Saumlaki, KapataNews.com – Sebuah tonggak sejarah tercatat di Maluku dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama perhutanan sosial antara 21 desa dan PT Asia Pasifik Asset Percayaan Indonesia. Kesepakatan ini difasilitasi Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Ambon bersama UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Tanimbar, dan diharapkan menjadi model nasional pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang produktif secara ekonomi sekaligus menjaga kelestarian alam.
Penandatanganan dilakukan dalam forum resmi yang dihadiri para kepala desa, kelompok pengelola hutan, dan pemangku kebijakan. Melalui perjanjian ini, masyarakat desa mendapatkan hak kelola legal untuk memanfaatkan potensi hutan secara berkelanjutan—mulai dari hasil hutan kayu, non-kayu, hingga pengembangan ekowisata—dengan tujuan memperkuat ekonomi tanpa merusak lingkungan.
Kepala UPTD KPH Kepulauan Tanimbar, Jessy Devy Tuhurima, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan realisasi izin yang telah diinisiasi sejak tahun 2018. “Izin ini sudah ada sejak lama, namun baru terealisasi sekarang. Kami berharap setiap kelompok desa mampu mengelola potensi hutannya secara maksimal untuk kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap desa yang terlibat memiliki potensi unik yang dapat dioptimalkan jika didukung pendampingan teknis, perencanaan matang, dan keterlibatan penuh warga. Menurutnya, keberhasilan program ini sangat bergantung pada disiplin pengelolaan dan komitmen menjaga kelestarian sumber daya alam.
Sementara itu, Kepala Balai PSKL Ambon, Ojom Somantri, menekankan pentingnya keseimbangan antara ekonomi rakyat dan pelestarian alam. “Jangan sampai rakyat sejahtera tapi hutan rusak, atau hutan terjaga tapi rakyat sengsara. Perhutanan sosial hadir untuk memastikan keduanya berjalan beriringan,” tegasnya.
Ojom juga mengingatkan bahwa pengelolaan hutan berbasis masyarakat harus mengikuti rencana kelola yang disahkan oleh pemerintah. Ia menilai, keterlibatan langsung warga desa merupakan kunci agar manfaat ekonomi dan ekologi dapat dirasakan secara adil dan berkelanjutan.
Direktur PT Asia Pasifik Asset Percayaan Indonesia, Frans Erdy Resikahil, S.E., menyatakan komitmen perusahaannya untuk mendukung penuh implementasi program. “Kami membantu memetakan potensi desa, dari ekowisata, hasil hutan non-kayu, hingga komoditas unggulan. Target kami adalah meningkatkan pendapatan warga tanpa mengorbankan kelestarian alam,” jelasnya.
Frans memaparkan bahwa bentuk dukungan yang diberikan meliputi pendampingan teknis, pembukaan akses pasar, hingga fasilitasi pembiayaan usaha produktif. Dengan demikian, setiap kelompok perhutanan sosial memiliki peluang yang sama untuk berkembang.
Beberapa potensi yang siap dikembangkan di antaranya pemanfaatan mata air di Desa Bomaki sebagai sumber ekonomi, budidaya komoditas unggulan, serta pengembangan wisata alam yang mengedepankan kearifan lokal. Semua rencana ini akan dituangkan dalam dokumen rencana kelola hutan 10 tahun ke depan, disahkan oleh Balai PSKL, dan diawasi pendamping desa tersertifikasi.
Kolaborasi ini diproyeksikan memberikan dampak positif berupa peningkatan pendapatan petani, pelestarian hutan dan ekosistem, penguatan identitas budaya, optimalisasi lahan tidur, serta perluasan lapangan kerja hijau di wilayah Maluku.
Dengan payung hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, program ini diyakini dapat melahirkan desa-desa tangguh, mandiri, dan hijau. Keterlibatan aktif masyarakat menjadi faktor penentu keberlanjutan dan kesuksesan pengelolaan.
Pemerintah daerah dan pusat berkomitmen untuk memantau pelaksanaan program secara berkala. Diharapkan, model pengelolaan hutan berbasis masyarakat di Maluku ini dapat direplikasi di wilayah lain di Indonesia sebagai solusi atas tantangan ekonomi dan lingkungan. (KN-07)