Catatan Redaksi
Ambon,Kapatanews.com- Kasus Dugaan pesta miras dan insiden pemukulan terhadap Febry Patipeilohy alias Jimbron,pegawai DPRD Ambon pada tanggal 26 Juli 2025 yang menyeret nama Morits Tamaela, Ketua DPRD Kota Ambon, kini memasuki babak baru
Kasus yang viral dan sudah diketahui oleh masyarakat luas ini, sampai detik ini belum mendapat perhatian serius dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ambon, sebagai benteng penjaga citra dan kehormatan Lembaga
Peristiwa ini menjadi perhatian serius public,dan sampai saat ini belum menunjukan fakta siapa pelaku pemukulan dan di mana Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sebenarnya.
Tamaela dalam pernyataan resminya saat melakukan Konfrensi Pers tanggal 4 Agustus mengakui membeli minuman dan meminumnya sekali tetapi membantah keras peristiwa pemukulan itu terjadi di kediaman Rumah Dinas Ketua DPRD Ambon.
Cukup mengejutkan, ketika Tamela mengambil sikap secara terbuka dengan melibatkan unsur Pers dalam skala besar. Sikap politik Tamaela ini,jauh api dari panggang, alih-alih pasca Konfrensi Pers mestinya semua hal yang diberitakan berakhir manis dan terklarifikasi malah membuahkan blunder bagi diri Tamaela sendiri
Pasca Konfrensi Pers,ramai-ramai media memberitakan “Tamaela mengakui pesta miras di Rumah Dinasnya”, Tamela dibuat pusing oleh blunder politik yang dibuatnya sendiri. Jabatan sebagai Ketua DPD Nasdem Kota Ambon dan Ketua DPRD Kota Ambon menjadi taruhannya
Sikap Tegas DPW Nasdem Maluku
Respon positif DPW Nasdem Maluku menyikapi peristiwa yang melibatkan kadernya ini sangat mengejutkan public Maluku. Ini merupakan Langkah bijak dalam meredam emosi public dan juga demi menjaga nama baik Partai dimata Masyarakat.
Tim investigasi pun dibentuk oleh Ketua DPD Nasdem Maluku, Hamdani Laturua. Tim yang di ketuai ole Fausan Rahawarin, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku ini langsung bergerak cepat dengan mengrimkan surat panggilan kepada Tamaela untuk di periksa
Diketahui Tim ini beranggotakan 8 orang, yang salah satunya adalah Jacoba Lekahena, anggota DPRD Kota Ambon yang juga Ketua Badan Kehormatan pada Lembaga yang menaunginya.
Gerak cepat Tim invenstigasi bentukan Nasdem Maluku ini, diketahui telah memeriksa Tamela pada kamis, (14/08/2025) dan Febry Patipeilohy alias Jimbron, selaku korban, Jumat (15/08/2025).
Belum diketahui pasti hasil pemeriksaan tersebut, tetapi ada dugaan dari hasil pemeriksaan terhadap korban yang bocor, diketahui korban telah mengungkapkan fakta dugaan keterlibatan Tamaela.
Kini public menanti transparansi DPW Nasdem Maluku melalui tim yang dibentuknya ini,untuk mengungkapkan secara resmi dan terbuka hasil investigasi yang melibatkan Tamaela,salah salah satu kader terbaiknya.
Badan Kehormatan DPRD
BK merupakan alat kelengkapan DPRD yang bertugas menjaga dan menegakan kehormatan,martabat,citra dan prilaku anggota DPRD.
Dalam pelaksanaan tugasnya itu, BK tidak selamanya,harus menunggu laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran”Kode Etik dan Tata Tertib” yang dilanggar oleh Anggota DPRD untuk diperiksa, tetapi BK dapat memeriksa anggota DPRD yang bermasalah jika persoalan tersebut sudah diketahui oleh Masyarakat umum.
Alasan tersebut antara lain :
1.Tugas BK: BK DPRD bertugas meneliti dugaan pelanggaraan Kode Etik dan Tata Tertib yang dilakukan oleh Anggota DPRD termasuk pelanggaran yang juga diketahui oleh Masyarakat
2.Fungsi Pengawasan DPRD; DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah. Jika masalah yang diketahui umum itu berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah yang berdampak luas,maka BK dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau pelanggaraan hukum
3.Masalah yang diketahui Umum dan Kepentingan Publik; Jika suatu masalah yang berkaitan dengan prilaku Anggota DPRD menjadi perhatian luas di masyarakat, BK dapat mengambil inisiatif untuk melakukan pemeriksaan, meskipun tidak ada laporan resmi dari anggota DPRD atau Masyarakat tetapi Pemeriksaan oleh BK dapat mememberikan kejelasan dan kepastian hukum,serta memberikan efek jera bagi anggota DPRD yang melanggar.
4.Prosedur dan mekanisme; BK memiliki prosedur dan mekanisme pemeriksaan yang harus diikuti,termasuk klarifikasi,verifikasi dan penelitian terhadap dugaan pelanggaraan
5.Sandaran Hukum; Peraturan Tata Tertib DPRD dan Kode Etik, UU MD3 dan Peraturan Daerah
Beranikah Badan Kehormatan Memeriksa Tamaela?
Pertanyaan menarik pada sub judul ini, yang harus segera dijawab dan di tunjukan oleh Jacoba Lekahena, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Ambon dalam menyikapi dan bersikap terhadap ketua DPRD nya yang diduga telah melanggar “Kode Etik dan Tata Tertib” DPRD Kota Ambon
Diketahui Lekahena merupakan kader Nasdem yang juga merupakan salah satu bagian dari anggota Tim Investigasi DPW Nasdem Maluku. Jika DPW Nasdem Maluku berani bersikap tegas terhadap kadernya, apakah Badan Kehormatan yang dipimpin oleh Lekahena berani bersikap tegas dengan memeriksa Tamaela seperti yang ditunjukan oleh Partainya sendiri?
Hari ini public Maluku menanti sikap tegas Lekahena sebagai ketua Badan Kehormatan Kota Ambon. Sebagai ketua BK DPRD Kota Ambon, Lekahena harus mengambil langkah tegas dalam merespon persoalan yang menimpa Ketua DPRD nya.
Dugaan pelanggaran ‘Kode Etik dan Tata Tertib” yang dilakukan oleh Ketua DPRD bukan lagi hal yang sifatnya privasi tetap hal tersebut sudah menjadi rahasia umum dan telah diketahui oleh masyarakat secara luas.
Sebagai Ketua Badan Kehormatan, Lekahena memiki tugas dalam menjaga dan menegakan kehormatan,martabat,citra dan prilaku anggota DPRD. Sikap tegas Lekahena hari ini akan menentukan perjalanan karir politiknya dan nama baik Partainya di masa depan. Semoga! ( Redaksi )