itu, silahkan buktikan di ranah hukum. Negara kita adalah negara hukum, ada mekanismenya, ada prosedurnya. Jika beliau merasa kuat dengan bukti-bukti yang dikantongi, saya tantang Nikson untuk memproses secara perdata,” ungkapnya.

Sementara itu, Nikson Lartutul sebelumnya menyatakan keberatan terhadap cara pemerintah desa mengangkat isu ini dalam forum rapat negeri. Ia menuding pertemuan tersebut digunakan untuk mengaburkan masalah yang sebenarnya.

Menurut Nikson, ia tidak akan gegabah melakukan gugatan perdata, namun berencana menempuh jalur hukum untuk melaporkan balik pihak yang menuduh kliennya melakukan pungutan liar. “Kami akan menindaklanjuti secara hukum jika ada laporan yang tidak benar. Prinsipnya, kami tidak akan tinggal diam terhadap tuduhan yang merugikan nama baik klien kami,” ucapnya.

Rapat negeri pada 9 Agustus 2025 dihadiri oleh perwakilan lima pemerintah desa, masyarakat Pulau Seira, serta keluarga besar marga Lololia–Wuritimur. Pertemuan ini awalnya bertujuan mencari kejelasan status kepemilikan wilayah Ngorafruan, namun suasana menjadi tegang karena kedua pihak tetap mempertahankan pandangan masing-masing.

Dalam forum tersebut, sejumlah tokoh masyarakat mengingatkan agar perbedaan pendapat tidak berujung pada konflik horizontal yang dapat memecah persatuan masyarakat Seira. Beberapa peserta rapat juga mendorong agar mediasi tetap menjadi opsi utama sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, laporan terkait dugaan pungutan liar masih dalam proses di kepolisian. Aparat menyatakan akan memeriksa sejumlah saksi dari kedua belah pihak untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Pengamat hukum di Saumlaki menilai tantangan Hernanto untuk memproses sengketa ini secara perdata merupakan langkah yang sesuai prosedur hukum. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa proses perdata membutuhkan waktu dan bukti yang kuat untuk membuktikan klaim kepemilikan wilayah adat.

Situasi di Pulau Seira kini berada dalam posisi rawan gesekan sosial. Sengketa petuanan Ngorafruan bukan hanya soal batas wilayah, tetapi juga menyentuh aspek sejarah, hak ulayat, dan kepentingan ekonomi masyarakat setempat. Jika tidak ada titik temu, potensi konflik terbuka yang melibatkan warga dari kedua kubu sulit dihindari.

Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil peran sebagai mediator yang netral. Beberapa tokoh masyarakat bahkan menyarankan pembentukan tim independen yang melibatkan unsur pemerintah, tokoh adat, akademisi, dan aparat penegak hukum untuk menelusuri sejarah kepemilikan wilayah tersebut.

Bagi warga Pulau Seira, Ngorafruan bukan sekadar lahan, melainkan bagian dari identitas dan sejarah komunitas. Karena itu, penyelesaian sengketa ini memerlukan pendekatan yang bijak, menghormati hukum positif sekaligus mempertimbangkan nilai-nilai adat.

Seiring berjalannya waktu, pilihan antara melanjutkan proses hukum atau menempuh jalur mediasi akan menjadi penentu arah penyelesaian masalah ini. Jika kedua pihak memilih saling menantang tanpa membuka ruang kompromi, maka upaya mencari solusi damai akan semakin sulit diwujudkan. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad