Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Dugaan Gratifikasi MUSWIL PKS Maluku oleh Bupati SBT, MCW Desak KPK Turun Tangan

×

Dugaan Gratifikasi MUSWIL PKS Maluku oleh Bupati SBT, MCW Desak KPK Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Foto : Kiri, Sabandar Lisa Kililauw, Sekertaris MCW SBT. Kanan, Fahri Alkatiri, Bupati SBT. Atas : Sekda,Kepala Bapeda beserta Pimpinan OPD saat MUSWIL VI PKS

 

Bula,Kapatanews.com- Muswil PKS dan Pelantikan Bupati Seram Bagian TImur ,Fahri Alkatiri sebagai Ketua DPW PKS Maluku, Minggu (24/08/2025) menyisahkan bau busuk bagi masyarakat SBT khususnya Maluku Corruption Watch (MCW).

Scroll Keatas
Example 300x350
Scroll Kebawah

Hal ini diungkapkan oleh perwakilan Maluku Corruption Watch (MCW). Sabandar Lisa Kililauw,dalam rilisnya kepada media ini, Selasa (26/08/2025).

Sekertaris  MCW Seram Bagian Timur ini mendesak aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui perwakilannya di Provinsi Maluku, untuk segera mengusut tuntas dugaan gratifikasi yang terjadi dalam kegiatan Musyawarah Wilayah (MUSWIL) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Maluku, yang bertepatan dengan pelantikan Ketua DPW PKS Maluku, Fahri Husni Alkatiri—yang juga menjabat sebagai Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

MCW menerima informasi dari seorang pegawai di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahwa seluruh dinas di Kabupaten SBT diminta untuk menyetor dana sebesar Rp10 juta per OPD guna mendukung kegiatan partai tersebut. Dengan jumlah OPD yang mencapai lebih dari 30 instansi, total dana yang dihimpun diduga mencapai ratusan juta rupiah, yang bersumber dari Anggaran Negara.

Sabandar Lisa Kelilauw, Sekretaris MCW Seram Bagian Timur, menyatakan bahwa fakta ini tidak boleh diabaikan dan meminta Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, serta KPK RI untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan tanpa kompromi.

“Kami mendesak KPK RI melalui perwakilan Provinsi Maluku untuk segera turun tangan atas dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Bupati Seram Bagian Timur,Fahri Alkatiri dalam memobilisasi dana dari instansi pemerintah demi kegiatan partai politik adalah bentuk gratifikasi yang terang-terangan. Ini harus diproses secara hukum, tidak cukup hanya dengan klarifikasi administratif,” tegas Sabandarlisa.

Foto : Sekda, Kepala Bapeda dan OPD Kabupaten SBT saat MUSWIL VI PKS (24/08/2025)

MCW menilai bahwa jika benar dana publik digunakan secara kolektif untuk kepentingan kegiatan partai, maka ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, tindakan ini bisa merusak integritas birokrasi dan menekan independensi ASN.

“Kami tidak akan tinggal diam. jika penegakan hukum di daerah tidak berjalan optimal, kami siap melaporkan secara resmi ke KPK di Jakarta. Ini adalah ujian bagi semua pihak yang selama ini menyuarakan antikorupsi. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Pria yang berprofesi sebagai Pengacara ini juga terkenal keras dalam hal-hal pencegahan korupsi ini meminta dan mengimbau kepada ASN atau pihak-pihak dalam lingkup Pemenrintah Kabuapten SBT yang mengetahui secara langsung tentang permintaan dana ini untuk berani melapor dan MCW menjamin akan memberikan pendampingan hukum bagi para pelapor yang mengalami tekanan atau intimidasi,tegasnya (KN-06)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad