Ambon,Kapatanews.com- Ketua Aliansi Gerakan Pemerhati Politik Rakyat (AGPPR) Maluku, Husni Tasikdjawa, dalam rilisnya kepada media ini, Kanis (28/08/2025), mendesak Badan Kehormatan DPRD Maluku untuk memeriksa Sarimanela.
Desakan Tasikdjawa ini sebagai bentuk dari prilaku Anggota DPRD Maluku, SarImanela Edyson, yang terlibat dalam hubungan terlarang dengan dua wanita sekaligus (Cinta segitga) berinisial ” I dan AP ”
Sarimanela dinilai telah melanggar “Tata Tertib dan Kode Etik” DPRD serta merusak citra dan kehormatan DPRD Maluku.
Diketahui dalam catatan kami, Sarmanela telah dua kali melakukan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Maluku,yang pertama,Sarmanela telah melakukan penyalagunaan wewenang dengan menggunakan dana pokirnya kepada sanggar Rulimena Soya yang penggunaan anggaranya diperuntukan untuk kegiatan ke Belanda sebesar RP, 100.000.000. Kedua,Sarimanela terlibat dalam dugaan perselingkuhan dengan melibatkan dua wanita sekaligus.
Menurutnya prilaku Sarimanela ini tidak bisa ditolelir oleh Badan Kehormatan DPRD Maluku, BK mestinya bersikap tegas dan segera memeriksa Sarimanela,ujarnya
Dikatakannya, Sarimanela sebagai Anggota DPRD Maluku, yang diduga terlibat dalam “ pusaran cinta segitiga” beberapa waktu lalu, sangatlah tidak bermoral, pasalnya Sarimanela adalah Wakil Rakyat Maluku dan telah memiliki Istri dan keluarga dan secara terbuka menujukan prilaku tidak etis di ruang publik
Ditegaskan oleh Tasikdjawa, Legislator Maluku ini harusnya menjadi contoh dalam menjaga citra dan kehormatan DPRD, bukan sebaliknya menunjukan prilaku dan moral yang tidak beretika di ruang public yang merusak kehormatan Lembaga dan mempermalukan keluarganya, tegasnya.
Dirinya mengingatkan Sarimanela, bahwa sejak dirinya dilantik sebagai wakil rakyat, Sarmanela merupakan pejabat public. Jabatan yang melekat dalam dirinya adalah milik public bukan pribadi atau keluarga. Publik berhak mengawasi dan mengontrol setiap poses kerja dan aktifitas nya baik secara internal maupun eksternal.
Jika ada individu masyarakat atau anggota DPRD tertentu atau yang mengatakan itu masalah “pribadi” bukan dalam jabatan,menurut saya tidak masalah dan media pasti tidak akan mengungkapkannya
“Tetapi yang menjadi persoalan dan yang media ungkapkan dan publikasi tentang Sarimanela adalah bagian dari “Jabatannya” sebagai anggota DPRD yang adalah pejabat public,yang terikat dengan “ Tata Tertib dan Kode Etik” Anggota DPRD”
Menurut Tasikdjawa, Sarimanela ibarat “Suami Sengketa” yang diperebutkan oleh dua wanita yang tidak memiliki hak kepemilikan terhadap Sarmanela. Sementara kepemilikan yang sah adalah “Istrinya”. Dikatakan oleh Tasikdjawa, Prilaku Sarimanela bukan cerminan dari seorang suami dan pejabat publik yang baik
Lebih lanjut Tasikdjawa menegaskan,jika melihat prilaku Sarimanela yang terlibat perselingkuhan dengan dua wanita sekaligus,menandakan Sarimanela termasuk pria,suami dan pejabat pubik yang doyan ” Selingkuh” dan prilaku seperti ini berpotensi untuk penyalagunaan wewenang yang mengarah kepada praktek-praktek korupsi
Dikatakan oleh Ketua AGPPR, bahwa dirinya memiliki catatan perselingkuhan Sarimanela, mulai dari sebelum menjadi Anggota DPRD sampai menjadi Anggota DPRD, Dalam catatan kami, prilaku persenglingkuhan Legislator asal Partai HANURA ini,sudah mendara daging dalam diirinya dan sulit disembuhkan,ungkapnya.
“Kami akan membuka satu persatu catatan perselingkuhan Sarimanela agar publik tahu karakter anggota DPRD yang mereka pilih dan percayakan untuk mewakili mereka ini seperti apa, agar ke depan publik tidak lagi memilih mereka ”
Kata Tasikdjawa,bukan hanya soal Sarimanela yang punya catatan perselingkuhan,tetapi ada beberapa anggota DPRD Maluku yang lain, yang punya catatan perselingkuhan itu ada pada kami,dan pasti akan kami buka ke publik,bebernya
Dijelaskan lebih lanjut oleh Tasikdjawa,bahwa AGPPR mengkritisi Sarimanela berdasarkan “ jabatannya” bukan “pribadInya.” Dalam jabatan, Sarimanela sudah tidak lagi memiliki privasi, privasi itu milik public, dan sangat wajar diawasi dan dicontrol oleh public. Hal tersebut bukan saja berlaku kepada Sarmanela seorang tetapi semua anggota DPRD dan para pejabat yang ada di daerah ini,tegasnya.
BK, Benteng Pertahanan Kode Etik, Penjaga Citra Dan Marwah DPRD Maluku
Sebagai salah satu Alat kelengkapan DPRD, BK merupakan “Benteng Penjaga Kode Etik, Citra dan Marwah” Lembaga DPRD dari para pelaku kejahatan “Tata Tertib dan Kode Etik” DPRD Maluku.
Dalam catatan kami,Badan Kehormatan (BK) sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD Maluku, selama ini tidak memiliki kerjaan apa-apa alias pasif. Anomali ini disebabkan karena BK selalu melindungi sesama rekannya di DPRD, BK sifatnya menunggu dan beralasan jika ada laporan dari Masyarakat baru di proses.ujarnya.
Sikap Ambigu BK yang selalu menunggu laporan masyarakat inilah yang membuat kesan Anggota DPRD itu suci dan mulia serta tidak pernah melanggar Tata Tertib dan kode Etik DPRD, padahal mereka tahu ada pelanggaran tetapi sengaja ditutupi. Bahkan ketika media ini menghubungi Ketua BK, Julius.Hans Ritasouw (8/08/2025) dan salah satu anggota BK, Santhy Thetol (9/08/2025) terkait prilaku Sarimanela yang melanggar Tata Tertib dan Kode Etik, sama sekali tidak merespon.
Ini sebuah bentuk sikap dari BK DPRD Maluku yang sengaja menutupi prilaku anggota DPRD yang melakukan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Maluku. Ketua dan Anggota BK lupa bahwa salah satu Fungsi DPRD itu adalah “Pengawasan”. Pemgawasan DPRD bukan hanya dikususkan untuk mengawasi kinerja Pemerintah,tetapi Pengawasan dalam internal DPRD juga, temasuk kinerja dan prilaku anggota DPRD,melalui BK itu sendiri,tegasnya
Dengan Fungsi Pengawasan inilah Badan Kehormatan DPRD Maluku, mestinya memanggil dan memeriksa Sarimanela,bukan lagi menunggu adanya laporan masyarakat, apalagi BK sudah memiliki aturan tentang Tata Cara Beracara yang sudah disahkan oleh DPRD beberapa bulan lalu,ucap Tasikdjawa
Dirinya mengharapkan Badan Kehormatan DPRD Maluku bisa bersikap tegas dalam melaksanakan Fungsi Pengawasan DPR dengan baik terhadap para Anggota DPRD yang melakukan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik Anggota DPRD termasuk Sarimanela,apalagi kasus perselingkuhan Sarimanela ini sudah diketahui oleh umum
Diketahui “Tata Tertib dan Kode Etik” DPRD Maluku diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor: 1 Tahun 2025 dan Peraturan DPRD Maluku Nomor: 2 Tahun 2025.
Dijelaskan olehnya, bahwa Peraturan DPRD Maluku tentang “ Tata Tertib dan Kode Etik” ini juga diperkuat dengan Peraturan DPRD Maluku tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan sebagai landasan hukum yang kuat untuk menangani pelanggaran Kode Etik oleh Anggota DPRD.
Dengan adanya Peraturan DPRD Maluku tentang Kode Etik dan Tata Cara Beracara BK, diharapakan menjadi payung Hukum dalam Tugas -tugas Kontitusional guna penegakan aturan dalam memberi sanksi kepada Wakil Rakyat yang terbukti melanggar Kode Etik Dewan
Tasikdjawa mengatakan Wakil Ketua DPRD Maluku, Azis Sangkala dalam pernyataannya saat membuka Rapat Paripurna Penetapan Paraturan Daerah Tentang Tata Cara Beracara BK DPRD 22 Mei 2025, mengatakan “ Penyelenggaraan pemerintahan daerah dituntut memiliki komitmen politik, moralitas dan profesionalitas yang tangguh.
“Komitmen politik tersebut dalam rangka mewujudkan DPRD yang kuat,produktif, terpercaya dan berwibawa dalam pelaksanaan fungsinya. Azis mengatakan Sebagai wakil rakyat yang memiliki derajat yang mulia dan terhormat harus diimbangi dengan komitmen dalam melaksanakan tugasnya dan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,Negara,Masyarakat dan Konstituen”
Wakil Rakyat Memiliki Derajat Yang Mulia Dan Terhormat Hanya Sebuah Slogan
Apa yang disampaikan Azis Sangkala, Wakil Ketua DPRD Maluku yang mengatakan bahwa “wakil rakyat memiliki derajat yang mulia dan terhormat” sangatlah bertolak belakang dengan kehidupan dan sisi gelap para Wakil Rakyat Maluku diluar Gedung Rakyat Karang panjang Ambon,ujar Tasikdjawa
Menurutnya “Derajat yang mulia dan yang terhormat” para wakil rakyat hanya milik mereka yang menjaga prilaku dan moral atas nama Tuhan,Lembaga,Rakyat dan Keluarga
“Publik Maluku tahu siapa saja para wakil rakyat yang derajatnya mulia dan terhormat,public juga tahu siapa saja wakil rakyat yang tidak memiliki derajat yang mulia dan tidak terhormat. Semua itu masih tertutup rapat dan belum terpublikasi karena masih disembunyikan dan belum bernasib apes”
Anggota DPRD Maluku asal Partai Hanura,Sarimanela Edyson,yang diberitakan media ini sebelumnya atas dugaan “Persenglingkuhan dengan dua Wanita idaman lain sekaligus” (Cinta Segitiga) beberapa waktu lalu dengan menyembunyikan salah satu wanitanya di kamar “601” di salah satu hotel di kota Ambon, adalah gambaran terbalik dari “ wakil rakyat yang memiliki derajat mulia dan terhormat”
Prilaku dan moral wakil rakyat yang seperti ini harus dibuka secara terang benderang agar mendapatakan efek jera dan menjadi contoh bagi wakil rakyat yang lain agar bisa menjaga moral dan prilakunya dan tidak merusak kehormatan DPRD. Tegasnya
Doyan Selingkuh, Sarimanela Melanggar Tata Tertib dan Kode Etik DPRD
Dugaan Perselingkuhan Sarimanela yang terbingkai dalam balutan “Cinta Segitiga” antara ” Sarimanela, I dan AP “ menurut Tasikdjawa mengindikasikan Sarimanela sebagai seseorang yang doyan selingkuh, dimana dirinya sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui
” Sebagai seorang pejabat publik yang telah beristri dan berkeluarga,Sarimanela telah menempatkan posisinya sebagai”Suami sengketa” yang kepemilikan sahnya ada pada Istrinya, Sarimanela dengan sengaja dan sadar telah menjerumuskan dirinya untuk diperebutkan oleh dua wanita yang bukan sebagai pemilik sah”
Kisah Percintaan “Segitiga” Sarimanela ini mirip dengan ” FILM LA TAHZAN “: “CINTA,DOSA dan LUKA”, Karya Hanung Bramantyo, yang tayang pada tanggal 14 Agustus 2025 kemarin. Diketahui film ini diangkat dari sebuah kisah nyata
Film yang mengusung Cinta Segitiga ini dibintangi oleh Deva Mahendra, Marshanda dan Ariel Tatum, menceritakan kehidupan rumahtangga yang tampak tenang, tetapi seringkali menyimpan badai yang tak terlihat, penuh dengan intrik perselingkuhan
Dikatakan oleh Tasikdjawa, Pelanggaran yang dilakukan oleh Sarimanela termasuk pelanggran “Etik Berat” yang mana dalam Kode Etik DPRD Maluku, jelas mengatur tentang:
“ Prilaku dan Moral Anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan kewenangannya serta dalam kehidupan pribadi yang meliputi Integritas dan Kejujuran, Profesionalisme, Tanggungjawab, Menghormati Kelembagaan serta Etika Pergaulan”
Menurutnya “ BK “ harus lebih pro aktif mengikuti perkembangan public, memanggil dan meminta klarifiaksi SE sebagai wakil rakyat, karena ini fakta yang terjadi dan telah diketahui oleh umum
Ia mempertanyakan dimana wibawa DPRD Maluku ke depan, jika wakil rakyat seperti ini dibiarkan dan dilindungi untuk terus merusak kehormatan DPRD, tanpa diperiksa,tanyanya
Dirinya berharap Badan Kehormatan DPRD Maluku harus pro aktif dan bersikap tegas dalam melihat prilaku dan moral dari para wakil rakyat,Sarimanela harus dipanggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan,ungkapnya (KN-05)